Breaking News

ASKUN PEMERHATI POLITIK TURUT ANGKAT BICARA

                                                                                                                                   
KARAWANG, beritaekspos.com - Pemerhati politik dan pemerintahan Kabupaten Karawang, Asep Agustian SH. MH, akhirnya ikut menyoroti viralnya rekaman suara Kepala Desa Pasir Tanjung , Kecamatan Lemah Abang , Saepudin atau yang biasa disapa Lurah Betong, di media sosial beberapa hari kemarin.

Dikatakan Asep, sudah sangat jelas dalam Undang - Undang Pilkada tertuang, bahwasannya baik Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun Aparatur Desa (Kepala Desa) dilarang terlibat atau melibatkan diri dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
"ASN dan Kepala Desa itu harus netral, karena hal ini jelas diatur dalam Undang - undang dan jika melanggar akan ada sanksi pidananya," kata Asep menegaskan.

Dan terkait  rekaman suara yang diduga isinya adalah memobilisasi para kepala desa di salah satu kecamatan demi kepentingan salah seorang calon, Asep mendorong kepada pasangan calon lainnya yakni Ahmad Zamakhsyari - Yusni Rinjani, dan Yesi Karya Lianti - Adly Fairuz untuk melaporkannya ke Badan Pengawas Pemilihan Umum ( Bawaslu) Kabupaten Karawang.
"Agar jelas duduk permasalahannya dan terang benderang, saya menyarankan dan mendorong, calon bupati Jimmy atau Yesi untuk melaporkannya ke Bawaslu," tegasnya.

Mengapa demikian, karena jika dibiarkan ungkap Asep , tidak akan ada efek jera. Dan calon yang didalam rekaman tersebut dipanggil " teteh " ini dikhawatirkan kedepannya akan menggunakan kekuasaannya memobilisasi para kepala desa dan ASN untuk meraih kemenangannya.
"Ini baru saja mau mendaftar, apalagi nanti ketika sudah masuk masa kampanye dan pencoblosan, harus ada yang berani melaporkan, demi tegak dan terciptanya pesta demokrasi Kabupaten Karawang yang jujur dan adil," ujarnya.

Dan dari rekaman itu sesal Askun sapaan akrab Asep Agustian,  kita sama-sama saksikan jika calon petahana diduga menggerakkan massa dengan melibatkan kepala Desa, Padahal kita sangat mengharapkan adanya netralitas dalam pilkada ini Ia pun mengingatkan ASN atau perangkat desa agar jangan mau terhasut meskipun yang menggerakkan adalah atasannya.
“Karena jika kedapatan akan ada sanksi berat yang menanti bahkan bisa berujung pemecatan,” tandasnya.

Askun menambahkan, untuk Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Karawang, dirinya berpesan, jangan ragu untuk mengusut tuntas dan menindak segala bentuk kecurangan demi lancar dan tegaknya demokrasi. Terlebih lagi saat ini, ada dua calon Bupati yang datang dari petahana. Netralitas Bawaslu adalah salah satu kunci suksesnya pesta demokrasi masyarakat Karawang yang akan digelar tanggal 9 Desember mendatang.
"Bawaslu harus netral, tegas dan  berani mengusut tuntas persoalan rekaman tersebut, dan bahkan saya baca di salah satu media Kades tersebut membenarkan dan mengakui rekaman itu," tutur Asep.

Lebih jauh Askun menjelaskan bahwa didalam rekaman itu ada disebutkan soal ongkos, ini jelas tidak bisa dibiarkan.
“Bawaslu ayo jangan diam, buktikan kepada rakyat jika kalian digaji oleh rakyat untuk menciptakan Pilkada yang Jujur dan Adil," pinta Askun
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Beredar Voice Note pesan Whatsapp (WA) diduga berbau mobilisasi massa kepada para Kades terhadap salah seorang bakal calon Bupati Karawang dari petahana Cellica Nurrachadianna, yang berpasangan dengan seorang pengusaha, Aep Saepulloh sebagai bakal calon wakilnya (Cellica - Aep). 
Bahkan dalam voice note tersebut menyebutkan adanya ongkos atau biaya pengganti.
Voice Note tersebut viral , karena berisikan instruksi kepada para kepala desa se - Kecamatan Lemah Abang Wadas untuk dapat ikut mengawal pasangan Cellica - Aep mendaftar ke KPUD Karawang. Suara dalam pesan tersebut juga diduga suara salah seorang kepala desa dari Kecamatan yang sama.
"Kepada semua Kepala Desa (Kades) se - Kecamatan Lemah Abang, diinstruksikan tadi langsung berbicara si teteh kepada para kades yang hadir disitu , besok, agar ikut mengawal daftar calon bupati dan wakil bupati," ucapnya 

dalam rekaman Voice Note tersebut.
"Jam 07. 30 , kita sudah ada dirumah kediamannya beliau yaitu di Grand Taruma. Untuk itu kepada rekan Kades se- Kecamatan Lemah Abang agar bisa hadir. Ongkos - ongkos akan diganti sepantasnya, itu instruksi si teteh, terima kasih," pesan kepala desa tersebut kepada rekan - rekannya.
Menurut Askun, bahwasanya dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa dalam Pasal 29 huruf (g) disebutkan bahwa kepala desa dilarang menjadi pengurus partai politik dan pada huruf (j) dilarang untuk ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah. Dalam undang-undang tersebut, kepala desa memilki peran sebagai pihak yang netral. Kepala desa dilarang untuk ikut serta dalam politik praktis, tidak bisa menjadi pengurus partai politik atau anggota partai politik dan tidak dapat juga menjadi tim kampanye atau tim sukses peserta pemilu atau  Pilkada. Perangkat desa yang terdiri dari sekretariat desa, pelaksana kewilayahan, dan pelaksana teknis juga dilarang untuk terlibat dalam politik praktis. Hal tersebut diatur UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa pasal 51 huruf (g) disebutkan bahwa kepala desa dilarang menjadi pengurus partai politik dan pada huruf (j) dilarang untuk ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah.
"Jadi, patut diduga Kades Pasir Tanjung ini tidak hanya melanggar UU Pilkada saja, tapi diduga kuat melanggar juga UU Desa. Tentu ini menjadi dua sisi persolan hukum yang berbeda. Apa bila sudah dapat dibuktikan perbuatannya tersebut, selain proses hukum oleh Bawaslu, atas dugaan pelanggarannya terhadap UU Desa pun harus diproses," pintanya.
Masih kata Askun, Dan yang perlu untuk didalami oleh semua pihak berwenang, adalah soal adanya kalimat diperintah oleh teteh, serta adanya janji akan mengganti ongkos. 
“Jika benar terbukti? Hal ini juga tidak boleh lepas. Saya bersama elemen masyarakat lainnya akan secara intensif mengawal proses ini,” pungkasnya. 

(Mulyadi)

BACA JUGA BERITA LAINNYA