Rojab Turunkan Foto Gibran dari Ruang Kerja DPRD Kota Sukabumi, Ini Alasan Sikap Politiknya
SUKABUMI-Beritaekspos.com - Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi, Rojab Asy’ari, memilih menurunkan foto Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka yang sebelumnya terpasang di ruang kerjanya.
Keputusan menurunkan foto orang nomor dua di Republik ini sebagai bentuk sikap politik pribadi menyusul perhatiannya terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan yang berkaitan dengan persyaratan pencalonan Wakil Presiden.
Kepada wartawan, Rabu (7/10/2026), Rojab menjelaskan bahwa keputusan itu berangkat dari pemahamannya terhadap fakta-fakta yang muncul dalam persidangan, khususnya menyangkut persoalan pembuktian kesetaraan ijazah Gibran dengan jenjang pendidikan sekolah menengah atas.
“Ya, sikap politik saya kan kayak gitu. Kebetulan di ruangan ada foto Gibran. Saya menyikapi putusan MK kemarin,” ujar Rojab.
Menurut dia, salah satu hal yang menjadi perhatiannya adalah bagian fakta persidangan yang, dalam pemahamannya, belum menunjukkan adanya pembuktian bahwa ijazah Gibran telah dinyatakan setara dengan ijazah SMA.
“Di salah satu fakta persidangan terungkap bahwa Mahkamah Konstitusi belum menemukan ijazah Gibran itu setara. Pada fakta persidangan itu dijelaskan begitu,” katanya.
Rojab menegaskan, sikap tersebut tidak dimaksudkan sebagai bentuk penolakan terhadap MK maupun putusan yang telah dikeluarkan lembaga tersebut. Ia menyatakan putusan MK tetap harus dihormati.
Namun, ia memberikan penekanan pada aspek pembuktian mengenai kesetaraan ijazah yang menurutnya belum ditemukan dalam proses persidangan.
“Bukan masalah penolakan MK terhadap gugatan Deni Indrayana. Digarisbawahi, berkaitan dengan ijazah itu, Mahkamah Konstitusi tidak pernah menerima atau menemukan pembuktian bahwa ijazah Gibran setara SMA,” ujarnya.
Atas dasar pemahaman tersebut, Rojab memutuskan untuk sementara waktu tidak memajang foto Gibran di ruang kerjanya. Ia menegaskan, keputusan itu bukan dimaksudkan untuk menyimpulkan bahwa persoalan ijazah tersebut telah terbukti bermasalah.
“Ini sikap politik saya, dan sementara saya turunkan dulu sampai nanti ada fakta hukum lain yang menyatakan bahwa ijazah Gibran itu memang sudah setara ijazah SMA,” kata Rojab.
Foto tersebut, lanjut Rojab, tidak dibuang maupun dimusnahkan. Setelah diturunkan dari ruang kerjanya, foto itu diserahkan kepada Sekretariat DPRD Kota Sukabumi untuk disimpan sementara.
“Ini sifatnya sementara. Berkaitan dengan itu ada pelanggaran atau tidak, penurunan itu sebenarnya tidak. Ini tetap disimpan baik-baik sampai adanya pembuktian secara sah terkait ijazah tersebut,” tuturnya.
Rojab mengatakan, apabila di kemudian hari terdapat fakta atau pembuktian hukum yang sah mengenai kesetaraan ijazah yang dipersoalkan, dirinya akan mempertimbangkan kembali untuk memasang foto tersebut di ruang kerjanya.
Ia juga memastikan keputusan tersebut bukan merupakan sikap resmi partai politik tempatnya bernaung. Menurut Rojab, langkah tersebut murni merupakan sikap pribadi yang berkaitan dengan pertimbangan politiknya.
“Ini bukan sikap partai, tapi lebih kepada sikap pribadi saya yang melekat kepada jabatan,” ujarnya.
Rojab juga tidak meminta anggota DPRD Kota Sukabumi lainnya mengikuti langkah serupa. Ia menyebut keputusan tersebut hanya berlaku di ruang kerjanya karena foto Gibran memang sebelumnya terpasang di sana.
“Kebetulan di ruangan saya ada foto Gibran, jadi saya tidak memaksakan kepada anggota dewan lainnya,” katanya.
Ia mengaku telah menyampaikan keputusan tersebut kepada partainya. Namun, sekali lagi, Rojab menegaskan tidak ada instruksi organisasi yang menjadi dasar penurunan foto tersebut.
“Saya juga sudah melapor terkait hal ini kepada partai,” ujarnya.
Dengan demikian, penurunan foto Gibran dari ruang kerja Rojab diposisikan sebagai ekspresi politik personal, bukan keputusan kelembagaan DPRD Kota Sukabumi maupun instruksi partai.
Rojab mengatakan dirinya tetap menghormati putusan MK, sementara persoalan mengenai keabsahan dokumen pendidikan, kesetaraan ijazah, persyaratan pencalonan, serta konsekuensi hukumnya tetap merupakan ranah lembaga yang memiliki kewenangan untuk menilai dan memutuskannya.
Untuk sementara, foto Gibran masih tersimpan di Sekretariat DPRD Kota Sukabumi. Rojab memilih menunggu perkembangan dan fakta hukum lebih lanjut sebelum menentukan apakah foto Wakil Presiden tersebut akan kembali dipasang di ruang kerjanya.
Ois

