Breaking News

KADIN Kota Sukabumi Tegaskan Fetty Mulyani Ketua Definitif, Bantah Wacana Mukota Ulang




SUKABUMI-Beritaekspos.com - Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Kota Sukabumi di bawah kepemimpinan Fetty Mulyani menegaskan bahwa kepengurusan hasil Musyawarah Kota (Mukota) pada 8 Juli 2025 masih sah dan aktif hingga saat ini.

Penegasan tersebut disampaikan sebagai respons atas beredarnya surat mengenai pembentukan Caretaker KADIN Kota Sukabumi serta wacana pelaksanaan Mukota ulang yang mengatasnamakan pihak tertentu.

Fetty Mulyani menyatakan dirinya telah ditetapkan sebagai Ketua KADIN Kota Sukabumi masa bakti 2025-2030 melalui Mukota yang disebut telah berlangsung secara sah, demokratis, dan sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi.

“KADIN Kota Sukabumi telah melaksanakan Musyawarah Kota (Mukota) yang sah, demokratis, dan sesuai AD/ART pada tanggal 8 Juli 2025, dan telah menetapkan Fetty Mulyani sebagai Ketua Definitif Masa Bakti 2025-2030,” demikian pernyataan resmi Fetty, Rabu (7/10). 

Menurutnya, kepengurusan yang dipimpinnya masih menjalankan roda organisasi dan program kerja sebagaimana mestinya. Dengan kondisi tersebut, pihaknya menilai tidak terdapat kekosongan kepengurusan yang dapat menjadi dasar pembentukan caretaker ataupun pelaksanaan Mukota ulang.

“Kepengurusan KADIN Kota Sukabumi di bawah pimpinan Fetty Mulyani hingga saat ini masih aktif, sah, dan menjalankan program kerja organisasi sebagaimana mestinya,” tegasnya.

Fetty juga mempersoalkan dasar pembentukan caretaker yang belakangan mencuat. Pihaknya mengacu pada ketentuan AD/ART KADIN Indonesia yang mengatur mekanisme pembentukan caretaker maupun pelaksanaan Mukota ulang.

Dalam pandangan Fetty, mekanisme tersebut berkaitan dengan kondisi adanya kekosongan kepengurusan. Sementara itu, kepengurusan KADIN Kota Sukabumi hasil Mukota 8 Juli 2025 disebut masih berjalan.

“Karena kepengurusan definitif masih ada, maka pembentukan Caretaker dan Mukota Ulang tersebut adalah tidak sesuai AD/ART, tidak memiliki dasar hukum, dan tidak sah,” demikian pernyataan tersebut.

Polemik tersebut sekaligus menunjukkan adanya perbedaan pandangan mengenai status kepengurusan KADIN Kota Sukabumi. 

Di satu sisi, Fetty Mulyani dan jajaran yang dipimpinnya menyatakan sebagai kepengurusan definitif. Di sisi lain, beredarnya surat mengenai caretaker dan Mukota ulang menunjukkan adanya pihak yang memiliki pandangan berbeda.

Dalam press release itu, Fetty juga menyebut KADIN Provinsi Jawa Barat sedang menghadapi gugatan hukum. Namun, tidak dijelaskan secara rinci mengenai perkara tersebut, termasuk nomor perkara, pihak yang menggugat, objek gugatan maupun tahapan proses hukumnya.

Karena itu, informasi mengenai perkara tersebut masih memerlukan penjelasan lebih lanjut agar publik mendapatkan gambaran yang utuh mengenai persoalan hukum yang dimaksud.

Terlepas dari dinamika tersebut, Fetty menegaskan kepengurusan KADIN Kota Sukabumi tetap solid dan terus menjalankan aktivitas organisasi. 

Pihaknya juga menyatakan tetap berkomitmen membangun sinergi dengan Pemerintah Kota Sukabumi dalam mendukung perkembangan dunia usaha.

“KADIN Kota Sukabumi di bawah kepemimpinan yang sah tetap solid, tetap satu, dan tetap fokus untuk bersinergi dengan Pemerintah Kota Sukabumi dalam memajukan dunia usaha, UMKM, dan investasi demi kesejahteraan masyarakat Kota Sukabumi,” ujarnya.

Fetty menilai dinamika internal organisasi tidak semestinya menghambat peran KADIN sebagai wadah dunia usaha. 

Karena itu, kegiatan organisasi tetap diarahkan pada penguatan dunia usaha, UMKM, investasi serta terciptanya iklim usaha yang kondusif di Kota Sukabumi.

Di tengah polemik yang berkembang, Fetty juga meminta media dan masyarakat tidak terburu-buru mengambil kesimpulan mengenai isu caretaker maupun rencana Mukota ulang.

Pernyataan resmi tersebut, kata dia, disampaikan sebagai pedoman agar informasi yang beredar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Untuk saat ini, Fetty tetap menegaskan bahwa dirinya merupakan Ketua Definitif KADIN Kota Sukabumi masa bakti 2025-2030 berdasarkan hasil Mukota 8 Juli 2025. 

Kepengurusan yang dipimpinnya juga menyatakan akan tetap menjalankan program organisasi dan membangun sinergi dengan Pemerintah Kota Sukabumi. 

Ois

BACA JUGA BERITA LAINNYA