Breaking News

Rojab Asyari Kritisi Gerebek Desil, Minta Dinsos Buktikan Dampak Nyata bagi Warga



SUKABUMI-Beritaekspos.com - Pelaksanaan program Gerebek Desil yang digulirkan Dinas Sosial (Dinsos) Kota Sukabumi mendapat sorotan dari Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi, Rojab Asyari. 

Ia meminta program tersebut dievaluasi secara menyeluruh agar tidak berhenti pada aktivitas pendataan, tetapi benar-benar mampu menyelesaikan persoalan kesejahteraan masyarakat, terutama terkait perubahan desil dan penonaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan.

Menurut Rojab, inovasi dalam pelayanan publik patut diapresiasi. Namun, pemerintah harus memastikan setiap program memiliki sasaran yang jelas, indikator keberhasilan yang terukur, serta hasil yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat. 

Tanpa itu, kegiatan yang terlihat aktif belum tentu menjawab persoalan mendasar yang dihadapi warga.

“Sebenarnya saya bangga terhadap dinas yang memiliki inovasi dalam pelayanan terhadap masyarakat. Hanya saja, inovasi itu harus terukur dan menghasilkan output yang bisa menyelesaikan persoalan di masyarakat,” kata Rojab, Selasa (13/10).

Ia mengungkapkan, keluhan masyarakat mengenai perubahan klasifikasi desil kesejahteraan masih menjadi persoalan yang perlu mendapat perhatian serius. 

Perubahan tersebut dikhawatirkan berimbas pada status kepesertaan BPJS Kesehatan, khususnya bagi warga yang selama ini mengandalkan bantuan iuran dari pemerintah.

Situasi itu, kata dia, harus menjadi bahan evaluasi bagi Dinsos untuk mengukur efektivitas Gerebek Desil. Sebab, keberhasilan program tidak cukup dinilai dari jumlah warga yang dikunjungi atau data yang berhasil diverifikasi, tetapi juga dari kemampuan pemerintah menyelesaikan pengaduan dan memastikan masyarakat tetap memperoleh akses terhadap pelayanan dasar.

Rojab pun mempertanyakan sejauh mana program tersebut mampu menjawab persoalan yang muncul di lapangan. 

Apakah pendataan yang dilakukan sudah terhubung dengan mekanisme koreksi data dan penyelesaian masalah kepesertaan, atau masih sebatas kegiatan administratif yang belum memberikan kepastian kepada warga?

Ia mengingatkan, Gerebek Desil berpotensi menjadi kegiatan yang tidak efektif apabila tidak disertai hasil konkret. 

Rojab bahkan melontarkan kritik terhadap pelaksanaannya yang dinilai berisiko lebih menonjolkan pencitraan dan popularitas ketimbang keberhasilan pelayanan publik.

Karena itu, ia menilai Dinsos perlu menyampaikan capaian program secara terukur dan terbuka. Pemerintah harus dapat menjelaskan jumlah persoalan desil yang berhasil diselesaikan, berapa banyak kepesertaan BPJS Kesehatan yang kembali aktif, serta berapa lama waktu yang diperlukan untuk menindaklanjuti setiap laporan masyarakat.

Persoalan Gerebek Desil juga berkaitan dengan keberlanjutan Universal Health Coverage (UHC) di Kota Sukabumi. 

Rojab menegaskan, perubahan data kesejahteraan tidak boleh membuat warga kehilangan akses pelayanan kesehatan tanpa kejelasan mengenai status kepesertaan maupun alternatif pembiayaan yang dapat ditempuh.

Ia berpandangan bahwa pelayanan kesehatan harus tetap memperhatikan hak masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku. Menurutnya, pembiayaan jaminan kesehatan tidak semestinya hanya dilihat dari pengelompokan desil 1 sampai 5, tetapi juga perlu mempertimbangkan skema kepesertaan dan ketentuan pembiayaan yang tersedia.

“Intinya berkaitan dengan layanan kartu BPJS, pemerintah tidak boleh menerapkan layanan PBI hanya untuk kelompok masyarakat yang masuk desil 1–5," ujarnya. 

Masyarakat yang memiliki desil di atas itu kata dia perlu mendapatkan layanan kesehatan gratis sesuai perundang-undangan yang berlaku. Sebab, sejak awal Kota Sukabumi sudah menerapkan program UHC, dengan kepesertaannya sebesar 97 persen dari total penduduk Kota Sukabumi. 

Rojab menyebut skema UHC dapat menjadi salah satu instrumen bagi pemerintah daerah untuk mendukung pembiayaan iuran BPJS Kesehatan bagi masyarakat. Ia juga menyinggung pembiayaan kepesertaan kelas III sebagai salah satu opsi yang perlu diperhatikan sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku.

Bagi warga kurang mampu, pelayanan dapat dilakukan melalui skema bantuan iuran, termasuk KIS JKN, sepanjang memenuhi persyaratan. 

Sementara itu, warga yang tidak termasuk penerima bantuan iuran tetapi menghadapi persoalan kepesertaan, menurut Rojab, perlu memperoleh penanganan melalui skema Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau mekanisme pembiayaan lain yang sesuai ketentuan.

“Untuk warga kurang mampu bisa dilayani melalui program KIS JKN. Sedangkan bagi warga mampu yang bermasalah dengan kartu BPJS-nya bisa dicover melalui program PBPU (Pekerja Bukan Penerima Upah). Intinya, pemerintah daerah punya kewajiban untuk memberikan layanan kesehatan gratis bagi warganya,” tegasnya.

Meski demikian, skema Penerima Bantuan Iuran (PBI), PBPU yang didaftarkan pemerintah daerah, dan kepesertaan mandiri memiliki persyaratan serta konsekuensi pembiayaan yang berbeda. 

Oleh sebab itu, masyarakat perlu memperoleh penjelasan yang mudah dipahami mengenai jalur kepesertaan yang sesuai dengan kondisi ekonomi, status administrasi, dan ketentuan yang berlaku.

Di sisi lain, Rojab mengakui kemampuan keuangan Pemerintah Kota Sukabumi tengah menghadapi tekanan. 

Pengurangan dana transfer dari pemerintah pusat dan tidak tersedianya bantuan keuangan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat sebagaimana yang sebelumnya diterima dinilai menambah tantangan dalam menjaga keberlanjutan pembiayaan UHC.

“Pemda memang sedang mengalami kesulitan anggaran setelah dana transfer dari pusat dipotong hampir Rp159 miliar. Dari provinsi pun bantuan keuangan yang biasanya rutin diberikan, saat ini justru nol besar. Bahkan, provinsi juga menghapus dana sharing yang sebelumnya dipatok sebesar 40 persen dari kebutuhan pembayaran premi KIS PBI,” tandasnya.

Keterbatasan fiskal tersebut, menurut Rojab, perlu dihadapi melalui penentuan prioritas belanja yang cermat. 

Namun, kondisi anggaran juga harus diikuti keterbukaan pemerintah mengenai kemampuan pembiayaan program jaminan kesehatan, jumlah peserta yang ditanggung, potensi kekurangan pembayaran iuran, serta langkah antisipasi apabila dukungan dari pemerintah pusat dan provinsi berubah.

Pada saat yang sama, Dinsos perlu memperkuat tindak lanjut hasil Gerebek Desil dengan sistem pengaduan yang jelas. Warga yang merasa klasifikasi kesejahteraannya tidak sesuai kondisi sebenarnya harus diberi kesempatan mengajukan perbaikan data, mengetahui tahapan verifikasi, serta memperoleh kepastian atas penyelesaian laporannya.

Dengan demikian, keberhasilan Gerebek Desil tidak hanya diukur dari intensitas kegiatan di lapangan, melainkan dari kemampuannya memperbaiki ketepatan data, menyelesaikan persoalan administrasi, dan membantu masyarakat memperoleh hak pelayanan sosial maupun kesehatan sesuai ketentuan.

Kritik Rojab menjadi dorongan agar inovasi birokrasi tidak sebatas program yang terlihat berjalan, tetapi memiliki hasil yang dapat dipertanggungjawabkan. 

Evaluasi yang terbuka dan tindak lanjut yang terukur diperlukan supaya Gerebek Desil benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat Kota Sukabumi. 

Ois

BACA JUGA BERITA LAINNYA