DPRD Kota Sukabumi Bahas Tiga Raperda, Bidik Investasi dan Birokrasi Efektif
SUKABUMI-Beritaekspos.com - Penguatan investasi daerah, perlindungan ruang terbuka hijau (RTH), dan pembenahan birokrasi menjadi tiga agenda penting yang dibahas DPRD bersama Pemerintah Kota Sukabumi.
Ketiganya dituangkan dalam rancangan peraturan daerah (Raperda) yang disiapkan untuk menjawab kebutuhan pembangunan sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Pembahasan tersebut berlangsung dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Sukabumi yang dipimpin Ketua DPRD H. Wawan Juanda, Rabu (14/10/2026).
Hadir dalam rapat itu Wali Kota Sukabumi H. Ayep Zaki, Wakil Wali Kota Bobby Maulana, Sekretaris Daerah Andang Tjahjandi, anggota DPRD, jajaran perangkat daerah, serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Rapat paripurna mengagendakan penjelasan Komisi I DPRD mengenai Raperda Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi, serta penjelasan Wali Kota terhadap dua rancangan regulasi lainnya, yakni perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau dan perubahan Perda Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perangkat Daerah.
Ketiga rancangan tersebut menyentuh sektor berbeda, tetapi memiliki tujuan yang saling berkaitan. Kebijakan investasi diarahkan untuk memperluas peluang ekonomi, pengaturan RTH ditujukan menjaga keseimbangan lingkungan perkotaan, sedangkan penataan perangkat daerah diharapkan membentuk organisasi pemerintahan yang lebih efektif dan sesuai kebutuhan masyarakat.
Dalam penjelasan Komisi I, Raperda Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi dipandang penting untuk membangun iklim usaha yang sehat, berkeadilan, dan memberikan kepastian hukum. Kebijakan ini tidak boleh hanya menguntungkan perusahaan besar, tetapi harus mampu membuka peluang bagi pelaku usaha lokal, UMKM, dan koperasi.
Komisi I menyoroti sejumlah tantangan investasi di Kota Sukabumi, mulai dari realisasi investasi yang masih berfluktuasi, penyerapan tenaga kerja lokal yang belum optimal, keterbatasan infrastruktur, hingga kebutuhan memperkuat iklim usaha. Kondisi tersebut membutuhkan landasan hukum yang komprehensif agar pemberian fasilitas kepada investor dapat dilaksanakan secara terukur dan tepat sasaran.
Raperda ini nantinya mengatur berbagai tahapan, mulai dari penentuan kriteria, pengajuan permohonan, verifikasi, penetapan penerima, pengawasan, evaluasi, hingga pemberian sanksi.
Dengan mekanisme tersebut, insentif dan kemudahan investasi diharapkan tidak diberikan secara sembarangan, melainkan berdasarkan manfaat dan kontribusi nyata terhadap pembangunan daerah.
Pemberian fasilitas dirancang dengan mempertimbangkan sejumlah aspek, antara lain peningkatan pendapatan masyarakat, penyerapan tenaga kerja lokal, pemanfaatan sumber daya daerah, peningkatan produk domestik regional bruto (PDRB), pembangunan infrastruktur, alih teknologi, serta pengembangan kemitraan dengan UMKM dan koperasi.
Bentuk insentif yang dapat diberikan sesuai kewenangan pemerintah daerah meliputi pengurangan atau pembebasan pajak dan retribusi daerah, bantuan permodalan, dukungan riset, pelatihan vokasi, bunga pinjaman rendah, serta fasilitasi kemitraan.
Adapun kemudahan investasi dapat berupa penyediaan informasi, sarana dan prasarana, lahan, bantuan teknis, percepatan perizinan, akses pemasaran, sertifikasi, bahan baku, hingga promosi. Seluruh bentuk fasilitas tersebut tetap harus disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kemampuan keuangan daerah.
Keberpihakan terhadap pelaku usaha lokal juga menjadi perhatian utama. Investasi diharapkan mampu menciptakan efek berganda melalui penggunaan produk lokal, penguatan rantai pasok, pengembangan kemitraan, serta peningkatan peran UMKM dan koperasi. Dengan demikian, pertumbuhan investasi tidak hanya tercermin dari besarnya modal yang masuk, tetapi juga dari manfaat ekonomi yang dirasakan masyarakat.
Untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas, calon penerima insentif dan kemudahan investasi harus melalui mekanisme verifikasi. Pelaku usaha atau investor mengajukan permohonan kepada Wali Kota, kemudian tim verifikasi yang dikoordinasikan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) melakukan penilaian.
Penetapan penerima dilakukan Wali Kota berdasarkan rekomendasi tim, dengan memperhatikan hasil verifikasi, kemampuan daerah, kinerja penerima, serta prospek usaha. Sementara itu, mekanisme bagi usaha mikro dan koperasi direncanakan lebih sederhana agar tidak menambah hambatan administratif bagi pelaku usaha berskala kecil.
Penerima fasilitas juga tetap dibebani kewajiban, di antaranya menyampaikan laporan, menaati ketentuan, menjalankan tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), menjaga lingkungan, serta memperhatikan keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
Evaluasi direncanakan dilaksanakan sekurang-kurangnya satu kali dalam setahun. Apabila penerima tidak lagi memenuhi kriteria atau mengabaikan kewajibannya, fasilitas dapat dihentikan atau tidak diperpanjang, disertai sanksi administratif sesuai ketentuan.
Komisi I menyatakan sepakat membangun kerangka hukum yang memberikan kepastian bagi pemerintah daerah, investor, dan masyarakat. Namun, sejumlah substansi teknis masih perlu disempurnakan melalui pembahasan panitia khusus (pansus), dengan mengacu pada naskah akademik, peraturan perundang-undangan, kemampuan daerah, serta aspirasi masyarakat dan dunia usaha.
Pada agenda berikutnya, Wali Kota Sukabumi H. Ayep Zaki menjelaskan perlunya perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau. Regulasi tersebut dinilai perlu disesuaikan dengan perkembangan kebijakan nasional, kebutuhan masyarakat, serta kondisi aktual penataan ruang di Kota Sukabumi.
Ayep menegaskan bahwa RTH memiliki fungsi yang jauh lebih luas daripada sekadar ruang penghijauan. Keberadaannya berperan menjaga keseimbangan ekologis, meningkatkan kualitas lingkungan, menyediakan ruang sosial, memperkuat nilai estetika kota, sekaligus mendukung keberlanjutan pembangunan.
"RTH memiliki fungsi lebih luas daripada sekadar ruang penghijauan. Keberadaannya berperan menjaga keseimbangan ekologis, meningkatkan kualitas lingkungan, menyediakan ruang sosial, memperkuat nilai estetika kota, sekaligus mendukung keberlanjutan pembangunan," kata Ayep Zaki.
Ia menjelaskan, berdasarkan ketentuan penataan ruang yang menjadi rujukan pemerintah daerah, penyediaan RTH di wilayah perkotaan ditargetkan paling sedikit 30 persen dari luas wilayah.
Penyesuaian regulasi juga diperlukan untuk menyelaraskan kebijakan daerah dengan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 14 Tahun 2022 tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau.
Menurut Ayep, tekanan terhadap ruang perkotaan akibat pertumbuhan penduduk, urbanisasi, pembangunan infrastruktur, serta kebutuhan mitigasi perubahan iklim menjadi pertimbangan penting dalam memperbarui aturan tersebut. Karena itu, pengaturan RTH perlu disesuaikan agar tetap relevan dengan kebutuhan pembangunan dan perlindungan lingkungan.
Selain investasi dan RTH, Pemerintah Kota Sukabumi mengusulkan perubahan Perda Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perangkat Daerah. Penyesuaian kelembagaan ini diarahkan untuk menerapkan prinsip rightsizing, yakni membangun organisasi pemerintahan yang tepat fungsi dan tepat ukuran berdasarkan beban kerja riil serta urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
Salah satu usulan yang disampaikan adalah meningkatkan seluruh kecamatan di Kota Sukabumi menjadi Tipe A. Usulan tersebut mempertimbangkan pertumbuhan penduduk, meningkatnya kompleksitas persoalan kewilayahan, tuntutan pelayanan dasar, serta pelimpahan sebagian kewenangan Wali Kota kepada camat.
Melalui penguatan klasifikasi tersebut, kecamatan diharapkan memiliki kapasitas organisasi yang lebih memadai untuk menjalankan koordinasi pemerintahan, menangani persoalan kewilayahan, dan mengoptimalkan pelayanan publik di tingkat lokal.
Penataan kelembagaan juga menyasar Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). Tingginya kebutuhan penanganan bencana alam maupun nonalam menuntut kapasitas organisasi yang mampu mendukung penanganan secara terintegrasi, mulai dari tahap prabencana, tanggap darurat, hingga pascabencana.
Atas dasar itu, penguatan organisasi BPBD diusulkan untuk meningkatkan efektivitas koordinasi, pengelolaan logistik, dan dukungan sumber daya dalam penanggulangan bencana.
Di sektor perencanaan pembangunan, Pemkot Sukabumi mengusulkan perubahan nomenklatur Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) menjadi Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida).
Pengintegrasian fungsi perencanaan, riset, dan inovasi tersebut mengacu pada perkembangan regulasi nasional, termasuk Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2023. Perubahan ini menjadi bagian dari penyesuaian kelembagaan agar fungsi perencanaan pembangunan dapat terintegrasi dengan pengembangan riset dan inovasi daerah.
Perubahan nomenklatur turut diusulkan pada Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan menjadi Dinas Pangan, Pertanian, dan Perikanan.
Penyesuaian nama perangkat daerah tersebut dimaksudkan agar lebih merepresentasikan urusan pemerintahan yang ditangani, meliputi ketersediaan dan distribusi pangan, pertanian, perikanan budi daya, peternakan, serta keamanan pangan.
Ketiga Raperda tersebut masih harus melalui pembahasan lebih lanjut sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah. Tahapan berikutnya akan menentukan penyempurnaan substansi agar setiap ketentuan memiliki dasar hukum yang kuat, dapat diterapkan sesuai kemampuan daerah, dan menjawab kebutuhan masyarakat.
Pembahasan ini sekaligus menjadi ruang bagi DPRD dan pemerintah daerah untuk memastikan bahwa kebijakan yang dirancang tidak berhenti pada perubahan regulasi semata.
Raperda investasi harus mampu membuka peluang ekonomi dan memperluas manfaat bagi masyarakat, kebijakan RTH perlu menjaga keberlanjutan lingkungan, sedangkan penataan perangkat daerah harus berujung pada birokrasi yang lebih efektif.
Dengan demikian, keberhasilan ketiga regulasi tersebut nantinya tidak hanya diukur dari penetapannya menjadi perda, tetapi juga dari dampak nyata terhadap iklim usaha, kualitas lingkungan perkotaan, dan peningkatan pelayanan publik di Kota Sukabumi.
015

