Breaking News

Desil Naik tidak Berarti Warga Kehilangan Akses BPJS, Rojab As’ari: Kesehatan Hak Dasar Masyarakat



SUKABUMI-Beritaekspos.com - Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi, Rojab As’ari, menyoroti pelaksanaan Universal Health Coverage (UHC) di Kota Sukabumi, khususnya terkait adanya masyarakat yang kepesertaan BPJS-nya terhapus setelah mengalami perubahan kategori desil.

Menurut Rojab, pelayanan kesehatan merupakan hak masyarakat yang harus tetap dijamin pemerintah. Karena itu, perubahan status desil tidak semestinya menjadi alasan bagi warga kehilangan akses terhadap layanan kesehatan ketika membutuhkan pengobatan.

Rojab menjelaskan, Kota Sukabumi telah menerapkan skema UHC dengan target cakupan kepesertaan sekitar 97 persen. Dengan kondisi tersebut, menurutnya, pemerintah daerah memiliki kewajiban memastikan warga Kota Sukabumi tetap memperoleh pelayanan kesehatan, baik di fasilitas kesehatan yang berada di dalam maupun luar daerah.

“Jadi tidak ada alasan pemerintah kota untuk tidak melayani warga kota yang berobat ke rumah sakit di mana pun, sepanjang memang membutuhkan pelayanan kesehatan,” kata Rojab, Rabu (7/10). 

Ia menegaskan, persoalan kepesertaan BPJS tidak seharusnya semata-mata dikaitkan dengan kategori desil. Bahkan, masyarakat yang tergolong mampu tetapi belum terdaftar sebagai peserta BPJS, menurut Rojab, tetap harus difasilitasi pemerintah daerah sesuai ketentuan UHC.

“Sekalipun orang kaya tapi tidak memiliki kartu BPJS, belum terdaftar, itu tetap harus didaftarkan dan ditanggung pemerintah daerah. Syaratnya kelas tiga, tidak boleh kelas satu atau kelas dua,” jelasnya.

Rojab juga menyoroti kondisi masyarakat yang sebelumnya memperoleh kepesertaan BPJS melalui pembiayaan pemerintah, namun kemudian terhapus setelah data desilnya meningkat menjadi di atas lima. Ia menilai kondisi tersebut perlu diluruskan agar masyarakat tidak kehilangan haknya atas pelayanan kesehatan.

“Banyak masyarakat yang dicoret karena desilnya tiba-tiba meningkat jadi di atas enam. BPJS-nya dicoret itu salah. Tetap harus dilayani kalau mereka membutuhkan pengobatan dan pelayanan kesehatan,” tegasnya.

Menurut Rojab, persoalan tersebut tidak bisa dilepaskan dari kondisi fiskal daerah. Kota Sukabumi saat ini menghadapi keterbatasan anggaran, terlebih setelah adanya pemangkasan transfer dari pemerintah pusat yang disebut mencapai sekitar Rp159 miliar.

Di sisi lain, skema pembiayaan kepesertaan BPJS sebelumnya juga mendapat dukungan melalui pola kerja sama antara Pemerintah Kota Sukabumi dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dengan komposisi pembiayaan 60:40. Namun, Rojab menyebut dukungan pembiayaan dari pemerintah provinsi tersebut dalam satu hingga dua tahun terakhir tidak lagi dialokasikan.

“Makanya kita agak kelimpungan. Kemungkinan Pak Wali menghitung-hitung anggaran, akhirnya yang bisa dikaper adalah desil satu sampai lima,” katanya.

Meski demikian, Rojab menilai persoalan keterbatasan anggaran tidak boleh menghilangkan substansi UHC. Jika cakupan UHC Kota Sukabumi ditetapkan sekitar 97 persen, maka pemerintah daerah tetap harus berupaya memastikan warga yang membutuhkan pelayanan kesehatan tidak terabaikan.

Rojab pun meminta masyarakat tidak perlu khawatir ketika mengalami perubahan status desil. Ia membedakan persoalan BPJS dengan bantuan sosial lainnya yang memang memiliki mekanisme berdasarkan kelompok desil.

“Untuk bantuan sosial lainnya saya belum paham karena memang itu bantuan pemerintah pusat yang fokusnya desil satu sampai lima. Tapi untuk BPJS, untuk pelayanan kesehatan, tidak mengenal istilah desil satu sampai sepuluh,” ungkapnya.

Ia menambahkan, warga yang belum memiliki atau belum terdaftar sebagai peserta BPJS tetap harus mendapatkan pelayanan kesehatan. Bahkan, Rojab mencontohkan penerapan UHC di Kota Bekasi yang menurutnya telah memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengakses layanan kesehatan.

“Warga cukup hanya membawa KTP. Tidak perlu punya BPJS, secara otomatis ketika dia warga Kota Bekasi dan datang ke pelayanan kesehatan langsung diproses,” ujarnya.

Rojab berharap persoalan tersebut dapat segera dikomunikasikan dengan Pemerintah Kota Sukabumi sehingga terdapat solusi pembiayaan sekaligus kepastian bagi masyarakat. Menurutnya, jangan sampai persoalan administrasi maupun perubahan data desil justru membuat warga ragu atau takut untuk mendapatkan pelayanan kesehatan ketika sedang membutuhkan.

“Jangan khawatir dengan pelayanan kesehatan. Warga yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS tetap harus terlayani,” pungkasnya. 

Ois

BACA JUGA BERITA LAINNYA