Lembursitu Perkuat Kesadaran Hukum dan Pemberdayaan Masyarakat melalui APBD
SUKABUMI-Beritaekspos.com - Pemerintah Kelurahan Lembursitu, Kecamatan Lembursitu, Kota Sukabumi, terus mendorong pemberdayaan masyarakat melalui penguatan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (LKK).
Salah satu kegiatan yang digelar yakni sosialisasi masyarakat sadar hukum dengan melibatkan berbagai unsur secara lintas sektoral.
Kegiatan tersebut dibuka langsung Wali Kota Sukabumi H. Ayep Zaki bersama Camat Lembursitu Martha Galuh Budianti, dengan menghadirkan narasumber dari Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi.
Kegiatan diikuti enam LKK sebagai bagian dari upaya meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap produk dan aturan hukum yang berlaku di daerah.
Lurah Lembursitu Pepen mengatakan, kegiatan tersebut bersumber dari anggaran Pemberdayaan Kelurahan yang dialokasikan melalui APBD Kota Sukabumi.
Dari total anggaran sekitar Rp200 juta per kelurahan, sebesar 40 persen diarahkan untuk pemberdayaan dan 60 persen untuk sarana prasarana.
“Untuk pemberdayaan 40 persen, sedangkan sarana prasarana 60 persen. Pemberdayaan ini dibagi dalam kegiatan masing-masing LKK,” ujar Deden.
Dengan komposisi tersebut, sekitar Rp80 juta dialokasikan untuk kegiatan pemberdayaan masyarakat, sedangkan Rp120 juta digunakan untuk pengadaan sarana prasarana yang nantinya dihibahkan dan dimanfaatkan masyarakat.
Pepen menjelaskan, pengadaan sarana prasarana di Kelurahan Lembursitu disesuaikan dengan program tematik yang diarahkan Pemerintah Kota Sukabumi.
Salah satu fokus utamanya adalah penanganan persoalan persampahan di lingkungan masyarakat.
“Tematiknya hampir seluruh kelurahan se-Kota Sukabumi ini persampahan. Di Kelurahan Lembursitu kita mengadakan gerobak sampah dan kendaraan motor sampah untuk sarana pengangkut sampah,” jelasnya.
Untuk mendukung program tersebut, Kelurahan Lembursitu merencanakan pengadaan satu unit motor sampah serta gerobak sampah sebanyak satu unit untuk setiap RW.
Sarana tersebut diharapkan dapat memperkuat sistem pengelolaan dan pengangkutan sampah dari lingkungan permukiman.
Sementara itu, Wali Kota Sukabumi H. Ayep Zaki menegaskan bahwa kesadaran hukum masyarakat harus berjalan beriringan dengan partisipasi warga dalam mendukung program pembangunan daerah.
Ia meminta unsur kewilayahan ikut aktif mengawal sejumlah agenda strategis pemerintah.
“Kesadaran hukum, tapi saya arahkan semua turut serta aktif di Opsen, kemudian PBB-P2, CPMI, BAZNAS, dan lingkungan. Itu sangat penting,” tegas Ayep Zaki.
Menurutnya, pembangunan tidak cukup hanya mengandalkan kebijakan pemerintah.
Diperlukan keterlibatan seluruh elemen masyarakat dengan menjunjung tinggi kebenaran, kejujuran dan keadilan.
“Dengan kebenaran, kejujuran, dan keadilan, insyaallah Indonesia akan menjadi makmur,” katanya.
Ayep Zaki juga menilai pelibatan aparat penegak hukum dalam kegiatan sosialisasi sangat penting agar masyarakat maupun aparatur kewilayahan memiliki pemahaman yang benar mengenai aturan hukum.
Selain Kejaksaan, ia membuka ruang keterlibatan kepolisian dalam kegiatan serupa.
Ia menegaskan, sosialisasi hukum tidak boleh berhenti pada masyarakat di tingkat bawah. Kesadaran hukum harus terlebih dahulu dimulai dari jajaran pemerintahan, termasuk kepala daerah.
“Hukum ini harus disosialisasikan, tapi yang penting kepalanya dulu, wali kotanya dulu. Jadi wali kotanya yang sadar hukum,” ujar Ayep.
Melalui kegiatan tersebut, Pemerintah Kota Sukabumi berharap kesadaran hukum semakin tumbuh di tengah masyarakat sekaligus memperkuat peran LKK sebagai mitra pemerintah dalam menjalankan pembangunan, menjaga lingkungan, serta mengawal berbagai program strategis hingga tingkat kelurahan.
Ois

