Ayep Zaki Ajak Seluruh Pekerja Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan, Pemkot Perkuat Sinergi Perluas Perlindungan
Ajakan itu disampaikan usai meninjau langsung pelayanan terhadap peserta BPJS Ketenagakerjaan yang sedang menjalani perawatan di Rumah Sakit Kartika, Kamis (23/7).
Menurutnya, dengan iuran yang relatif terjangkau, manfaat perlindungan yang diterima pekerja sangat besar.
Dalam kunjungan tersebut, Ayep melihat tiga peserta BPJS Ketenagakerjaan tengah menjalani perawatan dan memperoleh pelayanan kesehatan yang dinilainya sangat baik.
"Peserta mendapatkan ruang perawatan yang layak sebagai bentuk pelayanan optimal kepada para pekerja yang menjadi peserta program," kata Ayep.
Lebih jauh ia menjelaskan besaran iuran BPJS Ketenagakerjaan hanya sekitar Rp16.800 per bulan atau lebih murah dibanding harga satu bungkus rokok.
Meski demikian, peserta tetap memperoleh perlindungan ketika mengalami kecelakaan kerja maupun risiko lainnya sesuai ketentuan program.
"Jangan menunggu terjadi musibah. Dengan iuran yang relatif ringan, manfaat perlindungannya sangat besar bagi pekerja dan keluarganya," ujarnya.
Ia menambahkan, Pemerintah Kota Sukabumi selama ini terus bersinergi dengan BPJS Ketenagakerjaan melalui dukungan anggaran APBD untuk melindungi sejumlah kelompok pekerja.
Bahkan, pemerintah daerah juga berencana memberikan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan kepada para awak media di Kota Sukabumi selama satu tahun sebagai bagian dari perluasan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Sementara itu, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Sukabumi Alpian menuturkan akan terus memperkuat kolaborasi dengan Pemerintah Kota Sukabumi melalui Dinas Koperasi, UMKM, Perdagangan dan Perindustrian (Diskumindag) guna meningkatkan universal coverage kepesertaan, terutama dari sektor non-APBD.
Dia menambahkan, perluasan kepesertaan dilakukan melalui dua skema, yakni pemanfaatan APBD dan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) untuk melindungi pekerja rentan, serta pendekatan non-APBD dengan mendorong seluruh badan usaha berbadan hukum mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Selain itu, perlindungan bagi tenaga kerja jasa konstruksi terus diperkuat melalui kewajiban kepesertaan pada setiap proyek yang dibiayai APBN maupun APBD.
Pemerintah Kota Sukabumi juga telah menerbitkan Surat Edaran tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL/CSR) yang mendorong perusahaan memberikan perlindungan kepada pekerja rentan di lingkungan sekitarnya.
Program ASN Peduli turut menjadi strategi memperluas kepesertaan. Melalui program tersebut, sekitar 3.800 ASN di Kota Sukabumi didorong mendaftarkan minimal satu pekerja rentan, seperti asisten rumah tangga, marbot, petugas kebersihan, maupun pekerja informal lainnya.
Saat ini tingkat universal coverage BPJS Ketenagakerjaan di Kota Sukabumi masih berada di kisaran 43 persen. Melalui kolaborasi lintas sektor, BPJS Ketenagakerjaan menargetkan cakupan perlindungan dapat meningkat hingga mencapai 100 persen dalam lima tahun mendatang.
Dalam kegiatan sosialisasi bersama Diskumindag, BPJS Ketenagakerjaan juga menggandeng puluhan koperasi dari seluruh kelurahan di Kota Sukabumi.
Fokus pengawasan juga diarahkan kepada pelaku usaha mikro dan kecil agar memenuhi kewajibannya memberikan perlindungan kepada para pekerja sehingga jaminan sosial ketenagakerjaan dapat dirasakan lebih luas oleh masyarakat.
Ois


