Breaking News

Anggota DPR-RI, Dr. Hj. Siti Mufattahah, P. Si, M.B.A. Gandeng OJK Gelar Sosialisasi Waspada Terhadap Pinjol dan Investasi Ilegal




GARUT, beritaekspos.com - 
Bakal Caleg DPR-RI Fraksi Partai Demokrat Dapil Jabar XI, dan juga sebagai Anggota DPR- RI Komisi X, Dr. Hj. Siti Mufattahah, P.si, M.B.A. bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) gelar sosialisasi untuk mewaspadai terhadap pinjaman online dan investasi ilegal, bertempat di Aula PGRI Kecamatan Banyuresmi, Kabupaten Garut, Provinsi Jawa Barat. Kamis, 08 Juni 2023. 

Dalam kesempatan tersebut Anggota DPR-RI Fraksi Partai Demokrat Komisi X Dr. Hj. Siti Mufatahah, P.si, M.B.A., mengatakan, Saya sangat perihatin bahwa masyarakat sedang banyak dilanda permasalahan menjadi korban pinjaman online, dan investasi ilegal, dengan banyak modus di dunia era digital seperti ini, ucapnya.

Menurutnya dalam modus operandi biasanya memberikan promosi yang luar biasa menarik, tidak logis, bahkan dengan iming-iming pinjaman tanpa bunga, sehingga banyak masyarakat yang tergiur untuk meminjam, imbuhnya.

Sering terjadi melalui berbagai informasi disebarkan tentang pinjaman baik itu yang legal maupun ilegal, maka dari itu sebaiknya masyarakat untuk mengetahui dulu, dengan cara meneliti apakah ada dasar hukumnya, memiliki akta notarisnya dan juga lembaga tersebut terdaftar di OJK atau tidak.

"Dengan adanya penyuluhan ini, diharapkan nantinya masyarakat lebih pintar, lebih waspada, dan paham, sehingga tidak terjadi ada korban lagi, selain itu dapat memilih dan memilah mana yang kira-kira manfaat dan mana yang tidak, apa lagi kita sebagai umat Islam sebaiknya dapat memiliki manajemen ekonomi keluarga dengan baik" tandasnya.

Ditempat yang sama PLT Kepala OJK Tasikmalaya, Misyar Bonowisanto menjelaskan, kegiatan ini merupakan salah satu program kerja OJK dalam memberikan penyuluhan sosialisasi ke seluruh lapisan masyarakat, terkait dengan bahaya pinjaman online ilegal dan investasi ilegal, ungkapnya.

"Fenomena sekarang di Indonesia banyak masyarakat terjerat sama pinjaman online ilegal dan investasi ilegal, kenapa disebut illegal karena mereka tidak memiliki izin dari OJK, Bank Indonesia, maupun lembaga lain yang mengeluarkan izin," ujarnya.

Salain itu mereka selalu memberikan iming-iming investasi yang tidak logis, dan tidak wajar terkait dengan bagi hasil returnnya, dan bunganya. Contoh kalau orang simpan uang di Bank bunganya paling 4% setahun, nah mereka bisa sampai 10% per bulan jadi memang tidak wajar, dengan  tujuan mereka itu, untuk menjerat masyarakat, yang memang belum paham terkait dengan bagaimana mengelola keuangan yang baik.

Dampak yang terjadi kalau kita dengar langsung dari masyarakat maupun pengaduan ke OJK, ketika mereka bermasalah macet bukan hanya di teror, tetapi juga disebar kesemua kontak yang ada, karena ketika pinjaman online lewat HP itu, data seluruh yang ada di HP, baik saudara atau teman semua di teror juga, yang secara hukum kan tidak boleh, dan juga bisa lapor ke pihak kepolisian bila terjadi intimidasi, tegasnya 

Selain itu banyak masyarakat yang akhirnya mengeluh ketika macet, itu bunganya berbunga, sehingga yang awalnya pinjaman cuma sejuta, bisa jadi berjuta-juta.

Dalam kesempatan ini kami menghimbau kepada masyarakat, tentunya harus berhati-hati dalam meminjam dana dari lembaga keuangan, kuncinya ada (2-L) logis, dan legal, maka sebelum meminjam dipastikan dulu lembaga keuangan itu memang resmi atau tidak.

Bisa kita lihat di web OJK atau telepon ke 157 layanan untuk bertanya dulu, maka dari itu hindari, dan menjauhilah meminjam ke pinjaman online dan investasi ilegal, karena masih banyak lembaga keuangan yang resmi yang ada di pemerintah daerah. Pungkasnya.

"Dalam kegiatan tersebut dihadiri dengan melibatkan 10 Kecamatan dari berbagai perwakilan tokoh masyarakat yang sangat antusias dan memiliki simpati terhadap Dr. Hj. Siti Mufattaha, P.si, M.B.A., dan diakhiri acara pun para simpatisan mengatakan yel-yel lanjutkan Hj. Siti Mufattahah"

Jurnalis : (Beni)

BACA JUGA BERITA LAINNYA