Breaking News

10.45 Hektar Lahan Kebun Sawit PT Lonsum Dipatok Pemilik Lahan




Musi Rawas Utara, beritaekspos.com - PT London Sumatera, Tbk. (Lonsum) Riam indah estate. Salah satu perusahaan sawit yang beroprasi di Desa Mandi Angin, Kec. Rawas Ilir kab.musi rawas utara, diduga menguasai lahan warga seluas 10.45hektar. 

Hal itu disampaikan oleh Syahril iso di dampingi Sdr. Suhaidi Kabiro Media Tipikor, dan Ahmad dayrabi, ibrahim taqwa, sbagai penerima kuasa dari Bpk. Syahril iso atas pengurusan lahan tersebut, berserta rekan-rekan Media yang Mendatangi serta menyaksikan pematokan Lahan diblok 215 petak A Devisi lll. Riam Indah Estate. Ds Mandi Angin, Kec. Rawas Ilir, Musi Rawas Utara, Selasa (17/11/2020).

Yang mana lahan tersebut seluas 36,95 Hektar, dan sudah dikeluarkan daftar pembayaran dari team Kecamatan, dari jumlah tersebut baru dibayar sekitar 26,5 Hektar, serta yang menjadi tuntutan sekarang sisa lahan yang belum dibayar oleh pihak Perusahan bukan seluruhnya, sekitar kurang lebih 10,45 Hektar lagi. 

Lahan ini sudah pernah dikuasa selama lima tahun, mulai dari tahun 2012 - 2017, tetapi sejak tahun 2017 lahan itu diduga sudah dikuasai oleh PT Lonsum. Tanpa pemberitahuan dan seizin pemilik lahan, selama tiga tahun kegiatan ini berjalan belum adanya etikad baik dari pihak perusahaan tersebut.

"Maka dari itu kami mengambil kesimpulan, pada hari ini kami melakukan pemberian batas (Pematokan) lahan dan sebelum melakukan Pematokkan ini saya sudah dua kali melayangkan surat kepada PT Lonsum melalui via Pos Indonesia, yang mana surat pertama saya sampaikan pada tanggal 27 oktober dan surat yg kedua saya sampaikan pada tanggal 11 November 2020 karna saya merasa punya hak atas lahan tersebut.

Apabila kedepannya mulai hari ini sampai satu Minggu kedepan tidak adanya etikad baik dari perusahaan untuk menyelesaikan persoalan ini, maka lahan yg seluas 10.45 Hektar ini akan saya panen serta dikuasai lagi, karna lahan ini milik saya bukan milik PT Lonsum." Tegas Syahril.

Persoalan ini sudah berjalan selamat tiga tahun tanpa ada penyelesaian, pemilik lahan cuma menerima sebatasa kata - kata Sabar dan Tunggu dari pemerintah, serta sudah pernah melakukan mediasi baik dari pihak pemerintah maupun pihak perusahaan tapi sampai dengan hari ini belum ada titik terang.

Lebih lanjut ia menerangkan, 
"Selama ini saya selalu diancam,  apabila saya melakukan pemanenan, maka saya akan dipidana oleh oknum 'S' dan 'K' selaku Manager serta Assisten di perusahaan tersebut, Sejak itu saya tidak perna masuk ke kebun itu lagi, " tutupnya.

(ABK97)

BACA JUGA BERITA LAINNYA