Breaking News

Satreskrim Polresta Karawang Bongkar Produksi Oli Palsu, Ribuan Botol Berbagai Merek Disita




KARAWANG, - Satreskrim Polresta Karawang berhasil mengungkap praktik ilegal produksi dan pengemasan ulang (repacking) oli palsu berbagai merek ternama di sebuah rumah di Kampung Baru 2 RT 013 RW 004, Desa Telukjaya, Kecamatan Pakisjaya, Kabupaten Karawang.


Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial MK, sementara satu pelaku lainnya berinisial TN masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).


Kasus ini terungkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/12/X/2026/SPKT.SAT RESKRIM/POLRESTA KARAWANG/POLDA JAWA BARAT, tertanggal 30 Oktober 2026.


Kapolresta Karawang Kombes Pol. Mario Prahatinto menjelaskan, pengungkapan bermula dari informasi anggota Polsek Pakisjaya mengenai dugaan aktivitas produksi dan pengemasan ulang oli ke dalam berbagai kemasan merek di sebuah rumah di wilayah tersebut.


Menindaklanjuti informasi itu, Tipidsus Satreskrim bersama tim Opsnal Unit II Tipidsus melakukan pengecekan ke lokasi. Setibanya di tempat kejadian perkara (TKP), petugas mendapati aktivitas produksi oli palsu beserta berbagai botol kemasan merek oli.


Petugas kemudian mengamankan MK yang mengakui terlibat dalam kegiatan produksi oli palsu tersebut.


"Berdasarkan keterangan tersangka, modus operandi yang dijalankan adalah dengan memproduksi oli palsu untuk sepeda motor. Oli palsu tersebut kemudian dimasukkan ke dalam kemasan berbagai merek ternama seperti MPX, Yamalube, Mesran, dan Shell. Proses pengisian dilakukan menggunakan corong dan teko literan, lalu kemasan disegel kembali agar tampak seperti asli," ungkap Kapolresta Karawang, Rabu (4/11/2026).


Dipasarkan Online, Sasar Bengkel


Oli palsu yang telah dikemas tersebut selanjutnya dipasarkan secara online melalui akun Shopee bernama "SULTAN SPARE PART". Tersangka juga menjual produk ilegal tersebut ke sejumlah bengkel.


Praktik ini berpotensi merugikan konsumen, mengingat kualitas oli yang tidak sesuai standar dapat mengganggu performa hingga merusak mesin kendaraan.


Dari pengungkapan kasus tersebut, penyidik berhasil menyita barang bukti dalam jumlah besar, terdiri dari ribuan botol oli berbagai merek dan ukuran, di antaranya Shell Advance, MPX 2, Mesran, Yamalube, Pertamina Prima XP, hingga Federal.


Selain itu, petugas mengamankan ratusan botol kosong, jeriken, drum, serta berbagai peralatan yang digunakan dalam proses produksi dan pengemasan, seperti corong, teko plastik, pipa, selang, dan alat pres tutup botol Induction Foil Sealer.


Polisi juga menyita sejumlah peralatan pendukung lainnya, meliputi satu unit label printer, satu dus label kemasan oli berbagai merek, 14 roll kertas label SPX, satu unit laptop Advan, satu unit handphone Redmi 14C, serta satu buku catatan penjualan yang diduga berkaitan dengan transaksi oli palsu tersebut.


Terancam Hukuman Lima Tahun Penjara


Atas perbuatannya, tersangka MK dijerat Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 huruf a, d, e, dan f Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.


Saat ini, tersangka MK telah dibawa ke Mapolresta Karawang untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap TN yang telah ditetapkan sebagai DPO.


Kapolresta Karawang mengimbau masyarakat agar lebih cermat dan berhati-hati dalam membeli oli kendaraan, khususnya melalui platform online.


"Kami mengimbau masyarakat untuk membeli oli dari penjual resmi, memastikan keaslian produk, serta tidak mudah tergiur harga murah yang tidak wajar. Hal ini penting untuk melindungi konsumen dari peredaran produk palsu yang dapat merugikan," tegasnya.


Polresta Karawang menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas praktik perdagangan produk ilegal demi melindungi masyarakat serta menjaga keamanan dan kepastian hukum bagi konsumen.


(Jajang S) 

BACA JUGA BERITA LAINNYA