Manajemen Talenta Instrumen Reformasi Birokrasi, BKPSDM Kota Sukabumi Percepat Regenerasi Jabatan ASN
SUKABUMI-Beritaekspos.com - Pemerintah Kota Sukabumi terus memperkuat pembenahan tata kelola aparatur sipil negara (ASN) melalui penerapan sistem manajemen talenta.
Kebijakan ini menjadi langkah strategis untuk memastikan pengisian jabatan berlangsung lebih terencana, terukur, serta mampu menjawab kebutuhan regenerasi kepemimpinan di lingkungan pemerintahan.
Kepala BKPSDM Kota Sukabumi, Taufik Hidayah, menjelaskan bahwa penerapan manajemen talenta dalam proses pengisian jabatan telah memperoleh persetujuan Badan Kepegawaian Negara (BKN) sejak April 2026.
Dengan sistem tersebut, pengelolaan karier ASN tidak lagi semata-mata berorientasi pada pengisian jabatan yang kosong, tetapi juga mempersiapkan calon pengganti melalui mekanisme suksesi.
Menurut Taufik, salah satu keunggulan sistem manajemen talenta adalah kemampuannya memberikan notifikasi secara otomatis ketika terdapat pejabat yang akan memasuki masa pensiun.
Informasi tersebut menjadi dasar bagi instansi untuk segera memproses calon suksesor sehingga kesinambungan kepemimpinan dan pelaksanaan tugas pemerintahan tetap terjaga.
Penerapan sistem ini sekaligus menjadi jawaban atas persoalan pengisian jabatan yang selama ini kerap membutuhkan waktu panjang. BKPSDM berupaya meminimalkan keberadaan Pelaksana Tugas (Plt.) yang menjabat terlalu lama, sebagaimana pernah menjadi perhatian dan kritik dari berbagai pemangku kepentingan.
Melalui pola baru tersebut, setiap kekosongan jabatan dapat segera ditindaklanjuti tanpa harus membiarkan posisi strategis terlalu lama tidak terisi. Bahkan, pejabat yang memasuki masa pensiun dapat langsung digantikan melalui pelantikan pada awal masa kekosongan, bukan terlebih dahulu ditempatkan sebagai Plt. dalam waktu berkepanjangan.
Tidak hanya menyasar jabatan struktural, pembenahan tata kelola ASN juga dilakukan pada jabatan fungsional. Taufik menyebutkan, proses kenaikan jenjang maupun perpindahan ke jabatan fungsional kini dilaksanakan melalui mekanisme pelantikan, bukan sebatas penyerahan surat keputusan (SK).
Pada pelantikan terakhir, tercatat sebanyak 22 pejabat fungsional yang dilantik. Langkah tersebut menjadi bagian dari penataan administrasi kepegawaian sekaligus penguatan profesionalitas ASN sesuai jenjang dan kedudukan jabatan masing-masing.
Taufik menegaskan, seluruh proses pengangkatan, pemindahan, hingga pemberhentian ASN tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan. BKPSDM memastikan setiap tahapan dikawal melalui mekanisme persetujuan teknis dan rekomendasi BKN, yang telah berjalan sejak Oktober 2024.
Dengan demikian, penerapan manajemen talenta tidak hanya diarahkan untuk mempercepat pengisian jabatan kosong, tetapi juga membangun sistem regenerasi birokrasi yang lebih tertata. Ketersediaan calon pengganti, kepastian proses administrasi, serta kesesuaian regulasi menjadi bagian penting dalam menjaga stabilitas organisasi pemerintahan.
Melalui transformasi tersebut, Pemkot Sukabumi berupaya menghadirkan tata kelola ASN yang lebih efektif dan berkesinambungan. Manajemen talenta menjadi fondasi penting agar setiap jabatan dapat diisi melalui proses yang terencana, sekaligus memastikan roda pemerintahan tetap berjalan optimal tanpa terhambat kekosongan posisi strategis.
Ois

