Raden Koesoemo Angkat Bicara Soal Temuan Miras di Sekretariat Karang Taruna Ini Paktanya.
SUKABUMI-Beritaekspos.com - Ketua Karang Taruna Kota Sukabumi, Raden Koesoemo Hutaripto, akhirnya angkat bicara menyikapi informasi dugaan keberadaan minuman keras (miras) di sekretariat Karang Taruna Unit RW 09, Kelurahan Benteng.
Ia mengaku terkejut ketika pertama kali menerima informasi dari wartawan mengenai persoalan tersebut, terlebih muncul kabar bahwa sekretariat organisasi kepemudaan itu diduga menjadi tempat penyimpanan sekaligus peredaran miras.
Untuk memastikan duduk persoalan, Raden mendatangi langsung sekretariat Karang Taruna RW 09 pada Selasa (3/11). Kedatangannya bertujuan melakukan klarifikasi, mengidentifikasi pihak-pihak yang terlibat, sekaligus membahas persoalan tersebut melalui musyawarah bersama pengurus setempat.
"Kedatangan saya ke sini untuk mengklarifikasi dan mengidentifikasi para pihak dan sudah bermusyawarah," kata Raden, Selasa malam (3/11/2026).
Berdasarkan hasil klarifikasi, pengurus Karang Taruna Unit RW 09 mengakui terdapat minuman keras di lingkungan sekretariat.
Namun, menurut keterangan yang disampaikan kepada Raden, keberadaan minuman tersebut hanya untuk konsumsi pribadi dan bukan untuk diedarkan ataupun diperdagangkan.
Raden menilai persoalan ini harus menjadi perhatian serius seluruh jajaran Karang Taruna.
Sebagai organisasi kepemudaan, Karang Taruna semestinya menjadi wadah pembinaan, pengembangan kreativitas, serta aktivitas positif generasi muda.
Karena itu, setiap anggota maupun pengurus memiliki tanggung jawab menjaga kehormatan dan nama baik organisasi.
Ia pun mengingatkan agar kejadian serupa tidak kembali terulang. Raden menegaskan, seluruh fasilitas organisasi, mulai dari sekretariat, pos kepemudaan hingga tempat berkumpulnya anggota, harus terbebas dari minuman keras.
"Saya berharap, pemuda tidak boleh lagi bersentuhan dengan miras. Pokoknya sekretariat, pos dan tempat kumpul-kumpul harus steril dari yang namanya miras," tegasnya.
Selain menyoroti tanggung jawab organisasi, Raden mengingatkan bahwa persoalan minuman keras telah memiliki landasan pengaturan melalui Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 1 Tahun 2014 dan Perda Nomor 13 Tahun 2012.
Menurutnya, ketentuan tersebut harus tetap menjadi pedoman bagi masyarakat dalam menyikapi keberadaan minuman keras.
"Kecuali kalau Perdanya berubah. Meskipun barang itu ilegal tapi outcome jadi tipiring, tetap kita harus mengikuti aturan dan Perda," ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Raden juga meluruskan informasi yang berkembang di sejumlah pemberitaan mengenai dugaan sekretariat Karang Taruna RW 09 sebagai sarang peredaran miras.
Ia membantah adanya aktivitas peredaran maupun perdagangan sebagaimana yang ramai diperbincangkan.
Tak hanya itu, ia turut mengoreksi informasi mengenai jumlah minuman keras yang disebut mencapai 89 botol, terdiri dari 40 botol arak Bali dan 49 botol lainnya. Berdasarkan hasil klarifikasi yang diterimanya, jumlah arak Bali yang disita petugas sebanyak 18 botol.
"Mereka hanya menyimpan. Jumlah miras yang informasinya berseliweran di media yang menginformasikan ada 40 arak Bali dan 49 total 89 botol itu tidak benar. Yang benar ada 18 botol arak Bali yang disita petugas," ungkapnya.
Raden menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Kota Sukabumi atas kegaduhan yang muncul akibat persoalan tersebut. Ia menyadari bahwa kejadian ini menjadi perhatian publik dan berpotensi memengaruhi pandangan masyarakat terhadap keberadaan organisasi Karang Taruna.
Meski demikian, ia berharap persoalan tersebut tidak membuat kepercayaan masyarakat terhadap Karang Taruna memudar.
Sebaliknya, dukungan publik diharapkan tetap terjaga sehingga organisasi kepemudaan ini dapat terus menjalankan perannya dalam membina generasi muda dan memberikan kontribusi positif bagi lingkungan.
"Saya minta dukungan masyarakat pada Karang Taruna tidak luntur dan lekang karena permasalahan ini," pungkasnya.
Ois


