Breaking News

RDTR Cicurug dan Sukaraja Disiapkan, Pemkab Sukabumi Bidik Tata Ruang yang Lebih Terarah


SUKABUMI-Beritaekspos.com - Pemerintah Kabupaten Sukabumi mulai menyiapkan arah penataan ruang untuk Kecamatan Cicurug dan Sukaraja melalui penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

Penyusunan tersebut dinilai penting untuk memastikan perkembangan wilayah berjalan sesuai peruntukan sekaligus memberikan kepastian bagi masyarakat maupun pelaku usaha dalam memanfaatkan ruang.

Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi H. Ade Suryaman saat membuka FGD 1 RDTR dan Konsultasi Publik Kajian Lingkungan Hidup Strategis yang dilaksanakan DPTR di salah satu hotel di wilayah Kecamatan Sukabumi, Senin (5/10/2026).

Ade menyebut, penambahan dua wilayah tersebut menjadi bagian dari upaya Pemkab Sukabumi memperluas cakupan wilayah yang telah memiliki RDTR. Sebelumnya, RDTR sudah tersedia untuk Palabuhanratu, Cikembar, dan Cisaat.

“Sekarang nambah Cicurug dan Sukaraja,” ujar Ade.

Ia menjelaskan, RDTR memiliki fungsi strategis karena dapat menjadi dasar dalam memetakan berbagai kebutuhan ruang di suatu daerah. Pemetaan tersebut mencakup kepentingan masyarakat, pembangunan, hingga aktivitas investasi.

“Ketika sudah ada RDTR, harapan kita bisa menunjang investasi di Kabupaten Sukabumi. RDTR ini dapat memberikan kepastian ruang untuk masyarakat dan pengusaha,” jelasnya.

Pemilihan Cicurug dan Sukaraja juga tidak terlepas dari posisi kedua wilayah yang dipandang memiliki peluang pertumbuhan cukup besar. Khusus Kecamatan Cicurug, perkembangan tersebut dipengaruhi letaknya yang berbatasan langsung dengan wilayah Bogor.

Menurut Ade, pesatnya pembangunan di Bogor perlu menjadi salah satu pertimbangan dalam menyiapkan tata ruang Cicurug. Dengan perencanaan yang jelas, perkembangan kawasan dapat diarahkan agar tetap sesuai dengan fungsi ruang masing-masing.

“Bogor kita lihat percepatan pembangunannya sangat luar biasa. Ini akan sangat berpengaruh terhadap Kecamatan Cicurug,” katanya.

Ia menambahkan, keberadaan RDTR nantinya dapat memperjelas kawasan yang diperuntukkan bagi berbagai kepentingan, mulai dari pertanian, industri hingga permukiman. Dengan begitu, perkembangan wilayah diharapkan tidak berlangsung tanpa arah.

Karena itu, Ade mengajak seluruh unsur yang memahami kondisi lapangan untuk memberikan masukan dalam proses penyusunan RDTR. Ia secara khusus menekankan pentingnya keterlibatan camat dan kepala desa karena mereka dinilai mengetahui kondisi wilayah secara langsung.

“Berikan semua masukan terbaik agar menghasilkan yang terbaik. Termasuk para camat dan kades yang benar-benar memahami wilayah,” tegasnya.

Setelah penyusunan RDTR rampung, dokumen tersebut selanjutnya akan diintegrasikan dengan sistem Online Single Submission (OSS). Integrasi ini diharapkan dapat mendukung proses perizinan sekaligus menjadi salah satu acuan bagi investor ketika akan menjalankan kegiatan usaha di Kabupaten Sukabumi.

“Kalau sudah jadi, RDTR ini akan diintegrasikan dengan OSS. Hal ini dapat membantu mempermudah proses perizinan,” pungkas Ade. 

Ois

BACA JUGA BERITA LAINNYA