Breaking News

Orang Tua Korban Perundungan Adukan Kasus Dugaan Kekerasan Anak ke Ombudsman


SUKABUMI-Beritaekspos.com - Kasus dugaan kekerasan terhadap anak yang disebut terjadi beberapa tahun lalu di salah satu sekolah swasta di Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi, kembali menjadi perhatian.

Perkara tersebut kembali disuarakan Dudy Syahprialdi, warga Kecamatan Cikole yang mengaku sebagai orang tua korban. 

Pada Senin (5/10/2026), Dudy secara resmi menyampaikan pengaduan kepada Ombudsman Republik Indonesia melalui mobil pelayanan Ombudsman yang berada di Kota Sukabumi.

Dudy mengatakan, langkah itu ditempuh karena dirinya masih mempertanyakan proses penanganan perkara yang dialami anaknya. 

Ia juga menyoroti tindak lanjut dari sejumlah pertemuan yang sebelumnya telah dilakukan bersama berbagai pihak.

"Hari ini, saya menyerahkan aduan resmi kepada Ombudsman RI melalui mobil pelayanan Ombudsman yang sedang berada di Kota Sukabumi," ujar Dudy.

Menurut Dudy, persoalan tersebut tidak semestinya hanya dikategorikan sebagai bullying atau perundungan. Ia mengklaim anaknya mengalami tindakan kekerasan yang dilakukan oleh orang dewasa.

Ia juga menyampaikan dugaan adanya pemberian obat hingga tindakan yang menurutnya membuat anaknya terdoktrin untuk melakukan bunuh diri.

"Ini adalah peristiwa kekerasan, yang dilakukan oleh orang-orang dewasa dan melakukan penyiksaan terhadap anak saya. Bahkan hingga dicekoki obat, termasuk didoktrin untuk melakukan bunuh diri," katanya.

Dudy bahkan menyebut dugaan tersebut sebagai percobaan pembunuhan berencana. 

Namun, pernyataan itu merupakan klaim dari pihak pelapor dan belum dapat dijadikan sebagai kesimpulan hukum. Pembuktian serta penentuan status perkara tetap menjadi kewenangan lembaga yang berwenang berdasarkan alat bukti dan proses hukum.

Selain dugaan kekerasan, Dudy mempertanyakan adanya putusan pengadilan yang menurut pengakuannya berkaitan dengan perkara tersebut. 

Ia mengaku tidak pernah mengikuti persidangan, tetapi kemudian mengetahui adanya surat putusan pengadilan.

Kondisi itu membuatnya mempertanyakan proses penerbitan putusan tersebut.

"Bagi saya, putusan pengadilan itu juga adalah bagian dari rekayasa," ujarnya.

Dudy juga membantah tudingan bahwa dirinya memiliki kepentingan untuk memperoleh keuntungan hingga miliaran rupiah dari persoalan tersebut. 

Ia menilai tudingan itu merupakan bagian dari pembentukan opini terhadap dirinya.

Ia menyebut telah memiliki sejumlah bukti dan telah menempuh langkah hukum untuk memperjuangkan perkara tersebut. 

Kendati demikian, dugaan mengenai rekayasa putusan maupun pihak-pihak yang disebut terlibat masih membutuhkan pembuktian dan klarifikasi dari pihak terkait.

Dudy juga mengungkapkan kekecewaannya terhadap penanganan yang dilakukan sejumlah instansi pemerintah. 

Menurut dia, terdapat oknum pada dinas atau instansi tertentu yang justru membuat korban berhadapan dengan pemerintah.

"Saya sangat sayangkan sekali, kita sebagai korban malah terbentur dengan dinas maupun instansi terkait, melalui oknum-oknumnya yang melakukan rekayasa dengan membela para terduga pelaku," katanya.

Ia mengatakan persoalan tersebut sebenarnya tidak ingin terus menjadi polemik. 

Dudy berharap seluruh pihak dapat duduk bersama untuk mencocokkan fakta, dokumen dan bukti yang ada.

Sejumlah hal yang menurutnya perlu kembali diperiksa di antaranya kondisi anak, keadaan sekolah, keberadaan CCTV serta pemeriksaan medis atau visum.

"Saya berharap ini tinggal diklarifikasi kejadian sebetulnya itu seperti apa, bukti-buktinya itu bagaimana, kondisi anak saya sekarang itu seperti apa, kondisi sekolah itu seperti apa, ada CCTV, visum tidak dilakukan, itu kan bisa menjadi indikasi," tuturnya.

Dudy juga menyebut perkara tersebut sebelumnya pernah mendapat perhatian Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. 

Namun, menurut pengakuannya, perhatian tersebut belum memberikan kejelasan penanganan sebagaimana yang diharapkannya.

"Alhamdulillah, berita mengenai pergantian Kapolri memberikan darah segar untuk kita melanjutkan perjuangan ini yang memang tidak pernah berhenti," kata Dudy.

Ia turut menyinggung sejumlah audiensi yang pernah dilakukan, termasuk dengan DPRD Kota Sukabumi dan Pemerintah Kota Sukabumi. 

Dudy mengaku masih menantikan tindak lanjut hasil pertemuan dengan DPRD yang menurutnya telah dituangkan dalam notulensi dan rekomendasi.

"Justru terkait audiensi yang sempat dilakukan, itu yang kita tunggu-tunggu hasil dari pertemuan itu. Hingga sekarang, sudah satu tahun lebih tidak kunjung keluar hasilnya," ujarnya.

Dudy juga mengatakan pernah bertemu langsung dengan Wali Kota Sukabumi untuk menyerahkan data dan bukti terkait persoalan tersebut. 

Dalam pertemuan itu, menurut pengakuannya, Wali Kota menyampaikan akan melakukan evaluasi.

Namun, ia masih mempertanyakan perkembangan dari evaluasi tersebut karena hingga kini menurutnya belum memperoleh kejelasan.

Melalui pengaduan kepada Ombudsman, Dudy berharap aspek pelayanan publik dan administrasi pemerintahan dalam penanganan perkara tersebut dapat ditelaah apabila memang terdapat persoalan.

Ia meminta seluruh pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut dapat memberikan klarifikasi secara terbuka sehingga fakta, dokumen dan keterangan masing-masing pihak dapat diuji secara bersama.

Dudy menegaskan perjuangannya bukan hanya menyangkut kepentingan keluarganya, tetapi juga persoalan perlindungan anak dan kepastian hukum.

"Kami berharap ke depannya agar keadilan itu bisa ditegakkan setegak-tegaknya, dan kebenaran itu jangan dibungkam. Karena kalau misalkan kebenaran dibungkam, sama saja memelihara kejahatan itu sendiri," tegasnya.

Ia juga mempertanyakan perlindungan terhadap anak-anak di Kota Sukabumi apabila terdapat laporan dugaan kekerasan yang belum memperoleh kejelasan.

"Apakah mereka tidak khawatir kejadian ini bisa berulang kepada korban-korban yang lain? Apabila mereka tidak pedulikan kondisi anak saya, apakah mereka tidak mempedulikan anak-anak mereka sendiri?" kata Dudy.

Dudy memastikan akan terus menempuh jalur hukum yang tersedia. Sementara itu, berbagai tudingan yang disampaikannya masih merupakan keterangan dari pihak pelapor dan belum menjadi kesimpulan hukum.

Konfirmasi dari pihak sekolah, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, pengadilan serta pihak lain yang disebut dalam perkara tersebut tetap diperlukan agar kronologi, proses penanganan dan status hukum kasus dapat diketahui secara utuh. 

015

BACA JUGA BERITA LAINNYA