Breaking News

Enam Kecamatan Disiapkan Naik Tipe, DPRD Sukabumi Soroti Kinerja Birokrasi dan Target RTH


SUKABUMI-Beritaekspos.com - Rencana peningkatan status enam kecamatan dari tipe B menjadi tipe A menjadi salah satu sorotan dalam pembahasan penataan perangkat daerah di Kota Sukabumi. 

DPRD meminta perubahan kelembagaan tersebut dibarengi pembagian kewenangan yang jelas, penguatan kinerja aparatur, dan peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Persoalan itu mengemuka dalam rapat paripurna DPRD Kota Sukabumi, Kamis (15/10/2026), saat fraksi-fraksi menyampaikan pemandangan umum terhadap dua rancangan peraturan daerah (raperda), yakni perubahan Perda tentang Pembentukan Perangkat Daerah serta perubahan Perda tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau (RTH).

Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Sukabumi Wawan Juanda dan dihadiri Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki, Wakil Ketua DPRD Rojab Asyari, serta Feri Sri Astrina. Selain menyoroti penataan birokrasi, fraksi-fraksi juga menekankan pentingnya langkah terukur untuk mengejar target RTH yang hingga kini belum terpenuhi.

Wawan Juanda menegaskan, setiap raperda harus disusun berdasarkan kajian yang matang, baik dari aspek hukum, kesesuaian regulasi, maupun urgensi kebutuhan daerah. Menurut dia, regulasi yang dibahas DPRD bersama pemerintah daerah harus menghasilkan manfaat nyata bagi masyarakat.

“Setiap raperda, baik yang datang dari DPRD maupun dari Wali Kota, harus sama-sama menghasilkan manfaat sebanyak-banyaknya untuk masyarakat,” kata Wawan.

Dalam penataan birokrasi, peningkatan tipe enam kecamatan direncanakan diikuti pelimpahan kewenangan operasional dan pengelolaan anggaran. Pemkot Sukabumi juga merencanakan pemisahan seksi pelayanan umum dari seksi pemerintahan untuk memperjelas pembagian tugas dan meningkatkan efektivitas pelayanan di tingkat kecamatan.

Namun, perubahan tipe kelembagaan tersebut perlu didukung kajian beban kerja, kesiapan aparatur, serta indikator kinerja yang dapat dievaluasi. DPRD mengingatkan agar penataan organisasi tidak berhenti pada perubahan struktur, tetapi benar-benar memperkuat fungsi pemerintahan dan mempermudah masyarakat mengakses pelayanan.

Penguatan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) juga menjadi perhatian fraksi-fraksi. Peningkatan kapasitas sumber daya manusia, dukungan sarana dan prasarana, serta pengembangan sistem peringatan dini dinilai perlu menjadi bagian dari pembenahan kelembagaan. Sementara itu, penyesuaian nomenklatur perangkat daerah harus diarahkan untuk mendukung efektivitas kerja, bukan sekadar perubahan nama organisasi.

Di sektor lingkungan, pekerjaan Pemkot tidak kalah besar. Berdasarkan penjelasan Wali Kota Ayep Zaki, luas RTH Kota Sukabumi yang mengacu pada RTRW 2022–2042 dan perhitungan berdasarkan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 14 Tahun 2022 mencapai sekitar 1.142,97 hektare atau 23,67 persen dari luas wilayah kota.

Angka tersebut masih berada di bawah target RTH sebesar 30 persen. Adapun RTH yang tercatat sebagai aset pemerintah daerah mencapai 126,87 hektare atau 2,62 persen dari luas wilayah kota. Kondisi ini menjadi dasar perlunya strategi yang lebih terarah untuk memperluas ruang hijau sekaligus melindungi kawasan yang sudah tersedia.

Fraksi-fraksi DPRD mendorong penyusunan peta jalan pencapaian RTH publik dan privat yang dilengkapi target tahunan. Pemerintah juga diminta mengembangkan pemetaan berbasis sistem informasi geografis yang dapat diakses masyarakat, memperluas pemerataan taman di kawasan permukiman, serta merumuskan insentif dan disinsentif untuk mendorong kepatuhan terhadap kewajiban penyediaan ruang hijau.

Menanggapi masukan tersebut, Ayep menyatakan Pemkot akan menyusun peta jalan pencapaian RTH dan memperbaiki sistem pemetaannya. Regulasi juga diarahkan untuk mengatur larangan alih fungsi RTH, penerapan sanksi, serta penyediaan ruang hijau dari lingkungan permukiman hingga kawasan perkotaan.

Selain kedua raperda tersebut, Ayep menyampaikan pendapat pemerintah terhadap raperda inisiatif DPRD tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi. Pemerintah menyambut baik rancangan regulasi itu karena dinilai dapat memperkuat daya saing daerah melalui kepastian hukum, percepatan pelayanan, serta pemberian insentif fiskal dan nonfiskal.

Kebijakan investasi tersebut diharapkan membuka peluang usaha, mendorong pertumbuhan ekonomi lokal, menciptakan lapangan kerja, meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), dan memperkuat usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Pelaksanaannya tetap harus mengedepankan transparansi, akuntabilitas, dan keadilan agar insentif yang diberikan tepat sasaran.

Rangkaian pembahasan ini menempatkan Pemkot Sukabumi pada tiga pekerjaan penting yaitu memastikan penataan kecamatan meningkatkan kualitas pelayanan, mempercepat pemenuhan target RTH melalui tahapan yang terukur, serta menciptakan iklim investasi yang mampu menggerakkan perekonomian daerah.

DPRD dan Pemkot perlu mengawal pelaksanaan setiap kebijakan dengan ukuran keberhasilan yang jelas. Dengan begitu, perubahan kelembagaan, perlindungan lingkungan, dan kemudahan investasi tidak sekadar menjadi agenda regulasi, tetapi menghasilkan dampak yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat. 

Ois

BACA JUGA BERITA LAINNYA