Ayep Zaki Dorong Legalitas Tanah Warga, 56 Bidang Seluas 3,6 Hektare Diproses Jadi Hak Milik
SUKABUMI-Beritaekspos.com – Pemerintah Kota Sukabumi mendorong penyelesaian legalitas tanah yang selama ini digarap masyarakat melalui rekomendasi pengurusan sertifikat hak milik.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya memberikan kepastian hukum atas tanah sekaligus memperjelas status kepemilikan bagi warga penerima manfaat.
Wali Kota Sukabumi H. Ayep Zaki menekankan pentingnya memastikan tanah yang telah diberikan kepada masyarakat dapat dimanfaatkan secara bertanggung jawab.
Pemerintah mengarahkan agar proses administrasi pertanahan dituntaskan hingga sertifikat hak milik dapat diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) sesuai ketentuan yang berlaku.
Dia menjelaskan, terdapat 56 bidang atau penerima manfaat dengan total luas lahan sekitar 3,6 hektare. Luas masing-masing bidang bervariasi, mulai dari sekitar 100 hingga 200 meter persegi.
Saat ini, rekomendasi pengurusan dokumen pertanahan menjadi tahapan penting untuk melanjutkan proses legalisasi tersebut.
Persoalan ini memiliki arti penting bagi masyarakat yang telah menunggu cukup lama. Dalam keterangan salah seorang perwakilan warga, proses pengajuan disebut telah berlangsung sekitar 16 tahun.
Karena itu, rekomendasi pemerintah diharapkan menjadi jalan untuk mempercepat penyelesaian administrasi sehingga warga memperoleh kepastian hukum atas tanah yang selama ini mereka garap.
Ayep Zaki juga mengingatkan agar tanah yang diberikan melalui kebijakan pemerintah tidak diperjualbelikan.
Tanah tersebut merupakan bentuk perhatian pemerintah kepada masyarakat sehingga harus dijaga dan dimanfaatkan sesuai tujuan pemberiannya.
"Pemberian tanah bukan semata-mata persoalan administrasi aset, melainkan juga menyangkut tanggung jawab penerima manfaat dalam menjaga dan memanfaatkan lahan untuk kepentingan jangka panjang," kata wali kota, Rabu (21/10).
Sementara itu, Ketua BPKPD Kota Sukabumi Sandra Utama Teguh mengatakan, Penyelesaian status tanah yang berkaitan dengan aset pemerintah perlu ditangani secara tertib, dengan memastikan proses penyerahan dan dokumen pendukungnya sesuai ketentuan.
"Tahapan berikutnya adalah proses pengurusan sertifikat melalui BPN," ujarnya.
Penyelesaian administrasi yang tepat kata dia, diharapkan hak masyarakat atas tanah dapat memperoleh pengakuan hukum yang jelas, sekaligus memberikan kepastian mengenai status lahan yang telah lama digarap.
Upaya tersebut pada akhirnya diharapkan mampu menjawab penantian warga selama bertahun-tahun.
"Kepastian legalitas bukan hanya memberikan perlindungan hukum, tetapi juga menjadi landasan bagi masyarakat untuk memanfaatkan tanah secara aman dan bertanggung jawab," pungkasnya.
Ois


