Satres PPA dan PPO Polres Karawang Tangkap Ayah Kandung yang Diduga Cabuli Anak Balitanya
KARAWANG," Beritaekspos.com – Satuan Reserse PPA dan PPO Polres Karawang berhasil mengamankan seorang pria berinisial ABP (38) yang diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap putri kandungnya sendiri yang masih berusia lima tahun di wilayah Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang.
Kapolres Karawang AKBP Fiki N. Ardiansyah melalui Kasi Humas Polres Karawang, Ipda Cep Wildan, menegaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk komitmen Polres Karawang dalam memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak, serta menindak tegas setiap pelaku kekerasan seksual.
“Setelah menerima laporan dari ibu korban, penyidik Satres PPA dan PPO Polres Karawang segera melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan. Berdasarkan alat bukti yang cukup, pelaku berhasil diamankan dan saat ini telah menjalani proses penahanan untuk kepentingan penyidikan,” ujar Kapolres melalui Kasi Humas.
Kasus ini terungkap berdasarkan Laporan Polisi yang diterima pada 12 Februari 2025. Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik bergerak cepat melakukan pemeriksaan terhadap korban dan para saksi, mengumpulkan barang bukti, serta melakukan gelar perkara hingga menetapkan ABP sebagai tersangka.
Dalam proses penyidikan, polisi telah melakukan sejumlah langkah penting, di antaranya pemeriksaan terhadap korban dengan pendampingan yang sesuai, pemeriksaan saksi-saksi termasuk ibu kandung korban berinisial MS, penyitaan barang bukti yang berkaitan dengan perkara, serta penangkapan dan penahanan tersangka di Rumah Tahanan Polres Karawang.
Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa tersebut diduga terjadi di sebuah rumah yang berlokasi di Karawang Green Village 2, Desa Pinayungan, Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang. Saat kejadian, tersangka diduga sedang memandikan korban di kamar mandi rumah tersebut.
Peristiwa itu terungkap setelah ibu korban yang berada di luar kamar mandi mendengar anaknya menangis dan mengeluhkan rasa sakit pada bagian tubuh tertentu. Merasa curiga, ibu korban kemudian memeriksa kondisi anaknya dan menemukan adanya tanda-tanda yang mengarah pada dugaan tindak kekerasan seksual. Meskipun sempat mendapat penyangkalan dari pelaku, ibu korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Karawang.
Atas perbuatannya, tersangka ABP kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 415 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap anak.
“Kami memastikan proses hukum berjalan secara profesional, transparan, dan berkeadilan. Polres Karawang berkomitmen memberikan perlindungan maksimal kepada korban serta menindak tegas setiap pelaku kekerasan seksual terhadap anak,” tegas Kapolres melalui Kasi Humas.
Polres Karawang juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap dugaan tindak kekerasan, pelecehan, maupun eksploitasi terhadap anak. Peran aktif masyarakat sangat penting agar setiap kasus dapat segera ditangani dan korban memperoleh perlindungan hukum secara maksimal.
(Jajang S)

