Breaking News

Simpan Puluhan Gram Sabu, Dua Pria Asal Jayakerta Karawang Terancam 20 Tahun Penjara




KARAWANG," Beritaekspos.com – Satres Narkoba Polres Karawang membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Jayakerta, Kabupaten Karawang. Dua tersangka ditangkap dengan barang bukti sabu seberat total 43,14 gram.

Kapolres Karawang AKBP Fiki N. Ardiansyah melalui Kasi Humas IPDA Cep Wildan membenarkan pengungkapan kasus tersebut. "Benar, Unit I Satres Narkoba berhasil mengamankan dua tersangka penyalahgunaan dan peredaran narkotika golongan I jenis sabu pada Sabtu, 13 Juni 2026," ujarnya, Rabu 17 Juni 2026.

Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat yang diterima petugas saat patroli di Desa Ciptamarga, Jayakerta, sekitar pukul 05.00 WIB. Dari informasi itu, polisi mendatangi sebuah rumah di Dusun Karamat pada pukul 06.00 WIB.

Di lokasi pertama, polisi menangkap M.Y, 27 tahun, buruh dagang, warga Ciptamarga. Dari tangan M.Y, 27 disita 10 paket sabu siap edar dengan berat bruto 2,52 gram, satu unit timbangan digital, dan satu unit HP Oppo F7 hitam.

Hasil interogasi M.Y, 27 mengarah pada pemasoknya. Polisi langsung bergerak ke rumah kedua di Dusun Puloharapan RT 005/002, Desa Kampungsawah, Jayakerta. Sekitar pukul 07.30 WIB, tersangka kedua B.C, 40 tahun, buruh harian lepas, berhasil diamankan.

Dari B.C, 40, polisi menyita sabu dengan berat 40,62 gram yang dikemas dalam 10 paket klip bening, satu pack plastik klip kosong, satu unit timbangan digital, serta satu HP Samsung A6 abu-abu.

"Modus tersangka M.Y, 27 adalah mengedarkan sabu paket kecil. Sedangkan B.C, 40 berperan sebagai pemasok. Barang bukti jelas menunjukkan ini bukan untuk konsumsi sendiri, tapi untuk diedarkan," tegas Kapolres Karawang melalui Kasi Humas.

Kedua tersangka dijerat Primair Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Subsidair Pasal 609 ayat (2) huruf a UU No 1 Tahun 2023. "Ancaman hukuman minimal 6 tahun, maksimal 20 tahun penjara," jelasnya.

Saat ini M.Y, 27 dan B.C, 40 beserta seluruh barang bukti diamankan di Mapolres Karawang untuk penyidikan lebih lanjut. Penyidik telah memeriksa pelapor, saksi-saksi, dan berkoordinasi dengan Kejaksaan untuk melengkapi berkas perkara.

Kapolres Karawang menegaskan komitmen perang terhadap narkoba. "Tidak ada ruang bagi pengedar narkoba di Karawang. Siapapun yang coba merusak generasi dengan sabu akan kami kejar dan proses hukum seberat-beratnya. Kami apresiasi peran masyarakat yang berani melapor," tutupnya.


(Jajang S) 

BACA JUGA BERITA LAINNYA