Pemkot Sukabumi Percepat Ekosistem Halal, Siap Sambut Wajib Halal Oktober 2026
SUKABUMI-Beritaekspos.com - Pemerintah Kota Sukabumi terus mematangkan langkah menuju penerapan program nasional Wajib Halal Oktober 2026 dengan memperkuat pembangunan ekosistem halal di daerah.
Komitmen tersebut mengemuka dalam Rapat Koordinasi Pembangunan Ekosistem Halal yang digelar di Hotel Balcony Sukabumi, Rabu (24/6/2026).
Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki, menegaskan bahwa pemerintah daerah siap mendukung penuh kebijakan yang diinisiasi oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal.
Kehadiran perwakilan pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam rapat tersebut dinilai menjadi dorongan penting untuk mempercepat terbentuknya ekosistem halal yang kuat dan berkelanjutan di Kota Sukabumi.
Tegas Ayep, Pemkot Sukabumi berkomitmen menjadi salah satu daerah yang berada di garis depan dalam pelaksanaan program Wajib Halal Oktober.
Untuk mendukung target tersebut, pemerintah daerah telah menyiapkan berbagai langkah strategis, termasuk pemberian stimulus anggaran bagi pelaku usaha mikro dan ultra mikro guna membantu proses sertifikasi halal.
Selain dukungan pembiayaan, Pemkot juga akan membangun kolaborasi dengan berbagai pihak, seperti Baznas, perbankan, dan lembaga terkait lainnya untuk memperluas akses layanan sertifikasi halal bagi para pelaku usaha.
Langkah ini diharapkan mampu mempercepat peningkatan jumlah usaha bersertifikat halal di Kota Sukabumi.
Ayep menegaskan bahwa sertifikasi halal tidak hanya berkaitan dengan kepatuhan terhadap regulasi pemerintah, tetapi juga menjadi bentuk perlindungan bagi konsumen.
Melalui sertifikasi halal, masyarakat memperoleh kepastian mengenai produk yang dikonsumsi, sehingga dapat meningkatkan rasa aman dan kepercayaan publik.
Sebagai bagian dari persiapan, pemerintah daerah juga akan melakukan pendataan terhadap lembaga-lembaga yang terlibat dalam proses sertifikasi halal, termasuk Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H) dan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).
Pendataan tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh perangkat pendukung siap menghadapi implementasi kebijakan wajib halal secara menyeluruh.
"Kami ingin rumah makan, kafe, hingga pelaku usaha pangan memiliki kejelasan status halal produknya. Ini penting untuk memberikan kepastian dan kenyamanan kepada masyarakat," ujar Ayep.
Sementara itu, Direktur Registrasi Halal BPJPH, Muhammad Jamaludin, menjelaskan bahwa mulai Oktober 2026 seluruh pelaku usaha makanan dan minuman, baik skala mikro, kecil, menengah, maupun besar, diwajibkan memiliki sertifikat halal sesuai amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
Ia menilai keberhasilan pelaksanaan kebijakan tersebut sangat bergantung pada sinergi berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah, dunia usaha, perbankan, dan Baznas.
Menurutnya, dukungan pembiayaan menjadi faktor penting agar UMKM dapat memenuhi kewajiban sertifikasi halal sebelum batas waktu yang ditetapkan.
"BPJPH telah memberikan dukungan anggaran sejak 2022 hingga 2026 untuk membantu pelaku UMKM. Namun keterlibatan pemerintah daerah tetap sangat diperlukan agar semakin banyak pelaku usaha yang memperoleh sertifikat halal sebelum program wajib halal diberlakukan," kata Jamaludin.
Melalui kolaborasi lintas sektor dan dukungan berbagai pemangku kepentingan, Kota Sukabumi menargetkan terciptanya ekosistem halal yang memenuhi ketentuan regulasi nasional.
Tidak hanya itu diharapkan juga mampu meningkatkan daya saing pelaku usaha lokal serta memperkuat kepercayaan konsumen terhadap produk-produk yang beredar di masyarakat.
Ois

