Breaking News

Hak Angket Harus Berdasar Hukum, DPRD Ingatkan Prosedur dan Substansi



SUKABUMI-Beritaekpos.com - Wacana penggunaan hak angket terhadap Pemerintah Kota Sukabumi kembali menjadi perhatian publik. 

Menanggapi hal tersebut, Anggota DPRD Kota Sukabumi Raden Koesoemo Hutaripto menegaskan bahwa hak angket merupakan hak konstitusional DPRD yang penggunaannya harus memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dan didukung alasan yang jelas.

Menurut anggota Fraksi PDIP itu, hak angket merupakan hak kelembagaan DPRD yang diatur dalam undang-undang serta diperkuat dalam Tata Tertib DPRD Kota Sukabumi Nomor 1 Tahun 2025. 

Pengusulannya minimal harus didukung lima anggota dewan dan berasal dari lebih dari satu fraksi.

“Hak angket digunakan untuk menyelidiki kebijakan atau persoalan yang dinilai penting dan berdampak luas bagi masyarakat. Karena itu, alasan pengajuannya harus jelas dan didukung dugaan awal yang dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya, Minggu, (14/6/2026). 

Terkait isu yang saat ini berkembang di masyarakat, dia mengaku masih belum melihat adanya persoalan yang secara substansial memenuhi unsur krusial dan berdampak luas sebagaimana ketentuan hak angket. 

Namun demikian, ia mengakui terdapat aspirasi masyarakat yang menyoroti tindak lanjut rekomendasi DPRD terkait persoalan wakaf.

Menurutnya, rekomendasi DPRD pada dasarnya diharapkan dapat dilaksanakan oleh pihak eksekutif. 

Apabila dalam kurun waktu tertentu rekomendasi tersebut tidak dijalankan, maka DPRD memiliki mekanisme lanjutan berupa hak interpelasi maupun hak angket sesuai ketentuan yang berlaku.

“Rekomendasi bukan berarti DPRD tidak tegas. Justru rekomendasi itu menjadi tahapan awal. Jika tidak dijalankan, tersedia mekanisme berikutnya yang bisa ditempuh DPRD,” katanya.

Meski demikian, Raden menegaskan bahwa langkah lanjutan terhadap rekomendasi tersebut masih menunggu arahan dan keputusan pimpinan DPRD. Pasalnya, batas waktu dan tindak lanjut rekomendasi menjadi kewenangan pimpinan lembaga.

Dalam kesempatan itu, Ari juga menyinggung sejumlah aspirasi masyarakat yang disampaikan dalam forum, di antaranya terkait penguatan peran RT dan RW, program pemberdayaan UMKM, dana bergulir, hingga persoalan tenaga kontraktual.

Ia memastikan DPRD akan terus mengawal berbagai aspirasi tersebut, termasuk dalam pembahasan APBD Perubahan mendatang agar program-program yang menyentuh masyarakat dapat memperoleh dukungan anggaran.

Mengenai kajian yang dijadikan dasar pengajuan hak angket, Ari menilai kajian tersebut harus komprehensif dan mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku. Kajian dapat disusun oleh masyarakat maupun kalangan akademisi, namun harus mampu menunjukkan dasar hukum yang kuat.

“Kalau ingin mendorong hak angket, kajiannya harus jelas. Harus ada dasar hukum yang kuat dan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

Politisi PDIP juga menanggapi pandangan sebagian masyarakat yang menilai komunikasi antara DPRD dan Pemerintah Kota Sukabumi belum berjalan optimal. 

Menurutnya, DPRD berharap terdapat ruang diskusi yang lebih intensif antara legislatif dan eksekutif dalam membahas berbagai program pembangunan.

“Kami berharap ada diskusi yang lebih panjang dan lebih intens untuk membahas berbagai program yang akan dijalankan ke depan,” ungkapnya.

Terkait penilaian terhadap wacana hak angket yang berkembang saat ini, ia mengaku belum melihat adanya kajian hukum yang benar-benar komprehensif sebagai dasar pengusulan. Karena itu, ia mengajak semua pihak untuk mengedepankan kajian objektif dan argumentasi hukum sebelum mengambil langkah politik yang lebih jauh.

“Kalau memang ada kajian yang kuat dan memiliki dasar hukum yang jelas, silakan disampaikan. Sampai saat ini saya pribadi belum melihat adanya kajian yang komprehensif terkait hal tersebut,” pungkasnya. 

Ois

BACA JUGA BERITA LAINNYA