Warga Minta Pemkot Mediasi Konflik Tembok PCP 2, Izin Akses Ternyata Sudah Sah
SUKABUMI, beritaekspos. com. -
Polemik tembok pembatas di Perumahan Puri Cibeureum Permai (PCP) 2, RW 9, Kelurahan Babakan, Kecamatan Cibeureum, Kota Sukabumi kembali mencuat. Sejumlah warga meminta Pemerintah Kota Sukabumi turun tangan untuk memediasi persoalan yang telah berlarut hampir lima tahun.
Ketua RW 9 PCP 2, Herry Mulyadi, mengatakan konflik antarwarga terkait batas wilayah itu menimbulkan ketegangan sosial. “Kami ingin pemerintah hadir, jangan sampai ada warga yang terus bersitegang,” ujarnya, Ahad lalu.
Menurutnya, warga telah menempuh berbagai upaya penyelesaian mulai dari koordinasi dengan kelurahan dan kecamatan hingga melibatkan kuasa hukum namun belum mencapai hasil.
Di sisi lain, pihak lain dari lingkungan yang sama menegaskan bahwa pembukaan akses tembok di kawasan PCP 2 sudah memiliki izin resmi dari Pemerintah Kota Sukabumi.
Ketua RT 7/RW 9, Ajat Sudrajat, menyebut pembukaan akses untuk rumah warga bernama H. Abdullah telah mendapat persetujuan warga serta surat izin dari Wali Kota Sukabumi tertanggal 24 September 2025.
"Persoalan ini sebenarnya sudah selesai karena izin dari wali kota sudah turun. Tembok itu berada di wilayah RT 7 dan disetujui warga,” ujarnya.
Penegasan serupa disampaikan Hj. Rieta Indrayati (60), mewakili pihak pemohon akses jalan. Ia menuturkan, seluruh prosedur administratif telah ditempuh sesuai aturan, termasuk kajian teknis dari Dinas Pekerjaan Umum (PU) dan persetujuan Pemkot Sukabumi.
"Kami sudah berkirim surat ke Sekda, memenuhi semua persyaratan teknis, dan akhirnya wali kota mengeluarkan izin akses keluar-masuk PCP 2,” jelasnya, Rabu (15/10/2025).
Rieta menambahkan, kawasan PCP 2 sudah menjadi aset pemerintah daerah karena prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) perumahan telah diserahkan ke Pemkot Sukabumi.
Karena itu, pembayaran ganti rugi atas tembok yang dibongkar disetor ke kas daerah, bukan ke masyarakat.
"PBG jembatan keluar pada 22 September 2025 dan retribusinya sudah dibayar Rp4 juta. Kami juga mendapat persetujuan dari kelompok tani setempat,” ungkapnya.
Ia memastikan pembangunan rumah di lokasi tersebut tidak bersifat komersial, melainkan untuk pasangan lansia. "Kalau nanti berubah jadi komersial, silakan tutup lagi,” tegasnya.
Sebagai bentuk kompensasi, Rieta berencana menghibahkan lahan seluas 200 meter persegi untuk warga RW 9 sebagai fasilitas umum.
Akses jalan juga dibuat satu arah dan dilengkapi pagar GRC setinggi dua meter untuk menghindari kekhawatiran terkait keluar-masuk orang luar.
Rieta menyebut, komunikasi terakhir dilakukan pada Ahad (12/10) dengan Ketua RW, Ketua RT 7, dan para sesepuh lingkungan.
“Kami sudah meminta maaf dan menjelaskan semuanya kepada ketua RW. Karena itu kami menganggap persoalan ini sudah selesai,” pungkasnya.
Dengan kondisi ini, warga berharap Pemkot Sukabumi dapat memastikan kejelasan status dan komunikasi antarwarga agar persoalan serupa tidak terus berlarut.
OIS