Breaking News

Dibakar Cemburu, Mantan Kekasih Siram Air Keras, Ibu dan Anak Jadi Korban di Sukabumi








SUKABUMI, beritaekspos.com Tragedi memilukan terjadi di Kota Sukabumi, Jawa Barat. Seorang ibu dan anaknya menjadi korban penyiraman air keras oleh pria yang ternyata mantan kekasih sang ibu. Motifnya: cemburu buta yang berubah menjadi dendam mematikan.

Peristiwa mengerikan ini terjadi pada Kamis dini hari, 1 Mei 2025, di Jalan Sudajaya, Baros, saat korban sedang berboncengan motor. Tanpa ampun, pelaku menyiram air keras yang disimpan dalam kaleng bekas makanan kucing ke arah keduanya, menyebabkan luka bakar serius dan trauma mendalam.

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi, dalam konferensi pers mengungkapkan bahwa pelaku utama berinisial H (30), warga Palangkaraya, Kalimantan Tengah, menjalankan aksinya dengan bantuan rekannya, YD (47), warga Jakarta Barat, pada Rabu (28/5/2025),

H dan korban pernah menjalin hubungan jarak jauh sejak 2024. Namun, hubungan itu kandas pada Maret 2025. Tak terima dengan perpisahan tersebut, H terus mengintai kehidupan korban lewat media sosial dan terbakar cemburu ketika melihat korban dekat dengan pria lain.

H kemudian menyusun rencana pembalasan. Ia meninggalkan Kalimantan, membeli air keras secara ilegal seharga Rp800.000, dan menyewa ojek online untuk menempuh perjalanan dari Jakarta ke Sukabumi. Bersama YD, ia mengeksekusi serangan keji tersebut.

Sekitar pukul 04.00 WIB, keduanya menunggu di depan perumahan tempat korban tinggal. Ketika korban melintas sambil membonceng anaknya, pelaku membuntuti lalu menyiramkan air keras ke tubuh mereka.
Kedua korban langsung dilarikan ke rumah sakit dengan luka bakar parah. Sementara itu, pelaku melarikan diri dan sempat menghilang selama hampir dua pekan.

Polisi menangkap YD terlebih dahulu pada 12 Mei 2025 di Jakarta Barat, disusul penangkapan H pada 16 Mei 2025 di sebuah rumah kos di Palangkaraya. Sejumlah barang bukti disita, termasuk sepeda motor, helm, dan kaleng bekas yang digunakan sebagai wadah air keras.

Kedua pelaku kini dijerat dengan. Pasal 179 KUHP tentang perbuatan yang menyebabkan luka berat (hukuman hingga 9 tahun penjara),
Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat (hukuman maksimal 5 tahun). Polisi jangan biarkan emosi mengendalikan akal sehat.

Kapolres AKBP Rita Suwadi mengingatkan masyarakat agar tidak membiarkan emosi menguasai tindakan.

“Rasa sakit hati jangan dijadikan pembenaran untuk menyakiti orang lain. Bila melihat potensi kejahatan, segera laporkan ke polisi.”
Kejadian ini menjadi peringatan keras bahwa cinta yang berubah jadi obsesi bisa membawa bencan, bahkan nyawa bisa jadi taruhannya.

OIS
BACA JUGA BERITA LAINNYA