Breaking News

*Sehari Setelah Diberhentikan DPRD Siantar, Wali Kota Ganti Sekda Budi Utari Siregar*




SIANTAR, beritaekspos.com -

Sehari diberhentikan DPRD Siantar, Senin (20/3/2023), Wali Kota dr Susanti Dewayani SpA, melakukan pelantikan untuk mutasi dan rotasi terhadap 11 pejabat Pemko Siantar. Salah seorang diantaranya, mengganti Sekda Budi Utari Siregar, Selasa (21/3/2023) sekira jam 10.30 Wib.

Sementara, pelantikan yang berlangsung di ruang data Balai Kota Siantar tersebut diduga tergesa-gesa atau mendadak. Karena, sebelum dilakukan mutasi, beberapa pejabat yang akan dilantik saat dikonfirmasi, tidak mengetahui apa jabatannya yang baru.

“Nggak tau, soalnya ini seperti mendadak,” ujar salah seorang ASN minta indentitas tidak disebutkan. Hal senada juga disebutkan salah seorang pejabat lainnya. “Saya nggak tau mau menduduki jabatan apa,” ujarnya.

Para ASN dari Pejabat Tinggi Pratama Eselon IIB yang dilantik itu, Dra Happy Oikumenis Daely sebagai Plt Sekretaris Daerah (Sekda) menggantikan Budi Utari Siregar yang menjabat sebagai Staf Ahli Wali Kota Bidang Kesejahteraan. Dra Happy Oikumenis Daely juga dilantik sebagai Staf Ahli Wali Kota Bidang Pemerintahan.

Selanjutnya, Drs Daniel Hamonangan Siregar sebagai Staf Ahli Wali Kota Bidang Pemerintahan, Zainal Siahaan SE MM sebagai Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setdako. Dedy Tunasto Setiawan SH sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup.

Pariaman Silaen SH sebagai Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) menggantikan, Drs Robert Samosir sebagai Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan. Sofie M Saragih SSTP MSi sebagai Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP).

Ir Ali Akbar sebagai Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol); Eka Hendra SSos sebagai Sekretaris Dewan (Sekwan); dan SM Ulina Sari Girsang SH sebagai Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.

Terkait dengan siapa pengganti jabatan yang ditinggalkan pejabat yang dialntik tersebut. Tidak ada dijelaskan. Namun, diperkirakan akan dilakukan pejabat berstatus Pelaksana Tugas (Plt).

Usai pelantikan, Wali kota dr Susanti Dewayani SpA melalui sambutannya menjelaskan, mutasi dan rotasi jabatan merupakan metode pengembangan karir PNS terkait prestasi kerja. Untuk itu, diminta meningkatkan kompetensi dan profesionalisme sebagai pelayan dan pelaksana serta pengawas penyelenggara tugas umum pemerintahan.

Para ASN tersebut diminta punya komitmen, tanggung jawab, serta penuh integritas dan memberi pelayanan berkualitas kepada masyarakat. Ketika ditempatkan dalam jabatan, harus meningkatkan kesadaran diri untuk terus belajar meningkatkan pengetahuan dan kualitas diri.

“Terimalah jabatan ini sebagai amanah dari Tuhan Yang Maha Kuasa untuk dikerjakan dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar dr Susanti sembari mengatakan bahwa pelantikan dimaksud untuk mewujudkan Kota Pematang Siantar yang Sehat, Sejahtera, dan Berkualitas.

Usai pelantikan, Wali Kota dr Susanti Dewayani yang dikonfirmasi, enggan menanggapi keputusan DPRD Siantar yang telah memberhentikannya sebagai Wali Kota meski soal pemberhentian itu akan diuji Mahkamah Agung, Senin (20/3/2023).

“Ibu Wali Kota, bagaimana tanggapan ibu soal rapat paripurna kemarin?” tanya wartawan. Namun, Wali Kota dr Susanti Dewayuani hanya mengangkat kedua tangannya ke depan dada seperti pertanda maaf. Kemudian, berlalu memasuki mobil dinas.

(S.Hadi Purba)
BACA JUGA BERITA LAINNYA