Breaking News

Sat Narkoba Polres Amankan 37 Tersangka, Peredaran Narkotika Di Sukabumi




SUKABUMI, beritaekspos.com - 
Satuan Polres Kota Sukabumi sat narkoba,Press Release Pengungkapan kasus peredaran Narkotik, Psikotropika dan obat berbahaya di Wilayah Hukum Polres Sukabumi Kota.

Hal itu dikatakan Kapolres AKBP Sy Zainal Abidin,  di Mako polres kota Sukabumi, pengungkapan 37 tersangka peredaran gelap narkotika,"kepada beritaekspos.com, Selasa (21/03/2023).

Kapolres Kota Sukabumi AKBP SY Zainal Abidin mengatakan, Peredaran narkotika dan obat -obatan yang berbahaya, jadi kegiatan yang dilakukan oleh sat narkoba ini, merupakan salah satu cipta kondisi polres Sukabumi kota menjelang memasuki bulan suci ramadhan, kegiatan ini kemudian kami tingkatkan pada saat satu bulan terakhir ini. 

"Di harapkan kontribusi yang kemudian kami laksanakan ini, bisa kemudian memberikan hal yang positif terhadap situasi menjelang bulan suci ramadhan, agar kemudian masyarakat yang melaksanakan ibadah  pada bulan suci tersebut bisa menjalankan dengan aman, nyaman, dan tentram,"ungkapnya.

Kegiatan cipta kondisi lainnya yang kemudian maka kita lakukan sampai dengan hari ini, kami masih melakukan operasi pekat yang nanti secara keseluruhan hasilnya akan kami rilis pada saat kegiatan pelaksanaan gelar pasukan operasi Ketupat lodaya 2023.

perwira menengah Itu mengatakan, Berbagai penyakit masyarakat yang kami berantas dalam operasi tersebut, di harapkan memberikan kontribusi positif, sehingga kemudian pelaksanaan ibadah pada bulan suci ramadhan khususnya di polres Sukabumi kota dapat berjalan dengan aman, nyaman tertib. 

Selama kurun waktu tiga bulan terakhir ini, maka kemudian sat narkoba berhasil kemudian mengamankan 37 tersangka yang kemudian berhasil kami amankan dari 28 TKP(tempat  kejadian perkara). 

Adapun dari ke 37 tersangka tersebut, bahwa kemudian yang paling banyak golongan usianya di angka 17 sampai 20 tahun  sebanyak 16 orang, kemudian di susul di atas 30 tahun sebanyak 11 orang, dan antara 26 sampai 30 tahun di angka 10 orang. 

Adapun total barang bukti yang dapat kami amankan, yaitu sabu sejumlah 453,56 gram, kemudian ganja sejumlah 229,28 gram, kemudian tramadol,heximer sejumlah 5.600 total semuanya barang bukti yang bisa di amankan sejumlah 11 . 221 butir. 

Maka kemudian hasil keuangan yang kemudian bisa di hasilkan dalam wujud barang yang telah kami sebutkan di atas sejumlah Rp. 781.400.000(tujuh ratus delapan puluh satu juta empat ratus ribu rupiah), dan kami dapat menyelamatkan warga sebanyak kurang lebih 12.400 an jiwa (dua belas ribu empat ratus). 

Untuk modus yang mereka lakukan menggunakan sistem modus yang lama, sistem nya sistem putus, dan terhadap ke 37 tersangka tersebut diterapkan pasal 111 ayat 1,kemudian 112 ayat 1 bag 2 , serta 
114 ayat 1 maupun ayat 2 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman maksimal 12 tahun sampai dengan seumur hidup. 

Dan terhadap tersangka lainnya juga di kenakan pasal 196,197 undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara, sampai dengan saat ini sudah kami amankan, di ruang tahanan polres Sukabumi kota dan untuk proses penyelidikan masih berlanjut. 

Dalam kegiatan penangkapan tersebut, kami sampaikan ada kejadian menarik dimana pada tanggal 22 februari sekitar jam 9 malam, satnarkoba berhasil mengamankan seorang tersangka dengan inisial alias k, dimana yang bersangkutan kemudian berhasil di amankan pada saat yang bersangkutan berada di sekitar lapas nyomplong di kota Sukabumi. 

"Yang bersangkutan kemudian didapati oleh petugas lapas di sana melemparkan sebuah barang ke dalam lapas, setelah kemudian berhasil di amankan baik barangnya maupun yang bersangkutan, dan sudah kami tetapkan sebagai tersangka, maka di dapatlah barang yang di lemparkan tersebut dua buah bakso yang mana satu bakso berisi satu bungkus  narkotika jenis sabu. 

NAL.

BACA JUGA BERITA LAINNYA