Breaking News

DPMPTSP Kota Sukabumi Dukung Program UMKM Dan IMB Untuk Masyarakat





SUKABUMI, beritaekspospos.com -
Dinas DPMPTSP Kota Sukabumi dukung program   para usaha UMKM dan perizinan IMB dikota Sukabumi.

(Kabid) kepala bidang perizinan Saepul mengatakan, Sementara izin -izin nya sudah  melalui oss,jadi mereka bisa langsung mengajukan permohonan lewat aplikasi ,tapi kalau masalah IMB sekarang kita sudah ada undang -undang nya  yang baru, kaitan  dengan perubahan dari IMB ke pbj dari bulan kemarin kita tidak bisa mengeluarkan PTSP IMB karena perubahan undang-undang tadi harus berubah ke pbj,"terangnya kepada berita ekspos. com, Selasa 19/10/21.

Untuk perubahan  itu   harus di buatkan Perda dulu, sehingga untuk tahun ini

barang kali baru sekitar 80 persen dari pencapain yang sama di tahun yang lalu, jadi belum bisa mencapai 100 persen , seperti tahun lalu karena kita ada sistem yang berubah untuk pelayanan izin IMB,"imbuhnya.


Sementara untuk izin trayek ,izin reklame ,kita masih sama seperti tahun yang lalu untuk trayek sendiri sekarang sudah mencapai sekitar 80 persen untuk perizinan pada warga masyarakat yang mengajukan permohonan trayek," jelasnya.

Lanjut  Saepul, nntuk reklame juga sama ,kalau untuk reklame tergantung pada mereka yang akan mengajukan permohonan pada saat mereka ada yang memohon untuk pemasangan iklan baru melakukan permohonan izin,di sesuaikan dengan mereka yang melakukan permohonan izin ,tidak serta Merta izin reklame itu setiap tahun ada yang mengajukan permohonan izin.

Kaitan dengan izin oss seperti yang kita ketahui bersama ,bahwa sekarang aplikasi nya sangat mudah sekali bisa di akses di smartphone ,mereka bisa mengajukan permohonan sendiri .

 "walaupun tidak datang  kesini mereka sudah mengantongi izin usaha tapi usaha tersebut ada yang berbasis ringan ,sedang dan berat ,andai kata berat perlu ada kajian ,kalau yang ringan tidak perlu ada kajian,mereka bisa langsung keluar seperti umkm itu secara otomatis bisa melakukan permohonan izin,dan secara otomatis juga izin nya akan keluar dari pemerintah pusat.

Untuk sementara ini barangkali bagi pemohon izin yang untuk mendirikan bangunan gedung ,untuk sementara  kita tidak bisa mengeluarkan izin , menunggu perubahan undang -undang yang ada,"tutupnya.

 (Ronal A)
BACA JUGA BERITA LAINNYA