Breaking News

Kepala KUA Banyuresmi Garut Mencatat, Pernikahan Menurun Signifikan




GARUT, beritaekspos.com - 
Kepala KUA Kecamatan Banyuresmi H. Asep Saepullah, S.Hi saat ditemui bertempat di Kantor Urusan Agama (KUA) Banyuresmi Jln. KH. Hasan Arief Kecamatan Banyuresmi Kabupaten Garut Provinsi Jawa Barat, Senin, 02 Agustus 2021 Pukul 16.00 WIB.

H. Asep Saepullah, S.Hi mejelaskan
Jumlah pernikahan di masa pandemi Covid-19 ini mengalami penurunan yang sangat signifikan, menurun rata-rata 100 orang pertahun dari sejak 2019 sampai 2021. Ungkapnya

Sementara ini untuk tahun 2018 ada 1.015 orang yang menikah, untuk Tahun 2019 ada 936 orang menikah, menurun 79 orang., Tahun 2020 menikah 810 orang menurun 126 orang., Sementara Tahun 2021 sampai hari Senin, 02 Agustus 2021 warga yang mendaftar menikah baru berjumlah 507 Orang. Tuturnya.

Menurutnya tingkat penurunan jumlah pernikahan diawali sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 16 tahun 2019 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan, dan masa pandemi Covid-19.

"UU. No 1. Tahun1974, Sebelumnya pria berusia 19 Th, dan wanita berusia 16 Th"

"Sementara UU. No.16 Tahun 2019, perkawinan hanya diizinkan menikah apabila pria dan wanita sudah mencapai umur (19 Th)"

"Bila usia berkurang dari (19 Th) pihak pria atau wanita dapat meminta (Dispensasi/keringanan) kepada Pengadilan Agama dengan alasan sangat mendesak disertai bukti-bukti pendukung yang cukup"


Selanjutnya mengenai jumlah yang menikah di kantor KUA Banyuresmi rata-rata berjumlah 24 sampai 30 orang yang didominasi anak muda yang sudah mencukupi umur untuk menikah. 

Selain itu mengenai bagi warga masyarakat yang surat nikahnya rusak atau hilang, dibuktikan dengan surat kehilangan dari Kepolisian, untuk digantikan dengan surat nikah duplikat, sesuai peraturan yang berlaku. Tandasnya

Bagi warga masyarakat yang belum memiliki surat nikah, harus melaksanakan "Sidang Isbat Nikah" di Pengadilan Agama Kabupaten Garut, yang sebelumnya diberikan dulu surat rekomendasi dari KUA bahwa pernikahan tersebut belum tercatat di KUA setempat.

H. Asep Saepullah, menegaskan kalau menikah di wilayah Kecamatan Banyuresmi, minta surat rekomendasinya ke KUA Banyuresmi. Intinya bahwa warga masyarakat bila untuk konsultasi terkait hal itu, tidak usah ragu dan malu silahkan datang ke kantor urusan agama. Pungkasnya

(Beni)

BACA JUGA BERITA LAINNYA