Breaking News

PPKD Desa Sukaraja Banyuresmi, Tetapkan Heru Iswanto, S.Pd Memperoleh 2.048 Suara Terbanyak




GARUT, beritaekspos.com -
Pelaksanaan Pleno Rekapitulasi Pilkades 2021 oleh Panitia Pemilihan Kepala Desa (PPKD) Desa Sukaraja telah dilaksanakan pada hari Selasa, tanggal 08 Juni 2021 bertempat di Aula Desa Sukaraja, Kecamatan Banyuresmi, Kabupaten Garut, Provinsi Jawa Barat. Senin,14 Juni 2021.

Saat Awak Media konfirmasi pada hari Jumat, 11 Juni 2021 pukul 15.30 WIB, terhadap PPKD Desa Sukaraja, hasil perolehan suara pleno tingkat Desa, Ketua PPKD Desa Sukaraja Agus Rahmatuloh, M.Pd Bersama Babinsa Desa Sukaraja Sertu Ujang Rohamat berada di Kantor Desa Sukaraja.

Ketua PPKD Desa Sukaraja Agus Rahmatuloh, M.Pd menjelaskan mengenai hasil Pleno perolehan suara sesuai hasil keputusan PPKD Desa Sukaraja yang dihadiri oleh unsur tokoh masyarakat, BPD, para Rw, para saksi, serta dihadiri oleh Forkompincam Banyuresmi, Babinsa dan Bhabinkamtibmas Desa Sukaraja, ungkapnya.

Selanjutnya sesuai Nomor : 141.1/13/PPKD-Sukaraja/2021," Menetapkan Calon Kepala Desa nomor urut satu memperoleh 2.048 suara terbanyak Desa Sukaraja, Kecamatan Banyuresmi tahun 2021 adalah : "Heru Iswanto, S.Pd", keputusan ini berlaku pada tanggal ditetapkan 08 Juni 2021 ditandatangani ketua PPKD Agus Rahmatuloh, M.Pd. 


"Sementara untuk nomor urut dua Sopian memperoleh 418 suara, Nomor urut tiga Jajang memperoleh 193 suara, dan Lilis Mulyani memperoleh 1.993 suara"

Menurut Agus, sebagai bukti hasil pleno, dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) Desa Sukaraja berjumlah 5.226 pemilih, untuk jumlah TPS, berjumlah 15 TPS yang tersebar di tiga Dusun. Dari hasil pleno untuk rincian hasil suara Calon Kepala Desa nomor urut satu Heru Iswanto, tiap-tiap TPS sebagai berikut;

Untuk TPS 1: 85 suara, TPS 2 : 64 suara, TPS 3 : 153 suara, TPS 4 : 118 suara, TPS 5 : 54 suara, TPS 6 : 78 suara, TPS 7 : 38 suara, TPS 8 : 297 suara, TPS 9 : 208 suara, TPS 10 : 305 suara, TPS 11 : 95 suara, TPS 12 : 175 suara, TPS 13 : 231 suara, TPS 14 : 88 suara, dan TPS 15 memperoleh 59 suara, dengan Total : (2048) suara.

Menurutnya dalam Berita Acara (BA) tersebut telah ditandatangani bersama oleh para saksi, kecuali ada satu saksi yang tidak bertadangan, dikarenakan berhalangan hadir karena sakit, itu Informasi yang kami terima dari anggota PPKD, dan Babinsa saat berkunjung kerumahnya.

"Untuk kesekian kalinya selain mengandung dengan surat undangan, pihak PPKD salah satu anggota, bersama Babinsa Desa Sukaraja sebelum melaksanakan Pleno sudah mengunjungi langsung kerumahnya, untuk memastikan agar bisa hadir disidang Pleno untuk segera dimulai penghitungan kotak suara tiap TPS"

Untuk diketahui bersama Saya sebagai Ketua PPKD Desa Sukaraja, hanya bertugas melaksanaan peraturan yang kami pengang sebagai petunjuk yaitu; "Perbup Nomor 11. Tahun 2021 Pasal 64 ayat satu.

"Setelah menerima kotak suara yang tersegel, dan salinaan Berita Acara hasil penghitungan suara dari Kelompok Pemilihan Pemungutan Suara Desa (KPPSD) sebagaimana dimaksud, Panitia pemilihan melaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan suara dalam rapat pleno"

Sementara terkait hal Saksi Calon Kepala Desa yang tidak hadir dalam rapat rekapitulasi, diatur juga dalam peraturan Pebub Nomor 11. Tahun 2021 Nomor 6 ayat tiga, "Pelaksanaan rapat rekapitulasi hasil penghitungan suara ditingkat Desa tetap dilanjutkan"

Menurutnya dengan ketidak hadiran saksi pihak calon nomor urut empat, dengan memberikan surat yang berisi, "Kami dari tim pemenangan Calon Kepala Desa Sukaraja Nomor urut empat (Lilis Mulyani) belum bisa menerima hasil perhitungan suara"

"Kami akan mengevaluasi hasil perhitungan per tanggal 8 Juni 2021 demikian kami sampaikan atas perhatiannya kami haturkan Terima kasih wassalam, yang ditandatangani ketua tim 04 Gian Sugiansyah"

"Dengan adanya keberatan surat ini, Kami sampaikan untuk penyelesaian perselisihan Pilkades 2021, ditingkat Kecamatan Banyuresmi sesuai Nomor : 141/106/Pilkades-Kab/ 2021 penangan perselisihan hasil pemilihan Kepala Desa"

Tugas Kami sebagai PPKD sudah menjalankan tugas sesuai tahapan-tahapan yang cukup pajang, mulai dari verifikasi berkas pencalonan, secara langsung kepada tiap Intansi dan Dinas terkait.

Begitupun untuk tahapan pendataan hak pilih itu, melibatkan pengurus setempat, baik untuk penentuan Data Pemilih Sementara (DPS), tahapan Data pemilih Tambahan (DPTB) dan Penetapan Data Pemilih Tetap (DPT), sebelum ditetapkan melibatkan Para calon Kepala Desa.

Sebenarnya dalam tahap itu sebaiknya pihak Calon atau timses dapat mempelajarinya sebelum DPT ditetapkan, karena mulai dari DPS, DPTB, sudah dipublikasikan kepada tiap Calon Kepala Desa.

Sementara DPT yang sudah ditetapkan sebagai hak pemilih untuk Pilkades 2021 itu, telah ditandatangani dan disahkan oleh Calon para Kepala Desa maupun yang mewakili oleh timses berjumlah 5.226 hak pilih.

Alhamdulillah dengan telah ditetapkan dari hasil Pleno tingkat Desa Sukaraja, berjalan aman dan lancar walaupun ada sedikit Isyu-isyu sebagai dinamika politik pilkades 2021 pasti ada. Pungkasnya.

(Beni)

BACA JUGA BERITA LAINNYA