Breaking News

Kedok Pers Hancur! Begini Akhir Nasib Wartawan Gadungan Saat dalam Jeruji Besi



SUKABUMI-Beritaekspos.com - Petualangan seorang oknum yang mengaku sebagai wartawan berinisial AS (46) akhirnya berujung di balik jeruji besi. 

Pria asal Kampung Nagrak, Desa Cisarua, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi itu resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga melakukan intimidasi dan pemerasan terhadap pihak SD Negeri Sukaraja 2.

Kapolsek Sukaraja, Kompol Aguk Khusaeni, membenarkan bahwa AS telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini menjalani penahanan di Mapolsek Sukaraja. 

Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang sah, termasuk keterangan tiga orang saksi serta rekaman video yang sebelumnya viral di media sosial.

"Sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sekarang resmi ditahan di Mapolsek Sukaraja," ujar Kompol Aguk Khusaeni kepada wartawan, Rabu (2/9/2026).

Kasus ini bermula ketika tersangka mendatangi SD Negeri Sukaraja 2 dan diduga meminta sejumlah uang secara rutin kepada pihak sekolah. 

Pelaku disebut menggunakan profesi wartawan sebagai kedok dengan melontarkan ancaman akan menerbitkan pemberitaan bernada negatif apabila permintaannya tidak dipenuhi.

Dari hasil penyidikan, polisi juga menemukan dugaan bahwa aksi serupa telah dilakukan tersangka selama beberapa tahun di sejumlah wilayah, termasuk Sukaraja dan Cisaat. 

Bahkan, saat dilakukan penelusuran terhadap identitas pada kartu pers yang dibawa tersangka, nama AS disebut tidak tercantum dalam struktur redaksi media yang tertera pada kartu tersebut.

"Hasil pemeriksaan, tersangka ini telah menyalahgunakan nama wartawan untuk melakukan pemerasan sejak beberapa tahun lalu," ujarnya.

Selain itu, dari kartu pers yang dibawa tersangka, setelah kami periksa tidak muncul nama yang bersangkutan terdaftar di ruang redaksi medianya," tambahnya. 

Aksi tersangka sebelumnya juga memicu kemarahan publik setelah ia diduga merampas telepon genggam milik seorang guru yang berupaya merekam tindakan intimidasi tersebut. 

Rekaman insiden itu kemudian viral di media sosial dan mendapat perhatian luas, termasuk dari Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.

Atas perbuatannya, AS dijerat dengan pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang disangkakan penyidik terkait dugaan pengancaman, pemerasan, serta tindak pidana yang dilakukan secara berulang.

"Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman maksimal lima tahun penjara serta denda paling banyak Rp500 juta," pungkas Kompol Aguk. 

Ois

BACA JUGA BERITA LAINNYA