Breaking News

Teruna: Habis kesabaran, Kejaksaan Negri Lubuklinggau Diduga Lambat Dalam Penanganan Kasus





Lubuklinggau, harianekspos.com -Teruna (59), Mantan Ketua BPD Desa Petunang, Kecamatan Tuah Negri Kabupaten Musi Rawas, Mendatangi Kantor Kejaksaan Negri Lubuklinggau guna mempertanyakan tindak lanjut laporan APBdes perubahan tahun 2018 yang terindikasi tidak sesuai dengan RAB APBdes sehingga banyak penyalahgunaan, Senin,(25/1/2021).

Mengingat laporan itu sudah memakan waktu yang cukup lama, yang sudah diperiksa team satgas dana desa tanggal 3 Oktober 2018, bersama dinas DPMD Kabupaten Musi Rawas, dan pendamping Desa, Kecamatan, Kabupaten, ikut serta juga tiam pendamping desa dari Provinsi, dalam hal ini berkas pemeriksaan tersebut sudah dilimpahkan ke kejaksaan negri Lubuklinggau, tetapi belum ada titik terang sampai hari ini dari pihak Kejaksaan Negeri Lubuklinggau.

Bahkan yg bersangkutan mantan Ketua BPD dan anggota sudah dimintai keterangan melalui surat resmi yang bersifat rahasia. No Nomor: R-16/N.6.16/Dek.1/11/2018.

Perbuatan korupsi adalah musuh bersama dari seluruh rakyat Indonesia, oleh karena itu perbuatan korupsi harus diberantas secara tuntas.

Demi mewujudkan masyarakat Indonesia yang adil, makmur dan sejaterah berdasarkan pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Maka secara terus menerus dilakukan peningkatan usaha-usaha pencegahan dan pemberantasan tindak pidana, terlebih khususnya terhadap tindak pidana korupsi.

Hasil pantauan awak media di lapangan, pada saat mendampingi mantan ketua BPD dan masyarakat desa Petunang, dalam mempertanyakan tentang tindak lanjut atau laporan dari masyarakat ditujukan kepada Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, Provinsi Sumatera Selatan.

Kami mempertanyakan tindak lanjut pengaduan An. Teruna yang telah ditandatangani oleh kejaksaan negri Lubuklinggau atas pelimpahan hasil pemeriksaan Satgas Dana Desa kepada Kejaksaan Negri Lubuklinggau.

"tidak ada kejelasan dari intel kejaksaan dan kepala kejaksaan negri Lubuklinggau, atas kasus kepala desa Petunang, tentang indikasi penyalahgunaan anggaran Dana Desa, yang sudah ditangani oleh Kejaksaan Negri Lubuklinggau dari tahun 2018, sampai saat ini  belum ada kejelasan, karena sudah beberapa tahun tidak ada tindak lanjut, sempat ditanyakan kepada pihak kejaksaan kasus tersebut, sudah ditutup." Ujarnya dengan wajah kesal.

salah satu tokoh pemuda desa Petunang yang tidak ingin disebutkan namanya sangat menyayangkan hal tersebut, laporan sudah berjalan selama tiga tahun tapi belum ada titik terang, dalam waktu yang dekat ini apabila tidak ada kejelasan dari pihak kejaksaan negri Lubuklinggau, dirinya akan mengadakan aksi damai secara besar-besaran.

"kami akan mengadakan aksi damai secara besar-besaran dalam waktu yang dekat ini, karna kami sudah habisnya kesabaran." Tutupnya

(ABK97)
BACA JUGA BERITA LAINNYA