Breaking News

Kisruh PT Buraq Nur Syariah Tak Kunjung Usai, Subkontrak Resmi PT Tiga Putri Bayu Angkat Bicara




Lubuklinggau, beritaekspos.com - Kisruh PT Buraq Nur Syariah (BNS), hingga kini tak kunjung usai, PT. Tiga Putri Bayu (TPB) dengan PT. Mitra Dirum Sejahtera (MDS), Melakukan perjanjian kerjasama pada tanggal (27/6/2018), dalam pembanguan Perumahan Linggau Valley, yang berlokasi di Lubuk Kupang Kota Lubuklinggau. 

Pembanguan Perumahan ini terus berjalan kurang lebih dua tahun lamanya, namun pada akhir-akhir ini menuai kekisruhan, Menyikapi kekisruhan yang terjadi saat ini, maka dari itu pihak PT. TPB selaku subkontrak resmi merasa dirugikan.

Diduga, tidak ada ketegasan dari pihak PT. MDS terhadap aktivits PT. Buroq Nur Syariah (BNS) , yang telah menjual rumah dan membangun diatas lahan PT MDS dan rumah yang di bangun oleh pihak PT. TPB selaku sub kontrak resmi dengan no perjanjian kerjasama 010/TPB/SP/Vl/2018 antara PT. MDS dan PT PTB pada tanggal (27/6/2018) dan dilegalisasi dengan akte Notaris No 1.586/W/Vlll/2020 tertanggal, (25/08/2020).

Padahal Pihak PT TPB sudah beberapa kali memberitahu aktivitas PT. BNS yg telah memasarkan, menjual, dan membangun di atas lahan yang sudah di mandatkan kepada PT. TPB, kepada direktur utama PT MDS Rama Hidayat. sampai saat ini seolah-olah pihak PT. MDS Diduga membiarkan aktivitas yang dilakukan oleh PT. BNS.


Saat di temui awak media dilokasi IR BAMBANG SUPRIYONO selaku Direktur Pt TPB, mengacu pada surat perjanji kerjasama antaran Pt. MDS dan Pt. TPB, Apabila tidak ada etikad untuk penyelesaian, maka Pihak Pt. TPB akan menempuh jalur hukum.

"Kami cuma menginginkan hak kami untuk di selesaikan oleh PT. MDS, karena untuk saat sekarang total kerugian yang harus di selesaikan kurang lebih sebesar 450 Juta Rupiah terhadap bangunan yang sudah saya bangun." ucapnya

Jika semua itu bisa diselsaikan oleh PT. MDS maupun oleh PT BNS pihaknya tidak akan mempermasalahkan hal itu, silakan dilanjutkan kerjasama antara PT. MDS dan PT. BNS untuk membuat bangunan Perumahan, tapi apabila tidak di selesaikan maka direktur PT. TPB akan melakukan upaya hukum terhadap PT. MDS. 

"kalau tidak ada penyelesaian akan saya melakukan upaya hukum, karena saya sudah mengalami kerugian, mengeluarkan tenaga, pikiran serta segala macam, jadi saya akan melakukan upaya hukum terhadap PT. MDS, segala upaya pendekatan untuk penyelesaian persoalan ini sudah sering sekali di sampaikan, tetapi tidak ada respon positif serta tidak ada penyelesaian secara nyata.

Kerugian saya semakin hari semakin bertambah,  dana yang diinvestasikan disini pinjaman dari Bank, dendanya semakin hari semakin bertambah, jadi saya minta penyelesaiannya secepat mungkin karena saya sudah banyak menderita kerugian disini, saya minta penyelesaian paling lambat dalam bulan ini." Tegasnya dengan nada yang tinggi.



(ABK97)

BACA JUGA BERITA LAINNYA