Breaking News

Progres Pembangunan Kantor Kecamatan Gunungpuyuh Capai 65 Persen, DPUTR Dorong Percepatan


SUKABUMI-Beritarkspos.com - Pembangunan gedung Kantor Kecamatan Gunungpuyuh terus menunjukkan perkembangan. Hingga Selasa, 6 Oktober 2026, progres pekerjaan fisik telah mencapai sekitar 65 persen dan masih berjalan sesuai dengan time schedule yang telah ditetapkan.

Kepala Bidang Tata Bangunan, Jasa Konstruksi dan Pertamanan DPUTR Kota Sukabumi, Fajar Rahmansyah, mengatakan capaian tersebut masih selaras dengan jadwal pekerjaan. 

Dengan sisa waktu kontrak sekitar 42 hari, pelaksanaan pembangunan kini mulai diarahkan pada sejumlah pekerjaan yang berkaitan dengan tahap penyelesaian.

“Progresnya per hari ini sekitar 65 persen. Itu masih identik dengan time schedule. Jadi masih sesuai dengan jadwal yang ada,” kata Fajar, Selasa (6/9). 

Menurutnya, sejumlah bagian bangunan saat ini terus dikerjakan secara simultan. Pekerjaan tersebut antara lain pengecatan, pembangunan saluran keliling gedung, pengerjaan halaman serta pagar bagian depan.

Selain itu, pekerjaan arsitektur juga terus dilakukan, termasuk pemasangan listplank dan plesteran pada lantai dua. Area musola dan dapur pun masih dalam tahap pengerjaan untuk melengkapi fasilitas gedung.

Fajar menjelaskan, pekerjaan lantai juga sudah menunjukkan perkembangan signifikan. Pemasangan keramik berukuran 60x60 sentimeter telah dilakukan di sejumlah bagian dan mulai mendekati tahap finishing.

“Untuk keramik sudah cukup signifikan. Kemudian saluran air dan instalasi listrik juga sudah hampir selesai,” jelasnya.

Dengan waktu pengerjaan yang tersisa sekitar 42 hari, pihaknya terus mendorong penyedia jasa untuk menjaga ritme pekerjaan. Penambahan tenaga kerja menjadi salah satu langkah yang dinilai penting agar sejumlah pekerjaan dapat dikerjakan secara lebih cepat dan bersamaan.

Saat ini, jumlah tenaga kerja di lapangan disebut sudah maksimal, yakni lebih dari 70 orang. Meski demikian, penyedia jasa tetap dihimbau untuk menambah manpower apabila memungkinkan, terutama untuk mengejar pekerjaan-pekerjaan yang memasuki tahapan akhir.

“Tenaga kerja sekarang sudah maksimal, lebih dari 70 orang. Tapi kami tetap mengimbau kepada penyedia agar manpower-nya bisa ditambah sehingga progresnya lebih cepat,” katanya.

Fajar menegaskan, penyelesaian pekerjaan tetap mengacu pada ketentuan dalam kontrak. Apabila pekerjaan melewati batas waktu yang telah ditentukan, konsekuensi berupa denda akan diberlakukan sesuai ketentuan dan perhitungan per mil.

Namun, sebelum menentukan langkah lebih lanjut, kondisi dan persoalan yang terjadi di lapangan akan terlebih dahulu menjadi bahan evaluasi. 

Hal tersebut penting karena pekerjaan konstruksi memiliki berbagai kondisi teknis yang dapat memengaruhi pelaksanaan di lapangan.

“Kita lihat dulu permasalahannya di lapangan. Kalau memang melewati masa kontrak, tentu ada ketentuan denda sesuai dengan hitungan per mil,” tandas Fajar.

Dengan progres yang telah mencapai 65 persen, DPUTR Kota Sukabumi berharap seluruh tahapan pekerjaan dapat terus dikebut secara terukur sehingga pembangunan Kantor Kecamatan Gunungpuyuh dapat diselesaikan sesuai target dan ketentuan kontrak. 

Ois

BACA JUGA BERITA LAINNYA