Intimidasi Sekolah, Oknum Wartawan di Sukabumi Diamankan Polisi dan Positif Amfetamin
SUKABUMI-Beritaekspos.com - Seorang oknum wartawan berinisial AS (46) diamankan jajaran Polsek Sukaraja, Polres Sukabumi Kota, setelah diduga melakukan aksi intimidasi dan pemerasan terhadap pihak SDN Sukaraja 2, Kabupaten Sukabumi, Senin (31/8/2026).
Tak hanya diduga melakukan pengamukan di lingkungan sekolah, AS juga diketahui positif mengandung amfetamin berdasarkan hasil pemeriksaan tes urine yang dilakukan aparat kepolisian.
Peristiwa tersebut bermula saat AS mendatangi SDN Sukaraja 2 seorang diri. Kedatangannya disebut untuk menagih pembayaran langganan media sebesar Rp100 ribu untuk periode September 2026.
Namun, pihak sekolah belum dapat memenuhi permintaan tersebut karena dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) belum cair.
Situasi kemudian memanas. AS diduga meluapkan emosi dengan membentak pihak sekolah. Bahkan, ponsel milik seorang guru yang berusaha merekam kejadian tersebut dilaporkan turut dirampas.
Menerima laporan dari pihak sekolah, jajaran Polsek Sukaraja langsung bergerak dan mengamankan terduga pelaku untuk menjalani pemeriksaan.
Kapolsek Sukaraja Polres Sukabumi Kota, Kompol Aguk, mengatakan pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut dengan meminta keterangan sejumlah saksi dan mengumpulkan alat bukti.
"Begitu menerima informasi, terduga pelaku langsung kita amankan dan saat ini masih dalam proses penyelidikan. Motif sementara diduga terkait permintaan uang, namun masih terus kita dalami dengan mengumpulkan keterangan saksi-saksi," ujar Kompol Aguk kepada awak media, Senin malam (31/8/2026).
Dalam proses pemeriksaan, polisi juga melakukan tes urine terhadap AS menggunakan alat tes dari BNNK Sukabumi.
Hasilnya, terduga pelaku dinyatakan positif mengonsumsi amfetamin.
"Tadi sudah dilakukan tes urine dan hasilnya positif amfetamin, sejenis sabu," ungkap Kompol Aguk.
Saat ini, AS masih diamankan di Mapolsek Sukaraja untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi masih mengumpulkan bukti dan keterangan saksi guna mengungkap secara utuh dugaan tindak pidana yang terjadi di lingkungan SDN Sukaraja 2 tersebut.
Atas dugaan perbuatannya, AS berpotensi dijerat Pasal 483 KUHP dengan ancaman pidana hingga empat tahun penjara. Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 448 KUHP juncto Pasal 126 KUHP dengan ancaman hukuman satu tahun kurungan.
Kepolisian tidak menutup kemungkinan melakukan pengembangan apabila ditemukan laporan lain terkait dugaan modus serupa di sekolah atau lokasi lainnya. Kasus ini kini masih dalam penanganan Polsek Sukaraja Polres Sukabumi Kota.
Ois

