Breaking News

Defisit APBD Rp40,7 Miliar, Wali Kota Sukabumi Siapkan Langkah Penyesuaian Anggaran


SUKABUMI-Beritaekspos.com - Persoalan defisit anggaran menjadi sorotan utama dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Sukabumi terkait Pemandangan Umum Fraksi atas penjelasan Wali Kota terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.

Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Sukabumi, Rabu (3/9/2026), dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Sukabumi H. Wawan Juanda dan dihadiri Wali Kota Sukabumi H. Ayep Zaki, jajaran Forkopimda, anggota DPRD, kepala perangkat daerah, camat, lurah serta unsur lainnya.

Dalam pemandangan umum yang disampaikan sejumlah fraksi, kondisi defisit APBD menjadi perhatian serius. Total tekanan defisit disebut mencapai sekitar Rp40,7 miliar, yang terdiri dari defisit sekitar Rp22,6 miliar. 

Hal itu disebabkan, akibat tidak terealisasinya tambahan Dana Alokasi Umum (DAU), ditambah kebutuhan pembiayaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) dalam rangka Universal Health Coverage (UHC).

Sejumlah fraksi DPRD meminta Pemerintah Kota Sukabumi memberikan penjelasan secara terbuka mengenai kondisi fiskal yang sebenarnya, termasuk langkah konkret yang akan ditempuh untuk menutup defisit tanpa mengorbankan program pelayanan dasar masyarakat.

Fraksi PKS, PDIP, Golkar, NasDem, PAN dan fraksi lainnya pada prinsipnya menyoroti pentingnya penyusunan postur anggaran yang realistis serta berdasarkan kondisi fiskal yang benar-benar terjadi.

Selain persoalan defisit, DPRD juga menekankan agar langkah penyesuaian anggaran tidak berdampak terhadap sektor-sektor penting seperti pelayanan kesehatan, pendidikan, perlindungan sosial serta program pengentasan kemiskinan.

Menanggapi berbagai pandangan tersebut, Wali Kota Sukabumi H. Ayep Zaki menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh fraksi DPRD yang telah memberikan pandangan, masukan serta catatan terhadap Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.

"Pemerintah Kota Sukabumi tetap berkomitmen menjaga arah pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat dengan mengedepankan prinsip efisiensi serta skala prioritas anggaran," kata Ayep. 

Menurutnya, postur Perubahan APBD 2026 sebelumnya diasumsikan berimbang dengan adanya tambahan DAU. 

Namun karena tambahan tersebut belum memiliki kepastian, pemerintah perlu melakukan penyesuaian terhadap pendapatan maupun belanja daerah dalam proses pembahasan bersama DPRD.

“Pemerintah Kota akan melakukan penyesuaian pendapatan dan belanja agar struktur APBD tetap sehat dan berimbang,” ujarnya. 

Selain persoalan DAU, tekanan anggaran juga muncul dari kebutuhan pembiayaan PBI-UHC yang mencapai sekitar Rp18 miliar lebih. Kondisi tersebut. 

Masih kata dia, kondisi itu dipengaruhi karena tidak tersalurkannya sebagian bantuan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat serta adanya dinamika penambahan dan penonaktifan peserta.

Untuk mengatasi tekanan fiskal tersebut, Pemerintah Kota Sukabumi telah menyiapkan sejumlah langkah mitigasi.

Di antaranya dengan mengurangi belanja yang sebelumnya ditambahkan dalam perubahan RKPD dan KUA-PPAS, dengan pengecualian terhadap program P2RW dan pelaksanaan Porprov.

Pemerintah Kota Sukabumi juga berencana melakukan penyesuaian terhadap pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) PNS, di mana pembayaran bulan November 2026 akan ditunda hingga Januari 2027.

Selain melakukan penyesuaian internal, Pemerintah Kota Sukabumi juga telah mengirimkan surat kepada Kementerian Keuangan pada 31 Agustus 2026 untuk memohon tambahan DAU dan Dana Bagi Hasil (DBH) sebagai upaya membantu menutup kekurangan anggaran.

Dalam rapat tersebut, persoalan Belanja Tidak Terduga (BTT), penggunaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA), hingga penyertaan modal juga menjadi perhatian sejumlah fraksi.

Menjawab pertanyaan tersebut, Wali Kota menjelaskan bahwa penggunaan BTT dilakukan melalui mekanisme pergeseran anggaran ke RKA dan DPA perangkat daerah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan telah diberitahukan kepada DPRD.

Sementara itu, penerimaan pembiayaan dari SILPA Tahun Anggaran 2025 sebesar sekitar Rp46,95 miliar merupakan hasil audit BPK yang berasal dari sejumlah sumber, di antaranya kas daerah, kas BLUD serta dana terkait JKN, BOS dan BOK.

Terkait penyertaan modal sebesar Rp1,5 miliar, Pemerintah Kota Sukabumi menjelaskan anggaran tersebut dialokasikan untuk memperkuat permodalan Perumda BPR Kota Sukabumi, termasuk mendukung pembiayaan UMKM dan meningkatkan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Dalam kesempatan tersebut, Pemerintah Kota Sukabumi juga menegaskan komitmennya untuk terus mengoptimalkan PAD melalui berbagai langkah, mulai dari pemetaan potensi, peningkatan kepatuhan wajib pajak, digitalisasi sistem pendapatan hingga penguatan regulasi.

Salah satu langkah yang didorong adalah penerapan sistem pembayaran digital, termasuk skema split payment untuk pajak restoran dan kafe agar penerimaan pajak dapat masuk secara langsung dan tercatat secara real time.

Sementara itu Ketua DPRD Wawan Juanda menuturkan, pada prinsipnya, seluruh fraksi DPRD Kota Sukabumi mendukung agar pembahasan Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dapat dilanjutkan.

Namun, dukungan tersebut disertai sejumlah catatan penting agar penyesuaian pendapatan dan belanja dilakukan secara realistis, transparan dan tidak mengorbankan pelayanan dasar masyarakat.

"Pembahasan lebih lanjut mengenai Raperda Perubahan APBD 2026 selanjutnya akan diteruskan melalui rapat kerja Badan Anggaran dan Panitia Khusus DPRD Kota Sukabumi," ujarnya. 

Dengan berbagai masukan yang telah disampaikan, Pemerintah Kota Sukabumi berharap pembahasan Perubahan APBD 2026 dapat menghasilkan struktur anggaran yang sehat, berimbang serta benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat Kota Sukabumi. 

Ois

BACA JUGA BERITA LAINNYA