Pinjaman Rp240 Miliar Belum Direstui DPRD, Pemkot Sukabumi Diminta Buktikan Urgensi Program
SUKABUMI-Beritaekspos.com - Rencana Pemerintah Kota Sukabumi mengajukan pinjaman daerah kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) atau PT SMI hingga Rp240 miliar belum memperoleh persetujuan DPRD Kota Sukabumi.
Dewan memilih tidak terburu-buru mengambil keputusan dan masih mengkaji urgensi, manfaat, skema pembiayaan hingga kemampuan daerah mengembalikan pinjaman tersebut.
Ketua DPRD Kota Sukabumi Wawan Juanda menegaskan, angka Rp240 miliar yang selama ini beredar di tengah masyarakat belum merupakan nilai pinjaman yang telah disepakati.
DPRD baru mendapatkan penjelasan secara utuh mengenai usulan tersebut melalui ekspos Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) pada Senin (10/8/2026).
Wawan mengatakan, surat pengajuan pinjaman dari Pemerintah Kota Sukabumi memang telah diterima DPRD sebelumnya.
Namun, pembahasan secara substansial baru dilakukan melalui pemaparan TAPD. Karena itu, ia meminta masyarakat tidak menganggap DPRD telah memberikan persetujuan terhadap rencana utang daerah tersebut.
“Jadi prinsipnya kemarin itu kami baru mendapatkan penjelasan yang utuh dari TAPD perihal rencana pinjaman daerah itu. Berdasarkan hasil ekspos kemarin belum masuk kepada persetujuan atau tidak. Yang jelas saat ini kami dari DPRD Kota Sukabumi masih mengkaji usulan itu,” ujar Wawan, Selasa (11/8/2026).
Dalam pemaparan tersebut, DPRD memperoleh gambaran bahwa pemerintah daerah memiliki tiga alternatif skema pinjaman yang dapat diajukan kepada PT SMI. Opsi pertama sebesar Rp240 miliar dengan tenor delapan tahun, opsi kedua Rp150 miliar dengan tenor lima tahun, dan opsi ketiga Rp89 miliar dengan tenor tiga tahun.
Dengan adanya tiga pilihan tersebut, DPRD menilai besaran pinjaman yang akan ditempuh Pemkot Sukabumi belum final. Nilai Rp240 miliar yang menjadi perhatian publik sejauh ini baru merupakan salah satu opsi yang ditawarkan dalam skema pembiayaan.
“Sejauh ini belum ada putusan terkait berapa rupiah pinjaman yang diusulkan bahkan disetujui. Karena pinjaman ini harus ada persetujuan DPRD Kota Sukabumi,” tegasnya.
Bagi DPRD, persoalan pinjaman tidak berhenti pada pertanyaan berapa besar dana yang dapat diperoleh pemerintah daerah.
Dewan juga harus memastikan untuk apa dana tersebut digunakan, seberapa besar manfaatnya bagi masyarakat, serta apakah kebutuhan tersebut cukup mendesak sehingga layak dibiayai melalui utang daerah.
Pertimbangan tersebut menjadi penting karena pinjaman dengan tenor panjang akan membawa konsekuensi terhadap APBD pada tahun-tahun berikutnya. Semakin besar nilai pinjaman dan semakin panjang masa pengembaliannya, semakin panjang pula kewajiban fiskal yang harus dipenuhi pemerintah daerah.
Wawan mengakui kondisi fiskal daerah menjadi salah satu latar belakang munculnya rencana pinjaman. Berkurangnya Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat membuat ruang fiskal sejumlah daerah mengalami tekanan.
Kondisi tersebut tidak hanya terjadi di Kota Sukabumi, tetapi juga menjadi persoalan di berbagai daerah lain.
“Kita sangat memahami betul, selama ini terkait krisis fiskal yang terjadi, tidak hanya Kota Sukabumi saja yang mengusulkan pinjaman. Tapi di berbagai daerah lainnya juga sudah melakukan hal yang sama,” ungkapnya.
Meski memahami tekanan fiskal tersebut, DPRD tetap meminta agar keputusan berutang tidak dilakukan hanya karena keterbatasan anggaran.
Pemerintah daerah perlu menunjukkan bahwa pinjaman merupakan pilihan pembiayaan yang rasional, terukur dan mampu memberikan dampak nyata terhadap pembangunan maupun pelayanan publik.
DPRD juga telah memperoleh penjelasan mengenai sumber anggaran yang nantinya digunakan untuk memenuhi kewajiban pembayaran pinjaman.
Namun, penjelasan tersebut masih perlu dikaji lebih jauh agar skema pengembalian tidak mengganggu kemampuan APBD dalam membiayai kebutuhan dasar masyarakat dan program prioritas pemerintah daerah.
“Kemarin memang sudah disampaikan Pak Sekda bagaimana nantinya sumber anggaran untuk membayar utang tersebut. Intinya, kami perlu perjelas bahwa kami tidak anti pinjaman,” kata Wawan.
Menurutnya, sikap DPRD bukan berarti menutup pintu terhadap pembiayaan melalui pinjaman. Dewan hanya ingin memastikan keputusan yang diambil memiliki dasar yang kuat, baik dari sisi kebutuhan, manfaat, kemampuan pembayaran maupun keberlanjutan fiskal daerah.
Apalagi, secara konstitusional DPRD memiliki tanggung jawab untuk memastikan program kepala daerah yang tertuang dalam RPJMD dapat dijalankan dengan pembiayaan yang sehat. Pada saat yang sama, persetujuan DPRD merupakan salah satu persyaratan bagi pemerintah daerah untuk melakukan pinjaman kepada pihak ketiga.
Karena itu, hingga Selasa (11/8/2026), DPRD Kota Sukabumi belum menyatakan sikap menerima maupun menolak rencana pinjaman tersebut. Dewan masih memerlukan waktu untuk menguji sejumlah aspek, termasuk urgensi kebutuhan, nominal pinjaman, tenor, penggunaan dana dan kemampuan pembayaran.
“Dalam hal ini, DPRD Kota Sukabumi belum menyatakan sikap setuju atau tidak, dan kami meminta waktu untuk mengkajinya,” pungkas Wawan.
Dengan demikian, pertanyaan terbesar saat ini bukan sekadar apakah Pemkot Sukabumi dapat memperoleh pinjaman hingga Rp240 miliar, melainkan apakah utang tersebut benar-benar menjadi kebutuhan mendesak dan mampu menghasilkan manfaat yang sebanding dengan beban APBD yang harus ditanggung selama bertahun-tahun. Keputusan akhirnya masih berada dalam proses kajian DPRD.
OIS

