Seleksi Capim BAZNAS Kota Sukabumi Masuki Verifikasi Faktual, Lima Nama Akan Direkomendasikan ke Wali Kota
SUKABUMI-Beritaekspos.com – Proses seleksi calon pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Sukabumi memasuki tahapan verifikasi faktual yang dilaksanakan oleh BAZNAS Republik Indonesia, Kamis (23/7).
Tahap ini menjadi penentu sebelum lima nama calon pimpinan direkomendasikan kepada Wali Kota Sukabumi untuk ditetapkan dan dilantik.
Komisioner BAZNAS RI Rizaludin menjelaskan, verifikasi faktual merupakan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat serta Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014.
Berdasarkan regulasi tersebut, seluruh calon pimpinan BAZNAS kabupaten/kota maupun provinsi wajib memperoleh rekomendasi dari BAZNAS RI sebelum ditetapkan oleh kepala daerah.
Dalam proses penilaian, BAZNAS RI mengevaluasi berbagai aspek, mulai dari pemahaman mengenai pengelolaan zakat, kemampuan manajerial, kepemimpinan, tingkat penerimaan di masyarakat, hingga pemenuhan persyaratan yang telah ditentukan dalam regulasi.
"Hanya lima orang yang nantinya akan direkomendasikan sebagai pimpinan BAZNAS Kota Sukabumi. Meski demikian, semangat untuk membangun gerakan zakat harus tetap melibatkan banyak pihak agar manfaatnya semakin luas," ujarnya.
Ia menambahkan, BAZNAS RI melihat adanya kesamaan visi dengan Pemerintah Kota Sukabumi dalam menjadikan zakat sebagai instrumen penguatan pembangunan daerah, pengentasan kemiskinan, serta mendukung program kesejahteraan sosial yang sejalan dengan arah kebijakan nasional.
Menurutnya, keberhasilan pengelolaan zakat tidak hanya diukur dari besarnya dana yang berhasil dihimpun, tetapi juga dari dampak nyata yang dirasakan masyarakat. Karena itu, sinergi antara ulama, umara, dan amil zakat dinilai menjadi kunci dalam memperkuat pengelolaan zakat di daerah.
Sementara itu, Wali Kota Sukabumi H. Ayep Zaki menyambut positif kehadiran jajaran pimpinan BAZNAS RI dan BAZNAS Provinsi Jawa Barat dalam tahapan seleksi tersebut.
Ia menargetkan peningkatan penghimpunan zakat di Kota Sukabumi agar manfaatnya dapat dirasakan lebih luas oleh masyarakat.
Selain itu, Pemkot Sukabumi berencana mengembangkan program BAZNAS Microfinance berbasis skema Qardhul Hasan, yakni pembiayaan tanpa bunga yang ditujukan bagi masyarakat pelaku usaha kecil. Program tersebut akan didukung melalui regulasi daerah agar pelaksanaannya memiliki kepastian hukum.
Ayep mengatakan, pemerintah akan menyusun Peraturan Wali Kota (Perwal) sebagai dasar pelaksanaan program, kemudian mendorongnya menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Langkah itu menjadi bagian dari upaya menjadikan Sukabumi sebagai salah satu kota dengan pengelolaan zakat yang kuat di Jawa Barat.
Dia menyatakan telah memiliki berbagai program serupa, di antaranya penyaluran dana zakat melalui sekitar 300 masjid dengan skema Qardhul Hasan serta program Zakat Microfinance Desa di puluhan desa di Indonesia.
Program tersebut dinilai efektif membantu pelaku usaha sekaligus menjadi alternatif pembiayaan yang bebas bunga sehingga dapat mengurangi ketergantungan masyarakat terhadap rentenir.
Di sisi lain, Panitia Seleksi (Pansel) menyampaikan seluruh tahapan seleksi berlangsung sesuai ketentuan Peraturan Menteri Agama Nomor 10 Tahun 2014.
Seleksi dilakukan melalui Sistem Informasi Manajemen Zakat Terpadu (SIMZAT) yang mengintegrasikan proses pendaftaran, pemberkasan hingga tes secara daring.
Ketua Pansel menjelaskan, dari 24 pendaftar awal terdapat satu peserta yang tidak lolos administrasi.
Selanjutnya peserta mengikuti tes kompetensi berbasis Computer Assisted Test (CAT), hingga tersaring menjadi 15 orang, kemudian menyisakan 10 calon yang mengikuti tahapan verifikasi faktual oleh BAZNAS RI.
Hasil verifikasi tersebut akan dibahas dalam rapat pleno BAZNAS RI yang dijadwalkan berlangsung pada 29 Juli 2026.
Usai pleno, lima nama yang memperoleh rekomendasi akan disampaikan kepada Wali Kota Sukabumi sebagai dasar penetapan pimpinan definitif BAZNAS Kota Sukabumi untuk periode mendatang.
OIS


