Breaking News

Pengunduran Diri Dirut BPRS Jadi Sorotan, Pemkot dan DPRD Kota Sukabumi Siapkan Langkah Klarifikasi


SUKABUMI-Beritaekspos.com - Pengunduran diri Direktur Utama Perumda BPRS Kota Sukabumi yang belum lama dilantik menjadi perhatian Pemerintah Kota dan DPRD Kota Sukabumi. Di tengah pembahasan sejumlah agenda strategis, termasuk penyertaan modal daerah dan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), kedua lembaga sepakat bahwa proses pengunduran diri harus diklarifikasi secara terbuka dan sesuai mekanisme yang berlaku.

Wali Kota Sukabumi H. Ayep Zaki menegaskan bahwa pengunduran diri merupakan hak setiap pejabat. Namun demikian, pemerintah daerah tetap harus mempertimbangkan berbagai aspek sebelum mengambil keputusan, terutama karena saat ini BPRS masih menjadi bagian dari pembahasan strategis bersama DPRD.



Menurut Ayep, proses tersebut tidak bisa dilakukan secara terburu-buru karena masih ada sejumlah agenda yang membutuhkan koordinasi antara pemerintah daerah, DPRD, dan jajaran manajemen BPRS.

"Pengunduran diri itu hak setiap orang, tetapi ada waktu dan proses yang harus ditempuh. Saat ini masih ada pembahasan yang sedang berjalan sehingga perlu dilakukan secara hati-hati," ujarnya, Jumat (19/6/2026). 

Ayep juga menegaskan bahwa kebutuhan penyertaan modal bagi BPRS masih menjadi perhatian pemerintah daerah. Meski demikian, besaran anggaran yang akan dialokasikan nantinya tetap akan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah serta kebijakan efisiensi yang berlaku.

"Prinsipnya kebutuhan penyertaan modal tetap ada. Hanya saja nominalnya akan disesuaikan dengan kondisi keuangan daerah dan hasil pembahasan bersama DPRD," katanya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Sukabumi Wawan Juanda menyatakan pihaknya akan meminta penjelasan langsung dari direktur yang mengajukan pengunduran diri. DPRD berencana menghadirkan yang bersangkutan dalam agenda Panitia Khusus (Pansus) yang sedang membahas berbagai persoalan terkait BPRS.

Menurut Wawan, DPRD perlu memperoleh penjelasan secara utuh mengenai alasan pengunduran diri tersebut agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

"Kami akan meminta klarifikasi langsung. Nanti dalam pembahasan pansus akan ada pemanggilan dan kami akan menanyakan alasan pengunduran dirinya," kata Wawan.

Ia menilai pengunduran diri tersebut tidak bisa serta-merta dianggap sebagai pemborosan anggaran, mengingat informasi yang diterima DPRD menyebutkan bahwa yang bersangkutan tengah mengalami gangguan kesehatan.

"Kami mendengar ada informasi beliau mengalami stroke ringan. Kalau memang alasan kesehatan, tentu itu bisa menjadi pertimbangan. Namun semuanya tetap harus dikonfirmasi secara langsung," ujarnya.

Selain menanggapi isu BPRS, Wawan juga merespons aksi mahasiswa yang sempat berlangsung saat rapat paripurna DPRD. Ia menegaskan bahwa DPRD menghormati setiap aspirasi yang disampaikan masyarakat, termasuk mahasiswa yang menyuarakan kritik dan tuntutan terkait tata kelola pemerintahan daerah.

Menurutnya, kehadiran mahasiswa menunjukkan tingginya kepedulian terhadap pembangunan daerah. Namun, penyampaian aspirasi tetap harus memperhatikan tata tertib yang berlaku dalam forum resmi DPRD.

"Kami menghargai dan menghormati aspirasi mahasiswa. Itu bagian dari kontrol sosial yang penting. Namun paripurna merupakan forum resmi yang memiliki aturan dan tata tertib yang harus dihormati bersama," jelasnya.

Terkait tuntutan agar Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK dibuka kepada publik, Wawan menjelaskan bahwa mekanisme penyampaian informasi kepada masyarakat telah diatur melalui lembaga yang berwenang, termasuk melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).

Dengan adanya pembahasan yang masih berjalan, baik Pemkot maupun DPRD memastikan seluruh proses terkait pengunduran diri Direktur Utama BPRS akan dilakukan secara transparan dan sesuai ketentuan yang berlaku. Klarifikasi dari pihak yang bersangkutan diharapkan dapat memberikan kepastian sekaligus menjawab berbagai pertanyaan yang berkembang di tengah masyarakat. 

Ois

BACA JUGA BERITA LAINNYA