Breaking News

Mantan Kadisporapar Kota Sukabumi Divonis 2 Tahun 8 Bulan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kelas 1A Bandung


SUKABUMI-Beritaekspos.com - Mantan Kepala Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar) Kota Sukabumi, Tedjo Condro Nugroho, dijatuhi hukuman pidana penjara selama 2 tahun 8 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA. 

Pengadilan memutuskan Tedjo bersalah dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan retribusi objek wisata milik Pemerintah Kota Sukabumi.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Deny Riswanto pada Selasa (23/6/2026). 

Selain pidana penjara, Tedjo juga dijatuhi denda sebesar Rp100 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 60 hari.

Majelis hakim turut menghukum Tedjo membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp466.512.500. Uang pengganti tersebut wajib dibayarkan paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. 

Apabila tidak dipenuhi, jaksa berwenang menyita dan melelang harta benda milik terpidana. Jika hasil penyitaan tidak mencukupi, sisa kewajiban diganti dengan pidana penjara selama satu tahun.

Berdasarkan amar putusan yang tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Bandung.

Majelis hakim menyatakan Tedjo bersama terdakwa Sarah Salma El Zahra tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primair.

Namun, keduanya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagai perbuatan berlanjut sebagaimana diatur dalam dakwaan subsidair.

Sementara itu, Sarah Salma El Zahra dijatuhi hukuman pidana penjara selama satu tahun disertai denda Rp50 juta. Apabila denda tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama 50 hari.

Vonis terhadap kedua terdakwa lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, jaksa menuntut Tedjo dengan pidana penjara selama empat tahun disertai denda Rp100 juta subsider empat bulan kurungan. 

Sedangkan Sarah dituntut satu tahun enam bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan.

Kasus ini berawal dari dugaan penyimpangan dalam pengelolaan retribusi sejumlah aset wisata dan fasilitas milik Pemerintah Kota Sukabumi yang berada di bawah pengelolaan Disporapar sepanjang tahun 2023 hingga 2024.

Dalam dakwaan jaksa disebutkan bahwa objek yang menjadi sumber retribusi meliputi Taman Rekreasi Olahraga Kenari (TROK), termasuk Kolam Renang Rengganis, gedung olahraga, kawasan UMKM, dan Sono Space. Selain itu, terdapat Pemandian Air Panas Cikundul, Stadion Surya Kencana, serta Eks Terminal Sudirman.

Pengelolaan retribusi pada sejumlah aset tersebut dinilai mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp466.512.500.

Majelis hakim juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani kedua terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan serta memerintahkan keduanya tetap berada dalam tahanan.

Meski putusan telah dibacakan, proses hukum perkara ini belum sepenuhnya berakhir. Baik jaksa maupun para terdakwa masih memiliki hak untuk mengajukan upaya hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Ois

BACA JUGA BERITA LAINNYA