Ketua DPRD Kota Sukabumi Pastikan Aspirasi Hak Angket Diproses Sesuai Mekanisme
SUKABUMI, beritaekspos, com. -Ketua DPRD Kota Sukabumi, Wawan Juanda, menegaskan bahwa aspirasi masyarakat yang mendorong penggunaan hak angket hingga tuntutan pemakzulan terhadap Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki, merupakan hak warga negara yang dijamin konstitusi.
Namun, seluruh proses di DPRD harus tetap mengikuti mekanisme dan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pernyataan tersebut disampaikan Wawan Juanda usai menerima aspirasi dari massa aksi, Jumat (26/6/2026). Menurutnya, unsur pimpinan DPRD memiliki tanggung jawab untuk menindaklanjuti setiap aspirasi yang masuk, termasuk yang berkaitan dengan usulan penggunaan hak angket.
"Tuntutan hak angket yang disampaikan masyarakat terkait persoalan wakaf dan TKPP merupakan hak konstitusional. Bahkan sebelum aksi berlangsung, DPRD melalui Panja telah lebih dulu melakukan pembahasan dan mengeluarkan sejumlah rekomendasi," ujarnya.
Meski demikian, Wawan menegaskan bahwa usulan hak angket tidak dapat langsung diputuskan. DPRD masih melakukan kajian terhadap syarat formil maupun materil sebagai dasar sebelum pembahasan dilanjutkan ke tingkat Badan Musyawarah (Bamus).
Ia menjelaskan, mekanisme hak angket memiliki tahapan yang harus dipenuhi. Setelah persyaratan dinilai lengkap, usulan akan dibahas di Bamus untuk menentukan apakah dapat dijadwalkan dalam rapat paripurna.
"Semua harus melalui prosedur. Sebelum masuk Paripurna, terlebih dahulu dibahas di Bamus dan harus memperoleh kesepakatan para ketua fraksi. Saat ini aspirasi masyarakat masih dalam proses kajian," katanya.
Wawan juga mengakui padatnya agenda DPRD dalam beberapa hari terakhir. Selain menerima aspirasi masyarakat, para anggota dewan tengah fokus membahas tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) melalui Panitia Khusus (Pansus), sehingga aktivitas kedewanan berlangsung cukup intensif.
Meski demikian, ia memastikan unsur pimpinan tetap berupaya hadir dan membuka ruang komunikasi dengan para pengunjuk rasa sebagai bentuk penghormatan terhadap kebebasan menyampaikan pendapat.
Menurutnya, sikap masyarakat yang menyampaikan aspirasi secara damai patut diapresiasi. Seluruh tuntutan yang disampaikan telah diteruskan kepada pimpinan fraksi untuk menjadi bahan pembahasan lebih lanjut.
Namun, Wawan mengingatkan bahwa secara aturan, hak angket hanya dapat diusulkan oleh anggota DPRD yang memiliki legal standing. Berdasarkan ketentuan Pasal 96 ayat (1) sampai ayat (5), pengajuan tersebut harus didukung sedikitnya lima anggota DPRD dan berasal dari lebih dari satu fraksi.
"Yang memiliki kewenangan mengajukan hak angket adalah anggota dewan. Itu sudah diatur jelas dalam peraturan yang berlaku," tegasnya.
Ia menambahkan, sebagai lembaga politik yang terdiri dari berbagai fraksi, setiap keputusan DPRD harus melalui pembahasan yang mendalam agar menghasilkan keputusan yang objektif dan dapat dipertanggungjawabkan.
"Memang ada fraksi yang secara implisit menginginkan proses ini segera berjalan. Tetapi keputusan DPRD tidak bisa diambil secara tergesa-gesa. Semua harus melalui pembahasan yang matang agar hasilnya benar-benar komprehensif," pungkas Wawan.
OIS

