Rakercab Ke 1 SPI Sukabumi, Bentuk PBH Advokat Siap Kawal Keadilan hingga Pelosok Desa
Sukabumi – beritaekspos .com. -Dewan Pimpinan Cabang Serikat Pengacara Indonesia (SPI) Sukabumi Raya menggelar Rapat Kerja Cabang (Rakercab) ke-1 Tahun 2026 di Hotel Agusta Citepus, Jumat (15/5/2026). Dengan mengusung tema, “Memperkokoh Peran Advokat dalam Menegakkan Supremasi Hukum dan Transformasi Sosial.”
Kegiatan bergengsi itu dihadiri jajaran pengurus DPP SPI yang mewakili Ketua Umum DPP SPI DR. Trimedya Panjaitan, S.H., M.H., yakni Prof. Dr. Ajat Tumikot, S.H., M.H. Hadir pula unsur Forkopimda, organisasi advokat, mahasiswa hingga organisasi kepemudaan.
Ketua Serikat Pengacara Indonesia ( SPI) Tusyana S.H., M.H. mengatakan Rakercab yang digelar tersebut bukan sekadar agenda organisasi biasa namun demikian menjadi momentum titik awal penguatan peran advokat dalam memberikan bantuan hukum kepada masyarakat kecil, sekaligus menegaskan eksistensi SPI sebagai garda terdepan penegakan keadilan di Sukabumi Raya.
Dijelaskan Tusyana Priyatin. Tak hanya Rakercab, acara juga dirangkaikan dengan pengukuhan Pusat Bantuan Hukum (PBH) SPI yang digadang-gadang bakal menjadi wadah pendampingan hukum bagi masyarakat tidak mampu.
"Kami bangga atas tingginya antusiasme peserta dan tamu undangan yang hadir, dan bersyukur Rakercab SPI mendapat antusias luar biasa menjadi energi besar bagi kami untuk terus bergerak membantu masyarakat,” ujarnya kepada wartawan.
Bang Tus menambahkan, pembentukan PBH SPI merupakan instruksi langsung dari Ketua Umum SPI agar masyarakat di pelosok Sukabumi bisa memperoleh akses hukum yang layak.
“Masih banyak masyarakat di pelosok yang kesulitan mendapatkan pembelaan hukum. Melalui PBH SPI, kami hadir membantu masyarakat kurang mampu agar mendapatkan pelayanan hukum secara maksimal,” tegasnya.
Dalam kesempatan itu, Tusyana juga menyoroti pentingnya keberadaan Undang-Undang Advokat Nomor 18 Tahun 2003 yang memberikan perlindungan hukum bagi advokat dalam menjalankan tugas profesinya.
“Kedudukan advokat sama dengan penegak hukum lainnya. Hak imunitas advokat dilindungi dan tidak bisa dipidana ataupun digugat secara perdata selama menjalankan tugas sebagai kuasa hukum,” jelasnya.
Anggota Serikat Pengacara Indonesia ( SPI) Iyus Yuswandi, S.H., menyebut Rakercab dan pembentukan PBH SPI sebagai momentum strategis memperkuat peran advokat sebagai penegak hukum sekaligus edukator hukum bagi masyarakat.
“Perubahan KUHP dan KUHAP baru menuntut organisasi advokat lebih aktif memberikan edukasi hukum agar masyarakat melek hukum dan hak-haknya terlindungi,” ungkapnya.
Ia berharap Rakercab SPI Sukabumi Raya mampu melahirkan program-program kerja yang aplikatif, bermartabat, dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat luas.
Dengan semangat baru dan lahirnya PBH SPI, para pengacara di Sukabumi kini tak hanya bicara hukum di ruang sidang, tetapi juga siap turun langsung membela masyarakat hingga pelosok desa,"katanya.
Red


