Komisi II DPRD Kota Sukabumi Intensifkan Pengawasan Pajak, Rumah Makan Besar Jadi Sasaran Uji Petik
SUKABUMI-Beritaekspos.com.- Komisi II DPRD Kota Sukabumi mulai memperketat pengawasan terhadap potensi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya dari sektor pajak restoran dan hotel.
Langkah itu ditandai dengan rencana uji petik langsung bersama Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) ke sejumlah rumah makan besar di Kota Sukabumi.
Rencana tersebut disampaikan dalam rapat kerja Komisi II DPRD Kota Sukabumi bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), Jumat (8/5/2026).
Ketua Komisi II DPRD Kota Sukabumi, Muchendra, mengatakan pengawasan lapangan dilakukan setelah pihaknya menilai realisasi pajak restoran belum menunjukkan hasil yang maksimal dibanding potensi usaha yang ada.
“Kami ingin memastikan apakah laporan pajak yang masuk sudah sesuai dengan kondisi usaha sebenarnya di lapangan,” ujarnya.
Menurutnya, Komisi II akan membentuk dua tim untuk melakukan pemantauan langsung terhadap aktivitas usaha rumah makan sejak operasional dibuka hingga tutup. Pengawasan itu dilakukan untuk melihat secara nyata perputaran omzet harian.
Ia menegaskan, pajak restoran sebesar 10 persen yang dibayarkan konsumen merupakan hak pemerintah daerah yang harus disetorkan sesuai aturan.
“Jangan sampai pajak sudah dipungut dari masyarakat, tetapi setoran ke daerah tidak sesuai dengan omzet sebenarnya,” katanya.
Selain sektor restoran, DPRD juga berencana melakukan pengawasan terhadap pajak hotel yang dinilai memiliki potensi besar mendukung peningkatan PAD Kota Sukabumi.
Tak hanya soal pajak restoran dan hotel, Komisi II turut menyoroti pengawasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). DPRD menilai masih ada celah dalam pelaporan nilai transaksi yang berpotensi menimbulkan ketidaksesuaian pembayaran pajak.
Untuk itu, DPRD akan mendampingi BPKPD dalam pengawasan transaksi hingga ke tingkat notaris.
“Karena sistemnya berdasarkan transaksi, maka perlu pengawasan lebih detail agar tidak terjadi manipulasi nilai,” jelas Muchendra.
Dalam rapat tersebut, Komisi II juga meminta penjelasan dari Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang terkait pengalihan anggaran pembangunan jembatan di wilayah Cibeureum senilai Rp12,2 miliar yang dialihkan untuk pembangunan jalan.
DPRD meminta rincian penggunaan anggaran tersebut agar pelaksanaannya tetap sesuai dengan kebutuhan prioritas daerah.
Selain itu, Komisi II mempertanyakan kontribusi Gedung Dekranasda terhadap PAD Kota Sukabumi. DPRD menilai fasilitas milik pemerintah daerah harus memiliki dampak ekonomi yang jelas dan terukur.
Sementara di sektor pangan dan perikanan, DPRD menyoroti keterbatasan anggaran program pembibitan serta pengembangan benih ikan. Komisi II berharap penambahan anggaran dapat dilakukan dalam pembahasan parsial mendatang.
Komisi II juga mengingatkan seluruh OPD agar program pembangunan tetap berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Sukabumi.
“Jangan sampai program di luar prioritas justru berjalan lebih dulu sementara RPJMD belum tuntas dilaksanakan,” pungkasnya. Ois

