Breaking News

Mutasi Jabatan untuk Percepat Kinerja, Kepala BKPSDM: Bukan Sekadar Penyegaran





SUKABUMI, beritaekspos. com. -

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Sukabumi, Taufik Hidayah, menegaskan bahwa mutasi jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Sukabumi merupakan langkah strategis untuk mengakselerasi kinerja organisasi, bukan sekadar penyegaran.

Hal tersebut disampaikan Taufik usai pelantikan pejabat eselon II di Ruang Utama Balai Kota Sukabumi, Rabu (4/2/2026).

Menurutnya, Wali Kota Sukabumi memandang perlu adanya perputaran jabatan agar pejabat dengan kapasitas dan rekam jejak yang baik dapat ditempatkan pada perangkat daerah yang membutuhkan percepatan kinerja.

“Pejabat yang dinilai andal akan ditempatkan di organisasi lain untuk mempercepat kinerja perangkat daerah tersebut,” ujarnya.

Adapun pejabat eselon II yang dilantik yakni Reni Rosyida Muthmainnah sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Asep Irawan sebagai Staf Ahli, Asep Suhendrawan sebagai Kepala Dinas Sosial, Olga Pragosta sebagai Kepala Dispusipda, Een Rukmini sebagai Kepala Diskumindag, serta Dian Afriandi sebagai Direktur PDAM.

Taufik menegaskan bahwa mutasi dan penempatan pejabat dilakukan berdasarkan pertimbangan matang serta rekam jejak kinerja, bukan spekulasi.

“Jika wali kota ingin membenahi sektor tertentu, tentu akan ditempatkan pejabat yang memiliki kualifikasi dan pengalaman yang relevan,” jelasnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa jabatan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil hingga kini masih kosong karena pengisiannya harus melalui prosedur khusus, termasuk tahapan wawancara oleh Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri.

Dari hasil job fit sebelumnya, terdapat tiga calon yang akan didorong mengikuti proses asesmen. Namun identitas calon tersebut belum dapat disampaikan.

“Pejabat yang akan dilantik nanti bukan dari yang dilantik hari ini. Satu orang dari 29 pejabat eselon II yang ada,” katanya.

Pada kesempatan itu, Taufik turut menjelaskan regulasi status Aparatur Sipil Negara yang terdiri dari PNS dan PPPK. Ia menegaskan bahwa penggajian PPPK Paruh Waktu diatur melalui Keputusan Menteri.

“Mulai 2026 tidak ada lagi tenaga honorer. Jika masih ada pembayaran honor non-ASN, itu berpotensi menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan,” tandasnya.

Ois

BACA JUGA BERITA LAINNYA