Breaking News

Saat Proses Hukum Berjalan, Status TCN Tetap Diperlakukan Sesuai Aturan ‎




SUKABUMI, beritaekspos. com. -

Pemerintah Kota Sukabumi menyampaikan bahwa seluruh proses administrasi terkait status kepegawaian TCN tetap berjalan dalam koridor aturan setelah penetapan status hukumnya. 

‎Kepala BKPSDM Kota Sukabumi, Taufik Hidayah, menegaskan bahwa pemerintah kota tidak akan mendahului proses hukum yang kini berada sepenuhnya di tangan aparat penegak hukum.

‎“Yang kami lakukan adalah bagian dari tugas administratif, bukan menilai perkara,” ujar Taufik. 

‎Ia menekankan bahwa pemerintah tetap menjaga prinsip kehati-hatian, termasuk memastikan hak ASN tetap diperlakukan sesuai ketentuan selama proses hukum berlangsung. Rujukan prosedur yang digunakan berada pada Pasal 276 PP Nomor 11 Tahun 2017. 

‎Dalam beleid tersebut diatur bahwa ASN yang ditetapkan sebagai tersangka namun tidak ditahan tetap menjalankan status kepegawaiannya tanpa pemberhentian sementara. 

‎Namun jika penahanan dilakukan, barulah proses pemberhentian sementara dimungkinkan sambil menunggu putusan akhir pengadilan.

‎Proses pemberhentian sementara pun tidak serta-merta diputuskan daerah. Pemerintah harus menyampaikan usulan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk dites kembali dari sisi administratif. Setelah disetujui, barulah wali kota dapat menerbitkan keputusan resmi.

‎Selama masa penahanan, jika pemberhentian sementara diterapkan, ASN tetap menerima hak penghasilan sebesar 50 persen. 

Kebijakan ini dimaksudkan agar pegawai tidak kehilangan hak dasarnya sebelum ada putusan hukum yang berkekuatan tetap.

‎Untuk memastikan pelayanan publik tetap berjalan, tugas kepala dinas sementara diserahkan kepada Plh Kadis Dukcapil, Reni Rosyida Muthmainnah. 

‎Penunjukan berlaku tiga bulan dan dapat berakhir lebih cepat apabila pejabat definitif sudah ditetapkan, atau diperpanjang sesuai kebutuhan organisasi.

‎OIS

BACA JUGA BERITA LAINNYA