Breaking News

‎Raperda Perubahan APBD 2025 Disetujui, Pemkot Sukabumi Janjikan Tata Kelola Anggaran Lebih Transparan‎





SUKABUMI," BERITAEKSPOS.COM - 
‎DPRD Kota Sukabumi resmi menyetujui Raperda Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna, Senin (25/8/2025).
‎Wali Kota Sukabumi, H. Ayep Zaki, menegaskan perubahan APBD diarahkan untuk memperbaiki kualitas layanan publik, memperkuat pembangunan, dan mendorong pertumbuhan ekonomi. 
‎“Kebijakan anggaran ini untuk kesejahteraan masyarakat lahir dan batin, dengan tetap menjunjung efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas,” ujarnya.
‎Ayep juga menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas kerja sama dalam pembahasan, baik melalui Bamus, Pansus, fraksi, maupun komisi-komisi. Ia menambahkan, rancangan APBD ini masih menunggu evaluasi Gubernur Jawa Barat sebelum ditetapkan sebagai Perda definitif.
‎Adapun struktur Perubahan APBD 2025 mencakup pendapatan daerah Rp1,306 triliun, belanja daerah Rp1,353 triliun, penerimaan pembiayaan Rp49,6 miliar dari SiLPA hasil audit BPK, serta pengeluaran pembiayaan Rp2 miliar untuk penyertaan modal daerah.
‎Sementara itu, Ketua DPRD Kota Sukabumi, Wawan Juanda, menilai masih ada tantangan serius dalam transfer dana dari pemerintah pusat. “Masih ada tunggakan lebih dari Rp20 miliar yang belum dibayarkan,” jelasnya.



‎Menurut Wawan, pemerintah daerah perlu lebih fokus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Ia juga menyoroti program P2RW yang kembali mendapat porsi besar. “Dari awalnya Rp4,5 miliar di padat karya, kini dialokasikan Rp9,8 miliar untuk P2RW,” ungkapnya.

OIS
BACA JUGA BERITA LAINNYA