Breaking News

Heboh Kisruh PWI: Hendry Ch Bangun Dipecat, Tokoh Pers Serukan Edukasi dan Rekonsiliasi








JAKARTA, beritaekspos.com - Polemik berkepanjangan di tubuh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) kian memanas, menyusul pemecatan Hendry Ch Bangun (HCB) sebagai anggota sekaligus Ketua Umum PWI. Sejumlah tokoh pers nasional angkat suara, menyerukan pelurusan informasi serta edukasi kepada wartawan agar tidak tersesat oleh klaim sepihak.

Tokoh pers senior, Zulmansyah Sekedang, menegaskan bahwa pemecatan HCB bukanlah isu politis atau sekadar opini, melainkan keputusan formal organisasi berdasarkan pelanggaran etik serius yang dilakukan HCB dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana uji kompetensi wartawan (UKW).

"Hendry Ch Bangun sudah diberhentikan sebagai anggota PWI. Karena itu, secara otomatis dia juga tidak lagi sah menjabat Ketua Umum. Ini bukan pendapat pribadi, tapi hasil keputusan dari struktur resmi organisasi," tegas Zulmansyah dalam pernyataannya, Minggu (15/6/2025).

Pemecatan HCB dilakukan secara berjenjang oleh tiga struktur tertinggi dalam tubuh organisasi. Dewan Kehormatan PWI Pusat, sebagai lembaga etik tertinggi.
PWI DKI Jakarta, wilayah tempat HCB terdaftar sebagai anggota.
Kongres Luar Biasa (KLB) PWI, sebagai forum pengambilan keputusan tertinggi.
Ketiganya secara tegas menyatakan bahwa HCB telah kehilangan hak keanggotaan, dan dengan itu juga gugur sebagai ketua umum.

Beberapa poin pelanggaran etik yang dilakukan oleh HCB, di antaranya.
Mengakui menerima cashback dari dana bantuan FH BUMN untuk UKW.
Menolak tunduk pada keputusan Dewan Kehormatan dan justru memecat anggotanya secara sepihak.

Membentuk Dewan Kehormatan tandingan tanpa dasar konstitusi organisasi.
Terus mengklaim diri sebagai Ketua Umum dan menyalahgunakan atribut resmi PWI.

Kementerian Hukum dan HAM telah mencabut pengesahan kepengurusan versi HCB. Sementara itu, Dewan Pers juga tidak lagi mengakui HCB sebagai ketua umum dan melarangnya menggunakan fasilitas dan nama organisasi.

Zulmansyah mengingatkan bahwa aspek administratif bukan satu-satunya tolak ukur dalam organisasi berbasis etik.
"Jangan tertipu oleh putusan sela atau surat Kemenkumham. Yang menentukan sah atau tidaknya adalah keanggotaan dan etika sesuai AD/ART organisasi," ujarnya.


Dalam rangka menyatukan kembali PWI, dua kubu yang berselisih telah menandatangani Kesepakatan Jakarta, yang disaksikan langsung oleh Ketua Dewan Pers dan sejumlah perwakilan media nasional.

Kini, Steering Committee (SC) dan Organizing Committee (OC) bentukan bersama sedang bekerja mempersiapkan Kongres Persatuan PWI, yang dijadwalkan digelar paling lambat 30 Agustus 2025.

"Ini jalan tengah terbaik untuk mengembalikan marwah organisasi secara bermartabat," tambah Zulmansyah.

Zulmansyah mengajak seluruh wartawan dan media untuk tidak termakan oleh narasi tunggal yang tidak berdasar. Ia menegaskan pentingnya memverifikasi informasi dan menghormati proses internal organisasi.

"PWI adalah rumah bersama, bukan milik pribadi atau kelompok tertentu. Jangan biarkan organisasi ini terpecah hanya karena ambisi. Mari kita dukung proses rekonsiliasi," pungkasnya.

Reporter: Nald
BACA JUGA BERITA LAINNYA