Direktur Rumah Sakit Nurhayati Garut dr. Joseph Akawa, M.M, Bersama Pemkab Garut Bebaskan Biaya Warga Tidak Mampu
GARUT," BERITAEKSPOS.COM - Direktur Rumah Sakit Nurhayati dr Joseph Akawa, M.M, membebaskan biaya pasien rawat inap warga tidak mampu Ujang Yusuf, ini merupakan wujud dari komitmen Menejmen Rumah Sakit Nurhayati bersama Pemerintah Kabupaten Garut untuk mendukung Garut Hebat sesuai Visi Misi Bupati dan Wakil Bupati Garut. Ungkapnya di ruang kantor Rumah Sakit Nurhayati. Jum'at, 13 Juni 2025.
Menurut Direktur RS Nurhayati Garut dr.Joseph Akawa, M.M, Rumah Sakit Umum Nurhayati telah bekerja sama dengan Pemerintah Garut untuk memberikan pelayanan kesehatan bagi Masyarakat tidak mampu melalui Program Pelayanan Terpadu Rumah Harapan Masyarakat (LAPAD RUHAMA).
Cakupan kepesertaan BPJS Kesehatan Kabupaten Garut belum mencapai target UHC (Universal Health Coverage) 95 % yang berarti masih ada masyarakat di Kabupaten Garut yang belum meliki BPJS kesehatan, termasuk di dalamnya terdapat masyarakat miskin yang belum memiliki jaminan kesehatan. Jelasnya.
"Pemerintah Daerah Kabupaten Garut dengan RSU Nurhayati memberikan bantuan pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin dan rentan miskin yang belum memiliki jaminan kesehatan dalam melaksanakan fungsi pelayanan terhadap Masyarakat yang tidak mampu." Ujarnya.
Dalam rangka pembayaran LAPAD RUHAMA oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Garut dipandang perlu adanya perjanjian kerja sama pelayanan Kesehatan Bagi Masyarakat Miskin dan rentan miskin Dalam Program Pelayanan Terpadu Rumah Harapan Masyarakat antara Pemda Garut dengan rumah sakit umum Nurhayati Garut.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, sesuai dengan
kedudukan dan kewenangan masing-masing, rumah sakit umum Nurhayati Garut setuju dan sepakat untuk melaksanakan perjanjian kerja sama tentang pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin dan rentan miskin dalam Program Pelayanan Terpadu Rumah Harapan Masyarakat dengan ketentuan dan memenuhi syarat-syarat.
Pasien yang dijamin adalah pasien yang memenuhi
persyaratan LAPAD RUHAMA. Tujuan perjanjian kerja sama ini untuk memberikan jaminan pembiayaan pelayanan kesehatan yang diberikan terhadap kelompok masyarakat miskin dan rentan miskin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan. Tandasnya.
Pasien LAPAD RUHAMA menerima pelayanan kesehatan pada Rumah Sakit Umum Nurhayati garut dengan alur sebagai berikut; Pasien menyerahkan kartu keluarga kepada PIPP (Petugas Informasi Penanganan Pengaduan) RS Nurhayati Garut. PIPP RS Nurhayati Garut akan berkoordinasi dengan pihak Dinas Sosial Garut untuk memverifikasi apakah data pasien yang bersangkutan termasuk dalam kategori pasien yang berhak menerima program lapad ruhama atau tidaknya.
Apabila sudah mendapatkan jawaban bahwa pasien tersebut masuk dalam kategori lapad ruhama, maka pihak PIPP RSU Nurhayati Garut akan memberitahukan kepada keluarga pasien untuk melengkapi persyaratan yang di perlukan. Adapun untuk surat rekomendasi dinas sosial di urus langsung oleh petugas PIPP RS RSU Nurhayati ke kantor Dinas Sosial Kabupaten Garut. Pungkasnya
Ditempat terpisah Keluarga Ujang Yusuf, disampaikan oleh Pak Soleh mengucapkan terimakasih kepada pihak Rumah Sakit Nurhayati Garut yang telah merawatnya dan juga Dinas Sosial Garut yang telah membantu membebaskan biaya anaknya. Ungkapnya.
Alhamdulillah, Anak Saya sekarang sudah masuk ke Rumah Sakit Al-Ihsan Bandung sesuai arahan dari Dinas Sosial Garut dan rujukan untuk menindaklanjuti proses pengobatan lanjutan yang diantar oleh pegawai Desa Sukamukti. Tutupnya.
Jurnalis : (Beni)