Breaking News

Tuai Sorotan, LBH Pro Ummat Desak DPRD Kota Sukabumi Hentikan Program Wakaf Uang








SUKABUMI, beritaekspos com. 
DPRD Kota Sukabumi menyikapi desakan LBH Pro Ummat untuk menghentikan program wakaf uang yang kini menuai sorotan publik. 

Anggota Komisi I sekaligus pimpinan rapat, Iyus Yusuf, menyatakan DPRD meminta pemerintah menunda sementara pelaksanaannya.

Iyus mengatakan, program tersebut perlu dikaji lebih dalam karena menyangkut dana abadi baik milik daerah maupun yayasan swasta, serta berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. 

"DPRD sendiri tidak pernah dilibatkan sejak awal, termasuk dalam penandatanganan perjanjian kerja sama antara wali kota dan Yayasan Pembina Pendidikan Doa Bangsa (YPPDB)," ungkap Iyus kepada wartawa, Rabu (21/5/2025). 

Dia menambahkan, rekomendasi dari DPRD yang disampaikan saat Rapat Paripurna lalu terkait penundaan program wakaf yang digagas Pemkot Sukabumi belum memperoleh jawaban yang diharapkan. 

"Mungkin ini belum dikomunikasikan lebih lanjut secara sidang sudah disampaikan. Nanti lewat Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) hasil studi banding ke Malang,"tuturnya. 

Sementara LBH Pro Ummat, Budhy Lesmana, mengungkapkan sejumlah persoalan dalam program ini, mulai dari indikasi mal-administrasi hingga potensi pelanggaran hukum. 

Dalam pertemuan itu Ia juga sempat mempertanyakan kejelasan diksi “dana abadi” yang digunakan dalam perjanjian kerja sama serta legalitas dan peruntukannya.

"Wakaf merupakan ibadah yang harus dijalankan sesuai rukun dan syarat syariat Islam. Jika tidak terpenuhi, maka bisa cacat secara hukum agama maupun hukum positif,"ujarnya.

Ia juga menyebut sebagian besar ulama (jumhur ulama) tidak membenarkan praktik wakaf uang, berbeda dengan wakaf tanah yang manfaatnya lebih jelas dan berkelanjutan.

Selain itu, Budhy mengkritisi potensi tekanan terhadap ASN yang ikut program bukan karena keikhlasan, melainkan karena jabatan. 

"Kemungkinan masyarakat tidak memahami bahwa dana yang diberikan termasuk dalam program wakaf, sehingga berpotensi menimbulkan cacat niat."Cetusnya.

(Ois)
BACA JUGA BERITA LAINNYA