Breaking News

Kurang dari 3 Jam, Dua Kelompok Terlibat Aksi Kekerasan di Sukabumi Diringkus Polisi




SUKABUMI, beritaekspos.com - 
Kurang dari 3 jam, tim Buru Sergap Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota mengamankan 8 pemuda, WKS (30 tahun), MR (21 tahun), MY (21 tahun), RR (30 tahun), PP (24 tahun), AS (24 tahun), MYF (22 tahun) dan RM (22 tahun) yang diduga terlibat aksi kekerasan menggunakan senjata tajam di sebelah GOR Futsal di Jalan Hj. Kokom Komariah Subangjaya, Cikole Kota Sukabumi, Selasa (2/4/2024) malam.

7 dari 8 terduga pemuda yang terlibat aksi kekerasan tersebut diperlihatkan dalam konferensi pers di Mapolres Sukabumi Kota, Rabu (3/4/2024) sore. Sedangkan 1 pemuda lainnya masih menjalani perawatan di RSUD R Syamsudin, S.H., Cikole Sukabumi usai mengalami luka sayatan senjata tajam di bagian punggung dan leher bagian belakang.

Pada kesempatan yang sama, Polisi juga memperlihatkan 5 buah senjata tajam berbagai jenis, 2 batang bambu, 2 unit telepon genggam dan 1 unit sepeda motor yang berhasil diamankan dari para pelaku.

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kasat Reskrim, AKP Bagus Panuntun mengungkapkan, aksi kekerasan yang terjadi diantara para pemuda tersebut diawali kesalahpahaman dan perang mulut melalui voice note aplikasi WhatsApp hingga berujung aksi penganiayaan dan pengeroyokan. 

“Adapun modus operandi dari peristiwa ini adalah adanya kesalahpahaman diantara para pemuda tersebut, aksi saling menantang yang dilontarkan melalui voice note aplikasi WhatsApp, kemudian salah satu kelompok mendatangi TKP. Akan tetapi karena dianggap kurang banyak, mereka kembali lagi ke lokasi dengan membawa teman-temannya hingga terjadilah aksi kekerasan, penganiayaan, pengeroyokan dan pengrusakan sepeda motor,” ungkap Bagus di hadapan awak media.

Ia juga menuturkan, aksi kekerasan menggunakan senjata tajam yang dilakukan kedua kelompok pemuda tersebut mengakibatkan sejumlah korban mengalami luka sayatan senjata tajam hingga 1 dari 8 pemuda tersebut harus menjalani perawatan medis di RSUD R. Syamsudin, S.H. Cikole Sukabumi.  

“Baik penyerang maupun yang diserang, keduanya mengalami luka, namun karena salah satu pemuda sempat ditinggal oleh teman- temannya, yang bersangkutan mengalami luka di bagian kepala bagian belakang  saat ini masih dirawat di rumah sakit Bunut,” tuturnya.

“Menyikapi peristiwa ini, kami dari Polres Sukabumi Kota mengimbau kepada seluruh warga masyarakat untuk menghindari aksi kekerasan apalagi menggunakan senjata tajam. Mari kita ciptakan Kota Sukabumi yang kondusif. Bila ada warga yang melihat atau mengetahui suatu gangguan kamtibmas, dapat melaporkannya kepada kami melalui call center 110 maupun Lapor Pak Polisi-SIAP MAS di 0811654110.” pungkasnya. 

Kini, 8 pemuda yang terlibat aksi kekerasan menggunakan senjata tajam tersebut telah dijadikan tersangka. 7 pemuda masih menjalani proses penyidikan di Mapolres Sukabumi Kota, sedangkan 1 pemuda lainnya masih dirawat di rumah sakit. Ke-8 pemuda tersebut terancam pasal berlapis, yaitu pasal 2 UU Darurat RI Nomor 12 tahun 1951, pasal 170, pasal 351 dan 358 KUHPidana dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

(Ois) 

BACA JUGA BERITA LAINNYA