Breaking News

Kasatreskrim Polres Sukabumi Berhasil Ungkap Kasus Kekerasan Terhadap Anak Di Bawah Umur




SUKABUMI, beritaekspos.com - 
Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Bagus Panuntun, melakukan  konferensi pers pengungkapan kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur dan atau penganiayaan atau pengeroyokan Wilayah Hukum Cibeureum lembursitu Kota Sukabumi Senin 18 maret 2024.
Pelapor atas nama RS ke Polsek Cibeureum. 

Kedua, pelapor atas nama MM pada TKP pada pada Minggu 18 Maret 2024. TKP di Lingkar Selatan Kampung Begeg RT 06 RW 01 kelurahan Sindangsari Kecamatan  Lembursitu Kota Sukabumi, atau berada di depan Rumah Makan Pawon Ligar yang ke-2 di jalur Lingkar Selatan. 

Korban RA berstatus pelajar, 15 tahun, warga Citamiang Kota Sukabumi mengalami luka bacokan di punggung. Korban lainnya, MI, 20 tahun, warga Cibeureum Kota Sukabumi mengalami luka bacokan di bagian yang sama yaitu punggung. 

Barang bukti yang berhasil diamankan dari para pelaku, menurut nya,yaitu  sebanyak 7 bilah senjata tajam berbagai jenis kemudian 5 unit motor berbagai merek. Lalu ditemukan satu potong jaket berwarna biru kemudian 1 buah helm warna hitam," tuturnya .

Kronologis kejadian pada hari minggu 17 maret 2024 sekitar pukul 17.30 WIB Satreskrim Polres Sukabumi telah menerima pengaduan dari masyarakat adanya konvoi kelompok motor yang berjumlah sekitar 50 orang di kendarai oleh beberapa orang remaja. 

Mereka melintas di sekitar TKP.  Kemudian ke-50 motor yang dikendarai puluhan remaja tersebut, melakukan penyerangan terhadap kendaraan yang melintas atau berpapasan. Tanpa berpikir panjang mereka beraksi dengan melukai korban di dua tempat berbeda. 

Usai menerima laporan, Polisi langsung bertindak cepat merespon pengaduan masyarakat tersebut dengan menyisir sambil melaksanakan patroli. Diperoleh keterangan 2 korban dirawat di rumah sakit R. Syamsudin S.H untuk diambil tindakan medis. 

Kemudian diperoleh keterangan beberapa saksi pada Senin (18/3), sekitar pukul 15.00 WIB Polisi berhasil mengamankan beberapa orang di berbagai tempat dan pada selasa
19 maret 2024 aparat telah menetapkan satu orang sebagai tersangka dengan barang bukti 1 bilah celurit dan di beberapa TKP. 

Beberapa orang saksi juga menemukan ada beberapa senjata tajam yang berserakan di TKP yang ditinggalkan pemiliknya saat aksinya kepergok massa yang hendak mengejar gerombolan bermotor itu. 

Bagi para pelaku dikenakan pasal 2 ayat 1 UU Darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman 10 tahun kemudian
yg kedua pasal 76c junto pasa 80 ayat 3 UU RI nomor 35 atas perubahan atas Undang- undang RI nomor 23 th 2002 tentang perlindungan anak dengan pidana 5 tahun. 

Kemudian pasal 170 ayat 2 KUHPidana Pengeroyokan mengakibat kan luka berat dengan penjara 7 tahun kemudian pasal 351 ayat 2 KUHP mengakibatkan luka berat dengan pidana 5 tahun. 

AKP Bagus juga mengimbau masyarakat dengan memasang banner atau sepanduk di beberapa lokasi yang berisi imbauan kepada orang tua untuk menjaga anak anaknya agar tidak menjadi korban atau pelaku tawuran itu sendiri. 

"Kami mohon kepada stakeholder atau pihak sekolah juga ikut bertanggung jawab atau mencegah upaya preventif kami dalam mencegah terjadinya tawuran atau kelompok motor yg melakukan penyerangan di jalan sebagai kelompok kejahatan jalanan mudah mudahan selama bulan Ramadhan," tegasnya.

Ois

BACA JUGA BERITA LAINNYA