Breaking News

Dugaan Korupsi Pasar Pelita Junto Pasal 55 Dua Puluh Tahun Penjara Depan Mata Menanti Jeruji



SUKABUMI - beritaekspos.com -  
Kejaksaan kota Sukabumi. Bangkit Kasubsi bagian penyidikan, kelanjutan informasi terkait tentang dugaan korupsi dua tersangka kasus pasar pelita. Dengan berinisial IR, AS, Mantan pegawai ASN. salah satu staf ahli walikota, Jl. Perintis kemerdekaan, kecamatan Cikole,(05/10/2022).

Kejaksaan Kota Sukabumi Bangkit Kasubsi bagian penyidikan memaparkan, Ada penyidikan dari kepolisian, di mulai dari tahun 2018, tapi masuk berkas nya di tahun 2021, itu tentang dugaan tindak pidana korupsi pembongkaran pasar pelita intinya,"ujarnya kepada beritaekspos.com.

"Demikian Pasal yang disangkaan nya kemarin kan sudah kami data kan lengkap, terus ada tanggal empat kemarin itu penyerahan tersangka, barang bukti semua nya tahap dua, itu mau di limpahkan nanti dari sini, dari penyidik ke kejaksaan ke penuntut Umum tahap dua di serahkan. Nah jadi sekarang sudah masuk kewenangan nya kejaksaan mau di limpahkan ke pengadilan,"sambungnya.

Dijelaskanya menurut Kasubsi  Bangkit, Itu diterapkan  sangkaan nya pasal (2) (ayat) 1 (SATU).  undang -undang Tipikor junto pasal  delapan belas (18) junto lima puluh lima (55) KUHP, subsider nya pasal tiga undang-undang Tipikor junto pasal delapan belas Undang-undang Tipikor junto pasal lima puluh lima KUHP, lebih subsider nya pasal sembilan junto pasal delapan belas undang -undang Tipikor junto pasal lima puluh lima KUHP,"katanya.

Nah yang lebih subsider lagi ini, yang satu pasal sebelas dan satu pasal tiga belas UU Tipikor. Kalau minimal kan banyak tuh, kalau maksimal nya paling tinggi dua puluh tahun,"jelasnya.

Tambahannya Kasubsi Bangkit, Kalau yang itu ada sembilan belas milyar lima ratus juta rupiah, untuk kerugian negara nya, dakwaan nya juga belum di limpahkan. Dari polres kota Sukabumi.

"Sekarang ini dua tersangka kan, atas nama IR dan tersangka atas nama AS, itu yang mau kita limpahkan untuk di buktikan di persidangan nanti dipengadilan negeri kota Sukabumi,"Ungkap Bangkit Kasubsi bagian penyidikan,"tegasnya.

Ronald A.

BACA JUGA BERITA LAINNYA